Dikira Hanya Pria Hidung Belang Biasa yang Hobi Sewa PSK Anak di Bawah Umur, Pria AS yang Berhasil Diciduk Polisi Indonesia Ini Ternyata Seorang Buronan FBI Atas Kasus Penipuan Rp 10 Triliun

Rabu, 17 Juni 2020 | 10:13
Warta Kota/Budi Sam Lau Malau

Buronan FBI, Russ Albert Medlin yang jadi predoator ana-anak di Indonesia.

Sosok.ID - Kepolisian Indonesia berhasil mengamankan pria asal Amerika Serikat (AS) yang menjadi buronan Federal Bereau of Investigation (FBI).

Pria bernama Russ Albert Medlin (46) itu menjadi buronan FBI karena diduga melakukan penipuan investasi saham bitcoin.

Selain itu, ia juga sempat tersandung kasus pelecehan seksual terhadap anak berusia 14 tahun saat masih tinggal di AS.

Adapun, melansir dari Warta Kota, Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengamankan Medlin pada Minggu (14/6/2020).

Baca Juga: Mata-mata China Ditangkap FBI Saat Akan Kembali ke Negaranya, Sudah Setahun Mengintai di AS Ternyata Misinya Berkaitan Dengan Laboratorium, Ini Penjelasannya!

Medlin ditangkap di kontrakannya di Jalan Brawijaya Raya, Kelurahan Pulo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kini Medlin tengah ditahan di Mapolda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan kronologi penangkapan Medlin dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/6/2020).

Ia mengatakan, penangkapan Medlin berawal dari laporan masyarakat yang curiga Medlin telah melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di kontrakannya.

Baca Juga: China Sampai Dibuat Terkesan, Inilah Rahasia Kekuatan Militer India yang Digadang-gadang Bisa Ungguli Rusia dan Amerika

"Dari laporan masyarakat, selama beberapa bulan ini, banyak anak perempuan dibawah umur keluar masuk ke rumah itu," kata Yusri, seperti dikutip Sosok.ID dari Warta Kota.

Setelah diselidiki oleh petugas, tiga anak berusia 14-16 tahun mengaku telah berhubungan intim dengan seorang warga negara asing di kontrakan tersebut.

"Tim lalu melakukan penggerebekan di rumah itu dan menangkap yang bersangkutan atas dugaan tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur sesuai UU Perlindungan Anak," kata Yusri.

Setelah diamankan, barulah terungkap fakta bahwa Medlin adalah seorang buronan FBI.

Baca Juga: China Boleh Saja Miliki 2.200 Rudal Balistik, Tapi 95 Persen dari Senjata Tiongkok Itu Bisa Lenyap Seketika Bila Perjanjian Ini Ditandatangani

"Setelah didalami, kami dapati bahwa dari red notice Interpol, yang bersangkutan adalah buronan FBI kasus penipuan saham Bitcoin," kata Yusri.

Menurut Yusri, Medlin telah menetap di kontrakannya selama tiga bulan terakhir.

Tetapi, lanjutnya, ia sudah bolak-balik Indonesia-Amerika sejak 2012.

"Ia selalu datang dengan visa turis. Jika masa tinggal visa habis ia kembali ke Amerika. Medlin selalu datang dengan menggunakan paspor yang berbeda-beda," kata Yusri.

Baca Juga: Pantas Identitas Putri Xi Jinping Harus Disembunyikan Sampai Repot-repot Pakai Nama Samaran Saat Kuliah di Harvard, Rupanya Saat Terbongkar Justru Membawa Skandal Baru untuk sang Presiden China

"Jadi yang bersangkutan diduga adalah pedofilia, dan juga buronan FBI kasus penipuan saham investasi bitcoin. Korbannya di Amerika Serikat ada ratusan dan kerugian para korban totalnya mencapai sekitar Rp 10,8 triliun," kata Yusri.

Diketahui bahwa aksi penipuan itu dilakukan Medlin pada April 2014 hingga akhir 2019 di Distrik New Jersey, Amerika Serikat.

Sementara itu, untuk dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur, petugas menemukan fakta bahwa Medlin pernah dihukum karena kasus pedofilia pada 2004, 2006, dan 2008.

Melansir dari Kompas.com, selama di Indonesia, Medlin meminta bantuan seorang mucikari berinisial A.

Baca Juga: Nyesek Bolak-balik Diselingkuhi Malah Jadi Korban Mulut Julid Calon Mertua, Wanita Ini Berhasil Balikkan Keadaan, Balas Dendam dengan Cara Terhormat!

A, yang kini tengah menjadi buron, menyediakan wanita untuk melayani Medlin.

"RAM minta dicarikan perempuan yang masih anak di bawah umur kepada tersangka A (perempuan, sekitar usia 20 tahun, warga negara Indonesia) melalui pesan WhatsApp.

"Kemudian tersangka A mengenalkan dengan korban atas nama SS yang masih berusia 15 tahun," kata Yusri, seperti dikutip Sosok.ID dari Kompas.com.

Usai berkomunkasi dengan SS, Medlin memintanya untuk mengajak teman-temannya, yaitu LF dan TR.

Baca Juga: Tidak Berharap Bantuan Negara Lain, Analis Ungkap Indonesia Siapkan Taktik Jitu Tandingi Kekuatan PLA Navy China di Natuna Utara

Berdasarkan keterangan polisi, anak-anak itu dijanjikan uang masing-masing Rp 2 juta.

"Pelaku merekam video menggunakan HP pelaku dan meminta bantuan salah satu anak untuk memegang HP pelaku, sementara pelaku melakukan hubungan layaknya suami istri," kata Yusri.

" Tersangka dijerat Pasal 76 D jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp r miliar," ujar Yusri.

(*)

Tag

Editor : Dwi Nur Mashitoh

Sumber Kompas.com, Warta Kota