Terbaru! Jokowi Resmi Teken PP Tapera, Gaji PNS Bakal Dipotong 2,5 % Mulai Januari 2021, Berikut Ulasannya

Senin, 08 Juni 2020 | 19:42
Instagram/jokowi

Presiden Joko Widodo (Jokowi)

Sosok.ID - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera resmi diteken Presiden Jokowi pada 20 Mei 2020 lalu.

Tapera merupakan kepanjangan dari Tabungan Perumahan Rakyat, yang merupakan amanat dari UU Nomor 4 Tahun 2016.

Melansir Tribunnews, Tapera sendiri merupakan penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu.

Penyimpanan ini dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan.

Baca Juga: Video: Curiga Mobil Bergoyang-goyang, Warga Temukan 2 PNS Mesum Pingsan Tanpa Celana Dalam, Ternyata Pasangan Selingkuh dari Dinas Pendidikan

Mengutip Kompas.com, pekerja yang diwajibkan menjadi peserta Tapera yakni ASN/PNS.

Iuran yang dipungut akan dikelola oleh BP Tapera.

Dalam PP berikut di atas, ASN eks peserta Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Taperum-PNS) dan ASN diwajibkan membayar iuran Tapera mulai Januari 2021.

Lingkup kepesertaan akan diperluas setelahnya. Tahap selanjutnya dilakukan oleh pekerja di BUMN dan daerah, serta TNI-Polri.

Baca Juga: PNS Ketar-ketir, Pembahasan Gaji ke-13 Baru Bakal Digelar Menjelang Akhir Tahun, Cair Tidak Ya?

Sementara tahap ketiga berlaku untuk pegawai swasta, pekerja mandiri, dan pekerja sektor indormal.

Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Badan Pengelola Tapera Ariev Baginda Siregar dikutip dari Harian Kompas, Minggu (7/6/2020) menyampaikan, perusahaan swasta akan diberikan tenggat waktu yang berbeda.

”Khusus perusahaan swasta, diberikan waktu sampai tujuh tahun ke depan setelah PP ditetapkan untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Tapera,” ungkap Ariev.

Sementara iuran Tapera sendiri sebesar 3 persen.

Baca Juga: Punya Wewenang Mutlak, Presiden Jokowi Kini Berkuasa Penuh Mengangkat, Mutasi serta Memecat PNS

Tribunnews
Tribunnews

Ilustrasi PNS

Dengan rincian 0,5 persen ditanggung perusahaan, sedangkan 2,5 persen dipotong dari gaji pekerja.

Bagi peserta mandiri, iuran dibayarkan masing-masing individu.

Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3 persen (tiga persen) dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan peserta pekerja mandiri," bunyi Pasal 15 PP tersebut.

BP Tapera yang sebelumnya bernama Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan-Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) tak hanya menjadi pemungut iuran bagi PNS.

Baca Juga: Geram Dirinya Tak Dianggap, Taufik Hidayat Beberkan Cara ASN Bisa Korupsi Hingga Rp 1,5 Miliar: Makanya Dia Bilang Kerja Gue PNS Segini-segini, Omong Kosong Semua

Ia juga akan mengelola dana iuran dari BUMN, BUMD, TNI-Polri, perusahaan swasta serta mandiri.

Sebelumnya, Bapertum sebelum menjadi BP Tapera mengumpulkan uang dari PNS dengan sistem potong gaji setiap bulan.

Hal itu menunjukkan bahwa uang tersebut merupakan uang PNS yang suatu saat harus dikembalikan kepada pemiliknya.

Jika pekerja telah berumur 58 tahun, maka kepesertaan di BP Tapera akan berakhir.

Baca Juga: Nasri Banks, Mantan PNS Dan Guru Fisika yang Kini Jadi Grand Prime Minister 'Sunda Empire', Ini Sosoknya!

Dana simpanan akan diberikan setelah pensiun, beserta dengan dana pengembangan di deposito bak, surat utang pemerintah, maupun investasi lainnya.

Dikutip dari Tribunnews.com, mereka yang menjadi peserta Tapera harus berumur minimal 20 tahun atau sudah menikah.

Sementara dalam pasal 5 dijelaskan bahwa karyawan dengan penghasilan paling sedikit sebesar UMR wajib menjadi peserta.

Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Tapera, Gatut Subadio, menyebut iuran Tapera akan dimanfaatkan dalam tigal hal, yakni pemupukan, pemanfaatan, dan dana cadangan.

Baca Juga: Bukan Orang Sembarangan, Inilah Orang Pertama di Indonesia yang Diangkat Jadi PNS, Sudah Dapat NIP 010000001 Sejak Tanah Air Belum Merdeka

BP Tapera menginvestasikan dana iuran ke sejumlah instrumen dengan skema kontrak investasi kolektif (KIK).

"Kita mengelola dengan model kontrak investasi. Simpanan peserta akan diinvestasikan di pasar modal maupun pasar uang dengan pola kontrak investasi," jelas Gatut dalam video conference, Jumat (5/6/2020), dikutip dari Kompas.com.

Selain itu, tujuan BP Tapera dalam melaksanakan PP Nomor 25 Tahun 2020 adalah untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan rumah yang layak, serta terjangkau bagi peserta. (*)

Editor : Rifka Amalia

Sumber : Kompas.com, Tribunnews.com

Baca Lainnya