Rintihannya Bikin Tangan Algojo Terhenti, Pria di Aceh Ini Tumbang di Cambukan ke-74 Hingga Butuh Ambulans , Harusnya Dapat 100 Kali Cambuk Gegara Berzina

Minggu, 07 Juni 2020 | 12:35
Kompas.com/Raja Umar

Tumbang pada Cambukan ke-74, Pria di Aceh Kesakitan Hingga Butuh Ambulans, Kena Hukum Cambuk 100 Kali Usai Kepergok Berzina di Bengkel

Sosok.ID - Tak lagi sanggup menahan sakit, terpidana kasus perzinaan di Aceh tumbang.

Terpidana kasus perzinaan di Aceh ini tumbang pada cambukan ke-74 hingga membutuhkan ambulans.

Berdasarkan informasi, seharusnya terpidana kasus perzinaan di Aceh ini menerima 100 kali hukum cambuk atas perbuatannya.

Melansir Kompas.com, penyelenggaraan hukum cambuk sudah diterapkan oleh pemerintah Banda Aceh, Aceh sejak tahun 2005 silam.

Baca Juga: Kaca Mobil Berembun dan Penuh Cap Tangan, 2 Oknum ASN Ditemukan Pingsan dengan Kondisi Setengah Telanjang, Polisi Terpaksa Cungkil Talang Air untuk Selamatkan Keduanya

Baru pada tahun 2018 lalu, penyelenggaran hukum cambuk bagi para terpidana dilakukan di depan umum.

Setiap terpidana yang terbukti melanggar hukum sesuai syariat islam, akan digiring ke ruang terbuka publik untuk dihukum cambuk.

Para terpidana yang terbukti melanggar akan dibawa dengan kendaraan Dinas Satpol PP dan Syariat Islam Kota Banda Aceh.

Dengan berpakaian serba putih, terpidana digiring ke atas panggung tanpa penutup identitas dan dicambuk sesuai hukum yang berlaku di depan ratusan warga.

Baca Juga: Playboy Sejati Tutup Usia, 40 Gadis yang Ngaku Jadi Pacarnya Justru Ketar-ketir Saat Ditinggali 'Warisan' oleh sang Kekasih

Hal ini dimaksudkan sebagai bentuk pembelajaran bagi rakyat dan sanksi sosial bagi terpidana agar merasa jera.

Dilansir Sosok.ID dari Kompas, Minggu (7/6/2020) belum lama ini hukum cambuk baru saja diberlakukan kepada 2 terpidana kasus perzinaan.

Hukuman cambuk ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Besar pada Jumat (5/6/2020) lalu.

Eksekusi dilakukan secara terbuka di halaman Masjid Agung Al Munawaran, Kecamatan Janthoe, Kabupaten Aceh Besar.

Baca Juga: Sekadar Ibadah Saja Tak Boleh Dilakukan Sembarangan, Begini Mirisnya Potret Penjara di Israel yang Hanya Dihuni oleh Kaum Hawa, Kebebasan Dirampas hingga Dipaksa Tinggal Berjubel Sekalipun Sedang Hamil Besar

Proses eksekusi hukuman cambuk ini dilakukan oleh 2 algojo perempuan dan disaksikan oleh warga.

Mengutip Kompas.com, kedua terpidana berinisial HP dan IP yang merupakan warga Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Aceh Besar.

HP dan IP terpergok warga melakukan perbuatan zina di sebuah bengkel.

Warga yang memergoki hal tersebut langsung menggiring keduanya ke Kantor Satpol PP/WH untuk diproses dengan hukum syariat Islam yang berlaku di Aceh.

Baca Juga: Hanya Perkara Popok Bekas, Nenek Ini Disiksa dan Diusir oleh Menantunya Sendiri, Viral Usai Curhat Tak Pernah Digubris Saat Ngadu ke Anaknya yang Lebih Percaya sang Istri

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Aceh Besar, Agus Kelana pun telah membenarkan kejadian ini,

"Terpidana itu sebelumnya ditangkap oleh warga di sebuah bengkel, diserahkan ke WH," kata Agus Kelana Putra.

Keduanya terbukti telah melanggar Pasal 33 Ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Dan sesuai peraturan hukum yang berlaku, keduanya dijatuhi hukum cambuk sebanyak 100 kali di hadapan ratusan warga.

Baca Juga: Bertahun-tahun Ditinggal Abangnya yang Seorang Tentara untuk Bertugas, Gadis Ini Kaget Setengah Mati Lihat sang Kakak Tiba-tiba Muncul di Acara Wisudanya, Momen Pertemuan yang Mengharukan Jadi Viral

Melansir Kompas.com, saat terpidana HP menjalani eksekusi, algojo sempat berhenti beberapa kali lantaran terpidana merintih kesakitan.

Hingga akhirnya pada cambukan ke-74, algojo akhirnya menghentikan cambukan lantaran HP terus merasa kesakitan.

HP akhirnya terpaksa diturunkan dari atas panggung dan dibawa ke dalam mobil ambulans untuk mendapatkan perawatan medis.

Sedangkan pasangannya, IP mendapatkan 100 kali cambukan tanpa jeda.

Baca Juga: Parno Setengah Mati Bakal Tewas Saat Persalinan, Wanita Ini Ogah Lahirkan Bayinya, Begini Wujud Janin yang Dikandungnya Selama 46 Tahun

Diketahui, saat melakukan proses eksekusi, para petugas telah menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus Corona.

Baik petugas maupun terpidana, mengenakan masker, sarung tangan dan menjaga jarak.

Suhu tubu dan kesehatan terpidana pun diperiksa sebelum menjalani eksekusi.

(*)

Tag

Editor : Tata Lugas Nastiti

Sumber Kompas.com