Sosok.ID - Demi mendapatkan uang asuransi, seorang emak-emak di Deli Serdang, Sumatera Utara nekat memotong jari.
Apes, bukannya mendapat uang, ia malah terancam masuk bui gegara aksi cerobohnya.
Melansir dari Kompas.com, emak-emak nekat itu berinsial EBS (54).
Kedok pedagang cabai itu dibongkar oleh polisi setelah ia melapor telah dibegal.
Hal itu disampaikan oleh Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin.
Menurutnya, EBS datang dan mengaku telah dibegal di Jalan AR Hakim, Simpang Jalan Wahidin, Medan.
Dalam laporannya, EBS mengaku begal tersebut merampas tas miliknya yang berisi uang senilai Rp 4 juta dan ponsel.
Ia juga mengaku telah dibacok secara sadis oleh begal tersebut sehingga 4 jarinya putus.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menjadi curiga kepada EBS.
Sebab, hasil investigasi tak menunjukkan sama sekali bahwa EBS telah dibegal.
"Berdasarkan laporan tersebut, kemudian dilakukan pemeriksaan, karena semua tindakan investigasi itu, dimulai dari tempat kejadian perkara.
"Setelah tim melakukan investigasi, ternyata keterangan dari ibu EBS tidak sesuai dengan kenyataan," ungkap Martuani, seperti dikutip Sosok.ID dari Kompas.com.
Setelah ditelusuri lebih lanjut, barulah ketahuan bahwa EBS hanya mengarang drama begal tersebut.
Sementara itu, melansir dari Antara, EBS rupanya memiliki utang.
Karena itu lah ia nekat menebas jarinya sendiri dalam keadaan sadar.
Dengan harapan ia akan mendapat uang asuransi dan mendapat simpati dari sang pengutang.
"Ia terlilit utang. Ia menebas jarinya agar mendapat asuransi dan para pemberi utang merasa iba," ujar Martuani, Jumat (15/5/2020) seperti dikutip Sosok.ID dari Antara.
Martuani mengatakan, EBS memotong jarinya menggunakan pisau daging.
Setelah memotong jarinya, EBS kemudian memasukkan potongan tubuhnya itu ke dalam plastik.
Kemudian potongan jari itu dibuang EBS ke parit.
Hingga kini, petugas masih berusaha untuk mencari potongan jari EBS tersebut.
Sebab, potongan tubuh itu seharusnya dikuburkan.
"Hingga saat ini petugas masih melakukan penyelidikan.
"Karena anggota tubuh tentunya potongan jari tersebut harus dikuburkan.
"Pelaku menebas jarinya menggunakan pisau daging," ujar Martuani.
Alih-alih mendapatkan asuransi EBS justru terancam masuk bui.
Akibat upaya tipu-tipu tersebut, EBS dijerat pasal 242 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
Sebab ia telah membuat laporan palsu.
(*)