Wah! Syarat Kawin dengan Prajurit Ribet Sekali, Calon Istri sampai Dicokok Pertanyaan Begini, Cuma yang Ting Ting Boleh Nikahi TNI?

Kamis, 11 Juni 2020 | 15:35
Dispen Kormar

Ilustrasi - Prajurit TNI

Sosok.ID-Bella Saphira adalah tokoh kondang dunia hiburan yang sudah cukup lama vakum.

Pilihan itu diambilnya sejak memutuskan untuk menikah dengan seorang pejabat TNI.

Artis tersebut rupanya sudah hampir 7 tahun menikah dengan petinggi TNI, Letnan Jenderal TNI Agus Surya Bakti.

Bukan prajurit sembarangan, Agus Surya Baktin pernah menjabat sebagai Sesmenko Polhukam.

Baca Juga: Cuma Pasang Senyum saat Disinggung Kebohongan Raffi Ahmad, Nagita Slavina Disebut Pakar Ekspresi Marah Tapi Kadung Bucin Setengah Mati dengan Suami

Menikah dengan pejabat, Bella pun otomatis kerap disibukkan dengan kegiatannya menjadi istri TNI.

Bella juga ikut dalam kesatuan istri tentara yang biasa disebut dengan persit.

Namun, masih banyak yang belum mengerti, apa saja persyaratan yang harus dipenuhi agar bisa menjadi istri tentara?

Hal ini jugalah yang dipenuhi oleh aktis Bella Saphira sebelum menikah dengan petinggi TNI.

Baca Juga: Dipungut Jadi Istri oleh Konglomerat, Tingkah Nia Ramadhani Sukses Buat Mertuanya Geleng-geleng Kepala : Kok Bisa Gitu Ya?

Dilansir dari TribunStyle, menjadi istri prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) harus menanggung konsekuensi yang tak mudah.

Ya, tugas pokok utama prajurit militer adalah menjaga keutuhan NKRI, yang mana tak jarang mereka harus ditugaskan menjaga perbatasan.

Militer memiliki aturan ketat kedinasan, begitu juga sampai ketentuan menikah.

Calon istri prajurit TNI harus melengkapi berbagai syarat yang ditetapkan institusi terkait.

dok. instagram/bellasaphiraofficial
dok. instagram/bellasaphiraofficial

Bella Saphira dan suami

Baca Juga: Nyawa Korban Rasisme Ditukar Duit Rp 10 Miliar, Perwira Polisi 'Pembunuh' George Floyd Melenggang Bebas dari Penjara Saat Para Pendemo Bahkan Harus Kehilangan Mata

Satu di antaranya adalah tes keperawanan.

Nantinya istri-istri prajurit militer ini akan tergabung pada sebuah organisasi yang bernama Persit Kartika Chandra Kirana untuk TNI AD, Pia Ardhya Garini (TNI AU), dan Jalasenastri (TNI AL).

Organisasi tersebut guna menghidupkan silaturahmi antaristri anggota TNI dan pendampingan terhadap kinerja suami.

Sebelum menghadap ke kesatuan, sang calon istri harus melengkapi berbagai dokumen yang cukup rumit.

Baca Juga: Terungkap Alasan Kenapa Amerika dan Sekutu Harus Segera Melenyapkan China Jika Tak Mau Sang Naga Semakin Besar

Berikut adalah syarat–syarat pernikahan dengan anggota TNI sebelum menemui pejabat di kesatuan calon suami.

1. Surat permohonan izin nikah, surat ini diurus calon suami sebagai anggota TNI yang ditanda tangani oleh komandan kompi. Surat–surat ini sebanyak sepuluh lembar.

2. Surat kesanggupan calon istri yang ditandatangani bermaterai 6000 oleh calon istri yang diketahui oleh aparat desa setempat.

3. Surat persetujuan orangtua atau wali calon istri yang ditandatangani oleh orang tua calon istri yang diketahui oleh aparat desa domisili orang tua atau wali calon istri.

Baca Juga: Peduli Tubuhmu; Tanda Tubuh Kekurangan Vitamin A Termasuk Sulit Hamil!

4. Surat keterangan belum menikah, surat ini diketahui oleh aparat desa setempat atau KUA setempat.

5. Surat keterangan menetap orang tua, orang tua calon istri diketahui oleh aparat desa dari domisili orang tua atau wali.

6. Surat bentuk sampul D, surat ini dapat diperoleh dari kodim atau koramil yang berada pada tempat domisili calon istri dan orang tua, antara lain berisikan: Surat ditujukkan untuk Komandan Kodim, surat ditujukan ke Pasi Intel, surat ditujukan untuk Pasi Ter, dan surat ditujukan untuk Danramil.

Hal ini ditujukkan untuk menyelidiki dan mencari tahu apakahan calon istri dan orang tua calon istri pernah mengikuti gerakan atau organisasi yang melanggar persatuan dan kesatuan NKRI (Negara Keesatuan Republik Indonesia).

Baca Juga: Ngotot Nikahi Gadis 20 Tahun Walaupun Ditentang Habis-habisan oleh sang Mertua, Kakek 73 Tahun Akhirnya Menyesal Seumur Hidup Usai Tahu Tabiat Asli sang Istri Muda

7. Dokumen N1 untuk menyatakan surat akan menikah yang ditandatangani orang tua dan istri serta diketahui oleh aparat desa.

