Sosok.ID - Aulia Kesuma dan putra kandungnya Geovanni Kelvin, dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan suami dan anak tirinya.
Pada Senin (15/6/2020), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi vonis hukuman mati pada keduanya.
Aulia terbukti melakukan pembunuhan terhadap suaminya, Edi Chandra Purnama alias Pupung dan anak sambungnya Muhammad Ari Pradana alias Dana.
Setelah vonis dijatuhkan, Aulia melakukan langkah pembelaan dengan mengirimkan surat ke delapan pihak, termasuk Presiden Joko Widodo.
"Hari Jumat kemarin kita kirim permohonan keadilan ke delapan lembaga negara, ada Presiden, ada Wapres, ada Komisi III (DPR) ada Menkumham, ada ketua Pengadilan Tinggi, ada ketua MA dan Komnas HAM dan lain lain," kata kuasa hukum Aulia, Firman Candra, Selasa (23/6/2020), dikutip dari Kompas.com.
Bukan hanya menuntut keadilan bagi kliennya, Firman menuntut agar hukuman mati dihapuskan dari sistem hukum Indonesia.
Menurutnya, vonis mati adalah hukuman yang terlalu kejam dan sadis.
Ia pun meminta agar hukuman mati diganti dengan vonis kurungan penjara meski harus bertahun-tahun lamanya.
"Selain itu, kami meminta hukuman berubah lah. Jangan hukuman mati ya kalau bisa angka (vonis kurungan penjara)," kata Firman.
Pihaknya mengatakan, surat tersebut sudah dikirim sejak Jumat (19/6/2020) dan diterima pada Senin (22/1/2020) kemarin. Meski hingga kini masih belum ada respon lanjutan.
Kronologi pembunuhan
Mengutip Kompas.com, kisah sadis itu bermula ketika Aulia kesal dengan Pupung yang enggan menjual rumahnya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Padahal Aulia butuh duit untung melunasi utang bank yang jumlahnya tidak sedikit.
Baca Juga: Pengakuan Aulia Kesuma Usai Membunuh Edi Candra dan M Adi Pradana : Mantan Suami Saya Juga Masih Ada
Usut punya usut, rupanya Aulia pernah meminjam uang senilai Rp 10 miliar ke bank pada tahun 2013 untuk membuka usaha restoran.
Sebelumnya Aulia menyebut p menjadi topik pertengkaran antara Aulia dan Pupung.
Setelah mengambil pinjaman, Aulia merasa kewalahan karena tidak mampu mencicil Rp 200 juta setiap bulan.
Ia kemudian stress dan merasa ingin bunuh diri, ditambah klaim Aulia menyebut Pupung tak pernah ikut membantu menanggung cicilan.
Berharap menjual rumah Pupung untuk melunasi hutang, Aulia tak diizinkan. Ia pun meradang hingga berniat membunuh suaminya, sekaligus anak kandung Pupung dari istri sebelumnya.
Singkat cerita pada Agustus 2019, Aulia bersama dengan Kelvin dan para eksekutor bayaran menjalankan aksinya.
Pupung dan Dana dicekoki jus tomat dengan campuran 30 butir obat tidur dan meninggal dunia.
Selanjutnya dua jenazah almarhum dibawa ke Sukabumi untuk dibakar dalam mobil. Mereka berusaha menghilangkan jejak pembunuhan.
Sempat berhubungan badan
Sebelum membunuh Pupung, Aulia sempat berhubungan intim dengan suaminya.
Hal itu dilakukan Aulia agar Pupung kelelahan dan tertidur. sehingga terdakwa dapat melancarkan aksinya.
Sementara Kelvin, di kesempatan yang sama berupaya menghabisi nyawa Dana dengan mengajak minum whiskey bersama.
Pembunuh bayaran Muhamad Nursahid alias Sugeng dan Kusmawanto alias Agung membantu aksi Aulia dan Kevin dengan ikut menghilangkan jejak.
Ternyata, sebelum membunuh Pupung, Aulia sempat memaksa dibuatkan akta waris untuk anaknya yang masih berumur 4 tahun.
Ia juga pernah berupaya menyantet Pupung.
Dituntut hukuman mati
Jaksa Penuntut Umum Sigit Hendradi menyatakan bahwa Aulia dan Kelvin bersalah atas pembunuhan tersebut.
Putusan hakim kemudian menjatuhi hukuman pidana mati pada keduanya.
"Satu, menyatakan terdakwa satu Aulia Kesuma dan terdakwa dua Geovanni Kelvin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.
"Dua, menjatuhkan terdakwa atas nama Aulia Kesuma dan terdakwa dua atas nama Geovanni Kelvin masing-masing dengan pidana mati.
"Tiga, terdakwa tetap berada dalam tahanan. Empat, penyitaan barang bukti struk dilampirkan berkas perkara. Demikian putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata hakim saat membacakan vonis, Senin (15/6/2020).
“Dalam pertimbangannya menyatakan bahwa, tindakan Aulia dan Geovani sangat tercela, meresahkan masyarakat, sangat sadis, serta telah membuat kesedihan mendalam pada keluarga korban. "Dan tidak ada hal-hal yang meringankan," kata Hakim. (*)