Sosok.ID - Hati pria mana yang sudi diduakan istri dengan orang lain.
Pastinya tidak ada, namun itulah yang dialami oleh pria di Banjarmasin hingga kehilangan akal.
Ya, bak orang hilang akal cintanya digadai istri untuk pebinor, pria di Banjarmasin ini nekat culik sang pacar gelap dan meminta uang tebusan.
Dikutip Sosok.ID dari Kompas.com, Rabu (24/6/2020) seorang pria berinisial RI (30) asal Banjarmasin baru saja diamankan pihak kepolisian Polresta Banjarmasin.
RI diciduk kepolisian Banjarmasin lantaran terbukti telah menculik dan menyekap seorang pria dewasa berinisial RP (35).
Berdasarkan keterangan Wakapolresta Banjarmasin, AKBP Sabana Atmojo, RI melakukan aksi penculikan ini lantaran termakan cemburu buta.
Diketahui, RP (35) adalah pacar gelap sang istri yang telah berbulan-bulan menjalin hubungan asmara.
Mengutip Kompas.com dan Tribunnews, rumah tangga RI dan istrinya diketahui sudah dua bulan belakangan merenggang.
Baca Juga: Hanya Bermodal Belut, Para Wanita Ini Bisa Kembalikan Keperawanan Mereka
Kendati belum kunjung bercerai, RI dan istrinya sudah pisah ranjang selama 2 bulan.
Diduga, keretakan rumah tangga RI disebabkan adanya kehadiran orang ketiga di tengah-tengah hubungan mereka.
"Jadi istri tersangka ini diduga menjalin asmara dengan korban.
Tersangka lantas tidak terima karena belum bercerai dan hanya pisah ranjang selama 2 bulan," terang AKBP Sabana Atmojo.
Lebih lanjut, berdasarkan pengakuan pelaku, sang istri beberapa kali bertemu dengan selingkuhannya dengan membawa anak.
"Mereka berdua sering bertemu, dan anak kami juga dibawa," kata RI.
Hal tersebut diperkuat dengan adanya bukti chat keduanya di media sosial milik anaknya.
Berang, cintanya digadai untuk orang lain hingga berbulan-bulan terusir dari ranjang sendiri, RI lantas mengambil langkah ekstrim.
Mengutip Kompas.com, aksi penculikan terjadi saat pelaku menjemput kekasih sang istri.
Awalnya, RI menjemput selingkuhan istrinya untuk dipertemukan dengan seluruh keluarga.
Niat hati, ia ingin membongkar segala permainan sang istri di belakangnya di hadapan seluruh anggota keluarga.
"Awalnya mau dihadapkan kepada keluarga saya dan keluarga istri.
Sebab saya menduga jika dia berhubungan dengan istri saya biar semua keluarga tahu," terang RI.
Namun di tengah jalan, rencana itu berubah dan beralih menjadi aksi penculikan.
Tidak sendirian, RI bekerja sama dengan kakaknya FA (36) dan temannya AH (25) untuk melancarkan aksi balas dendamnya.
Korban diculik di kantornya kemudian disekap di salah satu rumah yang berada di Jalan Gubernur Soebarjo, Banjarmasin Selatan.
Tak hanya itu, ketiga tersangka ternyata juga sempat menganiaya korban menggunakan tangan, kayu, dan batu hingga babak belur.
Kepalang basah menculik kekasih gelap istrinya, RI juga meminta tebusan kepada keluarga korban.
RI nekat menelpon adik korban dan meminta uang tebusan sebesar Rp 30 juta.
Dari sinilah kasus ini terungkap karena adik korban langsung melapor ke polisi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 333 KUHP ancaman hukuman 8 tahun dan Pasal 328 KUHP ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(*)