8. Dokumen N2 untuk menyatakan asal–usul calon istri dan orang tua yang diketahui aparat desa setempat.

9. Dokumen N4 untuk menyatakan keterangan tentang orang tua calon istri yang diketahui oleh aparat desa setempat.

10. Surat Pernyataan dari calon istri dan calon suami yang diketahui oleh aparat desa setempat.

11. SKCK calon istri dan kedua orang tua.

Baca Juga: Berawal dari Laporan Warga yang Curiga karena Sering Cium Bau Busuk, Rumah Pedagang Sate Digerebek Polisi, Terungkap Asal-usul Aroma Tak Sedap di Kediamannya

12. Ijazah pendidikan terakhir calon istri.

13. Akte kelahiran calon suami dan calon istri.

14. Foto copy KTP calon istri dan kedua orang tua calon istri.

15. Pas foto gandeng 6×9 menggunakan pakaian PDH dan Persit tanpa lencana berlatar biru sebanyak 12 lembar.

16. Pas foto calon istri 4×6 menggunakan pakaian Persit sebanyak 5 lembar.

Baca Juga: Berjam-jam Nunggu di KUA dengan Perut Membuncit Hamil, Wanita Ini Syok Mempelai Pria Tak Datang Ijab Qobul, Pilih Lapor Polisi untuk Ciduk Calon Suami

Menurut pengalaman pribadi seorang reporter TribunStyle.com yang juga merupakan anggota Persit KCK, saat dokumen syarat pernikahan lengkap, baru menghadap ke kesatuan bersama calon suami.

Kemudian, harus menjalankan serangkaian tes tertentu, di antaranya:

1. Pemeriksaan Litsus (Penelitian Khusus)

Pada tahap ini calon istri juga diuji soal pengetahuan di bidang pendidikan dan kewarganegaraan.

Begitu juga soal pandangannya mengenai organisasi terlarang di NKRI, seperti PKI.

Baca Juga: Suami Pulang Bawa Uang Rp 4,9 M, Istri Malah Ajukan Gugatan Cerai, Emosi Jiwa Usai Tahu Pekerjaan sang Suami Selama 2 Bulan di Perantauan

2. Pemeriksaan Kesehatan (Rikes)

Pemeriksaan kesehatan atau yang biasanya dilakukan di Rumah Sakit khusus TNI, di sana calon suami dan istri harus melakukan pemeriksaan dari kesehatan jantung, urin, cek darah, rontgen dada, dll.

Menurut pengakuan reporter TribunStyle.com yang tak mau disebutkan namanya, saat tes kesehatan inilah ditanya perihal soal keperawanan oleh petugas.

Ada sebagian yang benar-benar diuji, ada juga yang cukup dengan 'modal saling percaya'.

Baca Juga: Beberkan Terawangan Berbau Negatif Soal Kedekatan Sawendah dan Betrand Peto, Mbah Mijan Buat Ruben Onsu Geram: Orang yang Diem Aja Bisa Marah Berarti Lu Keterlaluan!

Begini kurang lebih percakapan yang terjadi saat test keperawanan tersebut menurut reporter kami.

'Mbaknya asal mana?'

'Saya Solo, pak, (tes kedinasan saat itu di Jakarta)'

'Sudah melakukan hubungan seperti itu dengan calon suami?'

'Saya tidak pernah melakukannya, Bapak.'

Baca Juga: Kelewat Batas! Viral Kereta Emas Bergambar Budak Orang Indonesia, Ribuan Netizen Menggugat Kerajaan Belanda, Pengunggah Berkelit: Itu Tentang Penghormatan

'Sudah jujur saja, nanti juga bakal ketahuan saat di tes!' desak petugas.

'Ya, monggo, pak. Saya tidak masalah dan tidak takut soal itu, saya berani saja, karena saya benar-benar tidak pernah melakukannya dengan calon suami saya," ujar reporter TribunStyle.com tegas.

Tak lama kemudian, sang petugas mempersilakan ke luar.

Selanjutnya, seperti biasa menjalankan tes kesehatan di bagian lainnya.

Baca Juga: Menghilang Bak Ditelan Bumi Usai Buat Geger Seantero Negeri, Begini Kabar Model Cantik yang Pernah Repotkan Agen Amerika Gegara Ingin Bebas dari Sultan Kelantan

3. Pembinaan Mental (Bintal)

Pada tahapan ini, calon istri dan suami harus menghadap ke Disbintal TNI untuk mendapat pembinaan sebelum menikah.

Di sini calon suami dan istri dipersilakan menjawab soal kepribadian masing-masing hingga diuji pengetahuan agamanya.

Biasanya petugas juga menyuruh untuk membaca ayat suci Al-quran (bagi yang beragama Islam) untuk ditinjau pengetahuan rohani.

Setelah rangkaian tersebut, petugas akan memberikan 'wejangan' atau nasihat bagi kedua pasangan yang akan menjalani bahtera rumah tangga.

Baca Juga: Sembrono! Kapal China Kembali Cari Ikan di Laut Natuna Dikawal Coast Guard, TNI Tak Tinggal Diam Langsung Tempel Pakai 8 Kapal Perang

4. Menghadap ke pejabat kesatuan

Setelah berbagai prosedur lengkap, calon istri dan suami menemui pejabat kesatuan institusi tempat suami bekerja untuk melaporkan syarat administrasi yang telah dilakukan.

5. KUA

Usai syarat lengkap dari kedinasan sang suami, baru bisa mengajukan ke KUA, menikah secara catatan sipil.

(Desy Kurniasari)

Artikel ini telah tayang di Grid Hot dengan judul "7 Tahun Lalu Nikahi Petinggi TNI, Bella Saphira Juga Harus Tes Keprawanan, Ini Syarat Lain yang Harus Dipenuhi Saat Mau Jadi Istri Tentara"

Editor : Rifka Amalia

Sumber : GridHot.ID

Baca Lainnya