Sosok.ID - Bupati Barito Kuala, Noormiliyani tegaskan untuk mengakhiri kerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) baru-baru ini.
Hal itu dilakukan sebagai tindaklanjut setelah insiden yang dialami oleh seorang balita penderita bocor jantung.
Tindakan itu diambil oleh pimpinan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala lantaran menganggap BPJS tak miliki rasa kemanusiaan.
Bahkan dirinya yang melihat kondisi sang balita pun menangis lantaran apa yang dilihatnya tersebut.
Baca Juga: China Mencak-mencak Namun Tak Berani Beraksi Gegara Amerika Kirim Pesawat Militer ke Taiwan
Noormiliyani mengungkapkan BPJS seperti tak miliki rasa iba dengan keadaan balita yang menderita penyakit bawaan tersebut.
Tindakan pemutusan kerjasama itupun diklaim oleh Noormiliyani tidak menyalahi aturan yang berlaku.
"BPJS seperti tidak ada rasa kemanusiaan, saya sendiri menangis melihat apa yang diderita bocah dengan bawaan penyakit jantung bocor. Mengapa mereka seakan tidak iba?" jelas Noormiliyani dalam keterangan resminya, Kamis (11/6/2020).
Apa yang disebutnya sebagai pemutusan kerjasama ini menurut Bupati perempuan tersebut sudah ada dalam aturan otonomi daerah.
Ia pun merasa keputusan yang diambilnya tersebut mendapat dukungan penuh dari masyarakat di Barito Kuala.
Melansir dari Kompas.com, Kepala BPJS Kesehatan Barito Kuala, Rabiatul angkat bicara mengenai kemarahan Bupati Barito Kuala tersebut.
Terkait penolakan balita yang mengalami kebocoran jatung tersebut, Rabiatul mengatakan lantaran pasien belum terdaftar sebagai peserta program jaminan kesehatan dari pemerintah.
Rabiatul menambahkan banyak anggota masyarakat yang baru mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS setelah dirinya sakit.
"Pendaftaran peserta sebaiknya sebelum sakit, karena konsep BPJS adalah sedia payung sebelum hujan. Kami pun akan memberikan kepastian pelayanan kesehatan untuk peserta aktif," terang Rabiatul.
Oleh sebab itu Rabiatul menyarankan untuk bayi penderita penyakit bawaan tersebut untuk segera mendaftarkan dirinya sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Hal itu agar memungkinkan si bocah segera mendapatkan penanganan medis.
Selain itu agara si balita bisa segera dilakukan penanganan medis dengan penjaminan BPJS Kesehatan.
"Balita Aliqa bisa masuk penjaminan BPJS kesehatan apabila sudah didaftarkan pada peserta JKN, sesuai dengan ketentuan, pengaktifan peserta kartu mandiri adalah 14 hari," jelasnya.
Ia pun mendukung tindakan yang dilakukan oleh anak buahnya dalam pengelolaan BPJS di Barito Kuala.
Menurutnya keputusan yang diambil oleh anak buahnya itu sudah sesuai dan mengikuti regulasi dari pemerintah pusat.
Semua aplikasi yang ada pada program BPJS, sebut Rabiatul adalah bukan dibuat oleh pihak mereka melainkan langsung oleh pemerintah pusat.
"Kita aplikasinya tidak bisa mengakomodasi itu, dan kelonggaran regulasi ini bukan kewenangan kami, bukan regulasi perorangan ataupun daerah," katanya.
Untuk saat ini, kata Rabiatul, hanya aparatur sipil negara (ASN) di Barito Kuala yang bisa menggunakan layanan BPJS Kesehatan. (*)