Awas! Masyarakat yang Telah Nekat Keluar dari Jakarta Bakal Tak Bisa Balik ke Ibu Kota Lagi, Kecuali Bawa Ini!

Selasa, 26 Mei 2020 | 13:35
Kolase Kompas.com

Awas! Masyarakat yang Telah Nekat Keluar dari Jakarta Bakal Tak Bisa Balik ke Ibu Kota Lagi, Kecuali Bawa Ini!

Sosok.ID - Perintah DKI Jakarta beserta jajarannya kini tengah mengantisipasi arus balik Lebaran 2020.

Diperkirakan kemungkinan arus balik tersebut terjadi pada waktu dekat ini.

Ternyata di tengah pandemi virus corona seperti saat ini, masih terdapat beberapa Jakarta yang nekat kembali ke kampung halaman.

Hal itu dilakukan lantaran nekat ingin melaksanakan Hari Lebaran bersama keluarga di kampung.

Baca Juga: Aib Kim Jong Un Sebagai Pemimpin Besar Korut : Gemar Koleksi Majalah Dewasa

Oleh karena itu untuk mengantisipasi arus balik yang bisa menjadi salah satu penyebab penyebaran virus corona semakin meluas, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pun mengambil sikap tegas.

Dalam pelawan persebaran virus corona, Anies mengklaim, Ibukota telah menunjukkan kemajuan yang sangat signifikan.

Hasilnya bisa dilihat dari angka reproduksi penyakit tersebut.

Kini, antisipasi arus balik menjadi salah satu langkah krusial guna mencegah Jakarta menjadi epicentrum baru lonjakan kasus Covid-19.

Baca Juga: Ingin Berdamai Usai Cerai Hingga Niat Satukan Maia Estianty dan Mulan Jameela di Bawah Atap yang Sama, Ahmad Dhani Gondok Idenya Ditolak Mentah-mentah Mantan Istri: Saya Gagal Paham!

Demi mencegah warga untuk tidak keluar masuk Jakarta, Anies pun pada pertengahan bulan Ramadhan kemarin telah menghimbau warganya untuk tetap di Ibukota.

Apabila masih ada yang nekat, Gubernur DKI Jakarta tersebut mengatakan akan menindak tegas.

Konsekuensi bagi warga yang masih ngeyel itupun akan diminta putar balik dan tak boleh memasuki wilayah Jakarta.

"Sejak pertengahan Ramadhan sudah disampaikan, tetaplah tinggal di Jakarta. Karena kalau meninggalkan Jakarta, belum tentu tentu bisa kembali dengan cepat," ujar Anies dalam konferensi pers Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Senin (25/5/2020).

Baca Juga: Koleksi Pacar di Rumah Padahal Sudah Punya 3 Suami, Wanita Tajir Ini Sebut Pasangannya Tak Ada yang Berguna,Giliran Hamil Malah Bingung Ayah Anaknya Siapa

Apa yang dilakukan tersebut dikatakannya sebagai upaya agar usaha yang telah dilakukan dalam melawan covid-19 selama ini tak sia-sia.

Oleh sebab itu agar tak menimbulkan gejolak di masyarakat, Anies pun membuat peraturan bagi masyarakat yang akan berpergian dari Jakarta atau kembali ke Ibukota.

"Ini dilakukan agar kerja keras puluhan juta orang selama dua bulan lebih, bekerja keras menjaga dan menurunkan penularan Covid-19, kita tidak ingin kerja keras kita batal karena muncul gelombang baru penularan Covid-19. Ini bukan untuk kepentingan apa-apa, kecuali melindungi Ibu Kota dari potensi gelombang kedua Covid-19. Kita tidak ingin di tempat ini muncul lagi peristiwa-peristiwa seperti bulan Maret," ungkap dia.

Baca Juga: Kabar Gembira, Pengujian Vaksin Covid-19 Membuahkan Hasil, Membuktikan Vaksin Ini Bisa Deteksi Virus Corona dan Melawannya

(KOMPAS.COM/FARIDA)
(KOMPAS.COM/FARIDA)

Sejumlah kendaraan tengah mengantre di pos check point dan pemeriksaan SIKM DKI Jakarta di tol Japek kilometer 47 B, Minggu (25/5/2020).

Pemprov DKI Jakarta bersama petugas gabungan termasuk TNI-Polri dan BNPB pun akan memperketat penjagaan di jalur-jalur menuju Ibukota.

Di setiap pos penjagaan tersebut akan dilakukan pemeriksaan SIKM (Surat Ijin Keluar Masuk).

Anies pun mengatakan bahwa pemeriksaan SIKM akan dilakukan secara ketat.

"Saya menganjurkan kepada semua, ambil sikap tanggung jawab. Jangan hanya memikirkan diri sendiri, tapi pikirkanlah kepentingan orang banyak, bangsa, dan negara. Bila berencana ke Jakarta, ikuti ketentuan ini," ujar Anies.

Baca Juga: Bertahun-tahun Ngaku Punya Hubungan Spesial Tapi Nyatanya Cuma Jagain Jodoh Orang, Model Cantik Ini Melempem Saat Endingnya Ditinggal Nikah

"Bila Anda memaksakan, justru nanti Anda akan mengalami kesulitan di perjalanan. Kenapa sulit? Karena Anda harus kembali. Pemeriksaannya ketat," ucapnya.

Ketentuan soal SIKM telah diterbitkan Anies sejak pertengahan bulan lalu melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan Masuk.

Secara umum, kata Anies, SIKM hanya akan diterbitkan untuk kalangan terbatas.

Baca Juga: Hobi Kawin Cerai hingga 23 Kali, Nenek Berusia 1 Abad Ini Beberkan Rahasianya Layani Suami Berondongnya, Lakukan Cara Unik untuk Puaskan Pasangan yang Lebih Muda 70 Tahun

Dan yang bisa memiliki SIKM tersebut ada beberapa kategori, yakni para pekerja yang, karena pekerjaannya, harus keluar masuk Jakarta atau Jabodetabek, dengan catatan: mereka bekerja di 11 sektor yang diizinkan beroperasi saat pandemi.

Ke-11 sektor itu yakni sektor kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar atau utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek vital tertentu, serta kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga: Dianggap Dungu Karena Cuma Miliki IQ 45, Namun Pria Ini Malah Buat Ilmuwan Kagum Karena Miliki Otak Super

Tapi warga biasa bisa mendapatkan ijin keluar masuk Jakarta dengan catatan sangat mendesak.

Salah satunya sakit dan kerabat dekat meninggal dunia hingga mengharuskan warga Jakarta untuk pergi keluar Jakarta dalam waktu yang tak lama. (*)

Tag

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Sumber Kompas.com, YouTube