Novel Baswedan: Selamat Ulang Tahun Pak Jokowi, Ini Waktu yang Tepat untuk Menagih Janji

Minggu, 21 Juni 2020 | 18:35
Kompas

Novel Baswedan menagih janji kepada di hari ulang tahun Jokowi yang ke 59 tahun

Sosok.ID - Presiden Indonesia, Joko Widodo, berusia 59 tahun tepat pada hari ini, Minggu (21/6/2020).

Pria kelahiran Surakarta, 21 Juni 1961 ini harus merayakan hari ulang tahunnya di tengah situasi negara yang penuh permasalahan.

Di hari yang spesial ini pula, penyidik KPK Novel Baswedan ikut memberi ucapan.

Ia mendoakan dan menagih janji, agar Jokowi tetap peduli dengan kemanusiaan.

Baca Juga: Curiga Ada Rekayasa karena Kepala Diperban yang Cacat Mata, Novel Baswedan Jelaskan Alasan Air Keras Tak Merusak Wajahnya: Saya Kira Demikian

"Selamat ulang tahun Pak Presiden Jokowi," kata Novel Baswedan saat dihubungi di Jakarta, Minggu (21/6/2020), dikutip dari Antara via Kompas.com.

"Semoga bapak tetap ingat dan peduli dengan masalah kemanusiaan dan penegakan hukum yang sangat perlu sikap keberpihakan bapak," lanjutnya.

Satu hari sebelumnya, pada Sabtu (20/6/2020), Novel Baswedan juga berulang tahun yang ke 43 tahun.

Kini di hari lahir Jokowi, Novel sekali lagi menagih janji.

Baca Juga: Umumnya Hancur, Tapi Kenapa Kulit Wajah Novel Baswedan Tetap Mulus dan Tampan Meski Disiram Air Keras? IPW Minta Bukti dan Sebut Kasus Ini Terlalu Didramatisasi

"Ini waktu yang tepat untuk menagih janji," kata Novel.

Seperti diberitakan sebelumnya, Novel yang menjadi korban penyiraman air keras, sempat meminta bantuan Presiden Jokowi.

Setelah dua terdakwa hanya dituntut penjara 1 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Novel menganggap upaya hukum di Indonesia perlu diperbaiki.

"Dalam kesempatan ini saya juga mendesak kepada bapak Presiden apakah akan tetap membiarkan apakah terus kemudian akan turun untuk membenahi masalah-masalah seperti ini," kata Novel dalam tayangan Kompas Malam, Sabtu (13/6/2020) dikutip dari Tribun Wow.

Baca Juga: Istana Sebut Buzzer Tak Ada Korelasinya dengan Pemerintah, Pekara Bintang Emon Difitnah Narkoba Usai Kritik Kasus Novel Baswedan: Silahkan Buzzernya Diproses Saja

Novel menyinggung kembali ucapan Jokowi yang menyebut bakal memberi perhatian besar terhadap kasus yang menimpanya.

Ia berharap hal itu benar-benar dilakukan oleh orang nomor satu di Indonesia.

"Bukankan sejak awal Bapak Presiden memberikan perhatian soal ini, tapi kemudian mempercayakan kepada aparatur yang sedang bekerja," terang Novel.

"Bukankah sudah sangat cukup alasan untuk menunjukkan bahwa aparatur bekerja dengan bermasalah di sana sini?" pungkasnya.

Baca Juga: Jokowi Pernah Janji Bakal Kawal dan Hukum Setimpal Pelaku Penyiraman Air Keras, Novel Baswedan Menagihnya, DPR Fraksi PDIP: Apa-apa Kok Presiden

Melansir Kompas.com, Staf khus Presiden bidang hukum, Dini Purwono kemudian menjawab, komitmen Presiden Jokowi terhadap penegakan hukum di Indonesia tidak pernah berubah.

"Presiden tetap memiliki komitmen yang kuat dalam hal ini dan beliau percaya pada independensi lembaga penegakan hukum yang dimiliki negara ini," kata Dini pada Jumat (19/6/2020).

Dini mengungkapkan, dalam kasus penyiraman air keras yang dialami Novel Baswedan, Presiden bahkan memberikan tenggat waktu kepada Polri agar dapat segera menyelesaikannya.

Baca Juga: Tim Advokasi Ungkap Kejanggalan Penangkapan Pelaku Penyerangan Novel Baswedan, Sebut Dugaan RM dan RB Hanya Pasang Badan untuk Dalang Sesungguhnya

"Namun, dalam tahap persidangan yang sedang berjalan pada saat ini, harus dipahami bahwa Presiden sebagai eksekutif tidak dapat melakukan intervensi atas kewenangan yudikatif. Presiden menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ucap Dini.

Menurutnya, Presiden memiliki harapan dan keyakinan bahwa keputusan hakim terjadi seadil-adilnya.

"Presiden yakin bahwa Majelis Hakim akan memperhatikan dengan cermat pasal pidana yang didakwakan dan keakuratan serta kelengkapan bukti-bukti selama proses pemeriksaan, sehingga rasa keadilan dapat terpenuhi," katanya.

"Tidak bisa juga Presiden mengintervensi tuntutan jaksa karena hal itu adalah bagian dari analisa dan kesimpulan jaksa yang berada dalam ranah yudikatif," tutur Dini menambahkan.

Baca Juga: Inilah Wajah Pelaku Penyerangan Novel Baswedan, Teriak Lantang Saat Digelandang Polisi : Tolong Dicatat Dia Itu Pengkhianat

Untuk diketahui, Novel Baswedan diserang pada 11 April 2017 di dekat rumahnya.

Dua tahun kemudian, Polri menetapkan oknum Polri bernama Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis sebagai tersangka.

Pada sidang 11 Juni 2020 lalu, JPU memutuskan hukuman 1 tahun penjara kepada keduanya.

Alasannya, kedua terdakwa tidak sengaja menyiramkan air keras ke mata Novel Baswedan.

Kedua terdakwa dianggap melanggar pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Editor : Rifka Amalia

Sumber : Kompas.com, Antara, Tribun Wow

Baca Lainnya