Peduli Amat dengan Nyawa Orang Lain, Demi Recehan Rp 7.500, Empat Pemuda di Semarang Ini Nekat Bunuh Seorang Tukang Becak

Sabtu, 23 Mei 2020 | 18:35
KOMPAS.com/RISKA FARASONALIA

Peduli Amat dengan Nyawa Orang Lain, Demi Recehan Rp 7.500, 4 Pemuda di Semarang Ini Nekat Bunuh Seorang Tukang Becak

Sosok.ID - Nyawa orang lain seolah tak ada harganya di mata empat pemuda asal Semarang, Jawa Tengah.

Hanya demi recehan yang tak sampai Rp 10.000, mereka sampai tega membunuh seorang tukang becak.

Para pelaku adalah oknum di balik pembunuhan seorang tukan becak yang ditemukan sudah tak bernyawa pada November 2019 lalu.

Melansir dari Kompas.com, tukang becak yang menjadi korban kebengisan empat pemuda itu adalah Mitudin (39).

Baca Juga: Rekannya Tewas Ditempat, Malang Nasib Tenaga Medis Covid-19 yang Kritis Usai Ditembak KKB Papua di Wandai, Belum Dievakuasi Lantaran Berada di Lokasi Terpencil

Warga Brebes, Jawa Tengah itu ditemukan di emperan toko yang terletak di Jalan Imam Bonjol, Kota Semarang pada 8 November 2019 silam.

Enam bulan menjadi buron, pelaku akhirnya berhasil dibekuk polisi di rumah masing-masing.

Rupanya, dua di antara empat pelaku itu masih berusia di bawah umur.

Mereka adalah Nicko (19), Yobel (19), ACS (17) dan DL (17) yang merupakan warga Semarang.

Baca Juga: Keluarganya Kelaparan dan Tak Miliki Uang, Seorang Tukang Becak di Pasuruan Nekat Mencuri Beras 5 Kg, Polisi pun Kaget Lihat Kondisi Rumahnya!

Salah satu pelaku bahkan sempat kabur ke Pekanbaru, Riau.

"Mereka ini ada yang bekerja, tidak bekerja dan ada yang masih pelajar," kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Auliansyah Lubis saat gelar perkara di Mapolrestabes, Semarang, Jumat (22/5/2020), seperti dikutip Sosok.ID dari Kompas.com.

Sementara itu, melansir dari Tribun Jateng, maksud dan tujuan pelaku membunuh korban adalah untuk merampas uang sebesar Rp 7.500.

"Maksud dan tujuannya adalah mengambil uang milik korban yang tidak seberapa," ujar Auliansyah, seperti dikutip Sosok.ID dari Tribun Jateng.

Baca Juga: Pengakuan Tukang Becak Bunuh Pemuda yang Jasadnya Ditemukan Sedang Bersujud dan Kronologi Lengkapnya

Menurut keterangan dari para pelaku, ujar Auliansyah, mereka membunuh korban dalam pengaruh miras.

"Mereka tega membunuh dan merampas uang milik tukang becak yang tak sebarapa karena ingin membeli miras lagi," jelasnya.

"Awalnya para tersangka ini sedang minum minuman keras, dan kemudian mencari uang untuk membeli minuman keras lagi dan Pil Koplo.

"Karena memang dalam kondisi mabuk miras dan pil koplo, akhirnya melakukan aksi kejahatan dengan sasaran tukang becak ini," bebernya.

Baca Juga: Jadi Tontonan, Tukang Becak Ini Ngamuk Sampai Ngos-ngosan Pergoki Istri Main Serong dengan Pria Bermobil

Sebelum tewas, korban sepat melawan pelaku.

Namun, korban saat itu belum meninggal walau sudah tersungkur dan bersimbah darah.

"Kemudian para pelaku meninggalkan korban.

"Setelah meninggalkan korban, kemudian mereka balik lagi dan memukul tukang becak dengan menggunakan cor tiang bendera.

Baca Juga: Kisah Marsius Sitohang, Tukang Becak Tak Tamat SD Namun Jadi Dosen di Univeristas Sumatera Utara

"Akhirnya, korban meninggal dunia," terang Auliansyah.

Sementara itu, pelaku Yobel berdalih bahwa semula ia hanya menonton balap liar di Jalan Dr Cipto, Semarang.

Kemudian ia dan teman-temannya berkeliling untuk membeli minuman keras dan pil koplo.

Namun, ketika melintas di Jalan Imam Bonjol, terpintas di pikiran mereka untuk merampas harta milik si tukang becak.

Baca Juga: Cerita Lailatul Qomariyah, Anak Tukang Becak yang Raih Gelar Doktor Termuda di ITS, Tak Pernah Bebani Orang Tua Soal Biaya Kuliah

Karena tanpa kendali, mereka akhirnya tega membunuh korban.

"Ambil duitnya untuk beli obat sama minum.

"Setelah saya pukul pakai tangan, dia (korban) ngelawan.

"Waktu itu kami ada empat orang.

Baca Juga: Sempat Tak Lolos Masuk ITB, Anak Tukang Becak Ini Lulus dengan Predikat Terbaik dan Sukses Jadi Dosen Termuda di Untirta

"Lalu saya pergi terus kembali lagi.

"Saya dendam, waktu itu lagi pipis disekitaran situ terus diusir, kemudian saya pukul pakai itu (cor tiang bendera)," ungkapnya.

Akibat perbuatannya keempat pemuda itu pun ditetapkan tersangka dan dijerat pasal 338 KUHP dan Pasal 365 ayat (1) ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

(*)

Tag

Editor : Dwi Nur Mashitoh

Sumber Kompas.com, Tribun Jateng