Gebrakan Aneh Presiden AS, Trump Akan Masukkan Kelompok Pendemo Kematian Geogre Floyd Sebagai Teroris, Mantan Pejabat AS Sebut Bertentangan Dengan Konstitusi

Senin, 01 Juni 2020 | 20:00
Twitter/@GwynneFitz via Tribunnews

(ilustrasi) Gebrakan Aneh Presiden AS, Trump Akan Masukkan Kelompok Pendemo Kematian Geogre Floyd Sebagai Teroris, Mantan Pejabat AS Sebut Bertentangan Dengan Konstitusi

Sosok.ID - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan, dia akan memasukkan kelompok Antifa (anti-fasis) sebagai teroris.

Pernyataan itu terjadi setelah AS dihantam demonstrasi besar di 30 kota, buntut kematian seorang pria kulit hitam bernama George Floyd.

Antifa atau akronim dari anti-fasis merupakan payung dari pergerakan sayap kiri ekstrem tanpa adanya kepemimpinan yang pasti.

Kelompok itu menentang ideologi sayap kanan ekstrem, di mana mereka melawan neo-Nazi atau kelompok supremasi kulit putih dalam setiap aksinya.

Baca Juga: Usai Periksa Pasien Covid-19, Seorang Perawat Diteror dan Pasien Dikucilkan Warga Kampung Sampai Buat Ganjar Pranowo: Saya Ingin Dengar Siapa yang Mengancam

Pengumuman Trump itu terjadi setelah demonstrasi memprotes kematian George Floyd, dan kabar kebrutalan polisi lainnya, berakhir dengan kerusuhan.

Tanpa menyertakan bukti, sang presiden dan beberapa pembantunya, termasuk Jaksa Agung William Barr, menyalahkan kelompok Antifa.

Dilansir Al Jazeera, Minggu (31/5/2020), Gedung Putih menyebut kelompok itu sebagai "penghasut" karena memimpin protes di sejumlah tempat.

"Amerika Serikat akan memasukkan Antifa sebagai organisasi teroris," ujar presiden berusia 73 tahun itu dalam kicauannya di Twitter.

Baca Juga: Single Perdananya Sukses Lengserkan Lagu Lady Gaga x BLACKPINK dari Puncak Trending, Kekeyi Ngaku Ingin Hapus Videonya dari YouTube, Tangisnya Pecah Saat Ungkapkan Alasannya : Apa Salahku?

Erin Schaff/The New York Times
Erin Schaff/The New York Times

Presiden Amerika Serikat, Donald Trump.

Sementara Barr dalam keterangan tertulis menyatakan, aksi organisasi itu dan kelompok lainnya dikategorikan sebagai terorisme domestik.

Namun, analis maupun pakar hukum menyebut Trump tidak punya kewenangan memasukkan grup domestik sebagai teroris, seperti yang mereka lakukan di luar negeri.

"Tidak ada dasar hukum saat ini yang menyatakan dengan jelas terkait bisa dimasukkannya organisasi domestik sebagai teroris," ulas Mary McCord, mantan pejabat Kementerian Kehakiman.

McCord, yang sebelumnya pernah bertugas di pemerintahan Trump, menjelaskan, jika keputusan itu dipaksakan, maka bertentangan dengan Amendemen Pertama.

Baca Juga: Negeri Bollywood Kirim Bala Tentara untuk Huru Hara Lawan China Demi Jaga Kedaulatan Bangsa : Kami Tak Akan Biarkan Harga Diri Dilukai!

Amendemen Pertama Konstitusi AS dengan jelas melarang perampasan kebebasan berpendapat ataupun hak bagi setiap orang untuk berkumpul.

Pakar menekankan bahwa Antifa adalah pergerakan yang cair.

Jadi, mereka mempertanyakan bagaimana dasar hukum yang dipakai untuk menangani mereka.

"Terorisme adalah label inheren politik. Mudah disalahartikan dan disalahgunakan," kata Direktur Proyek Keamanan Nasional ACLU, Hina Shamsi.

Baca Juga: Pamitan dengan Warga Surabaya, Risma Jawab Rasa Penasaran Publik Soal Kesibukan Usai Pensiun Jadi Wali Kota Nanti

Tidak diketahui apakah Gedung Putih bakal tetap memproses status itu melalui jalur formal, seperti melibatkan banyak lembaga di AS.

Jika ya, maka konsekuensinya adalah mereka bakal menghadapi gugatan hukum.

Meski begitu, baik sang presiden maupun politisi Republikan pernah membuat seruan lain sebelumnya.

Pemerintah lokal umumnya menyalahkan "kelompok luar" atas aksi yang berujung kerusuhan dan penjarahan, yang saat ini memasuki hari kelima.

Baca Juga: Tak Jauh dari Natuna, Ini Dia Pangkalan Militer China yang Bisa Mengoperasikan Pesawat Pembom Nuklir Strategis Jarak Jauh

Mereka menerangkan, "penghasut yang terorganisasi" membanjiri kota tidak untuk menyuarakan keadilan, tetapi menciptakan kericuhan.

Hanya saja, baik otoritas negara bagian maupun pusat memberikan pemahaman berbeda mengenai siapa yang dimaksud "kelompok luar" itu.

Ada yang menyebut ekstremis sayap kiri, nasionalis kulit putih, bahkan ada yang meyakini aksi ini merupakan ulah kartel narkoba.

Demonstrasi itu terjadi setelah George Floyd tewas ketika ditangkap karena diduga menggunakan uang palsu di Minneapolis, Senin (25/5/2020).

Baca Juga: Pertaruhkan 2 Tahun Hidupnya Cuma untuk Nyolong Sendal Jepit, Pria Ini Koleksi 126 Alas Kaki Milik Tetangga untuk Bercinta

Salah satu polisi, Derek Chauvin, menjadi sorotan karena dia terekam menindih leher Floyd dengan lutut selama hampir sembilan menit.

Baca Juga: Kim Jong Un Buat Senjata Penghancur Daratan, Kapal Selam Berbobot 3.000 Ton Dilengkapi 3 Rudal Balistik Siap Diluncurkan dan Bisa Hancurkan Satu Pulau Dalam Sekejap

Padahal, saat itu Floyd sudah mengerang agar Chauvin tak menindihnya karena dia mengaku tak bisa bernapas, sebelum kemudian tidak sadar.

(Ardi Priyatno Utomo)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Demo Kematian George Floyd, Trump Akan Masukkan Kelompok Antifa sebagai Teroris"

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya