Humas BPJS Kesehatan Mengenai Kenaikan Iuran : Ini Merupakan Salah Satu Wujud Gotong Royong

Jumat, 15 Mei 2020 | 14:00
Kompas.com/Luthfia Ayu

Humas BPJS Kesehatan Mengenai Kenaikan Iuran : Ini Merupakan Salah Satu Wujud Gotong Royong

Sosok.ID- Virus corona menurut WHO sudah berubah statusnya dari Pandemi menjadi Endemi.

Yang artinya virus corona bakalan terus ada di dunia seperti penyakit malaria, kolera dan lainnya.

Maka manusia harus 'tahu diri' jika sekarang mereka hidup berdampingan dengan corona.

Termasuk di Indonesia sendiri, karena wabah corona kebanyakan orang saat ini tengah mengalami krisis ekonomi.

Baca Juga: Urat Malunya Sudah Putus! Cuma Dibalut Pakaian Minim, Wanita Ini Nekat Guling-guling di Jalan Sambil Meracau Tak Jelas Bak Orang Kesurupan, Meronta-ronta Ogah Beranjak Meski Jadi Tontonan Warga

Bahkan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari pun sebagian orang merasakan kesusahan.

Terlebih lagi, banyak pekerja yang terpaksa harus di PHK dikarenakan wabah ini.

Akan tetapi, di tengah kesusahan masyarakat ini Pemerintah Indonesia justru mengeluarkan kebijakan yang lebih memberatkan rakyat.

Seperti yang dilansir dari Tribun-Timur.com, kabar buruk untuk masyarakat peserta BPJS Kesehatan, iuran BPJS Kesehatan naik lagi dan kali ini hampir 2 kali lipat.

Kenaikan terjadi di tengah pandemi Virus Corona atau Covid-19.

Baca Juga: Bukan Psikopat Seperti yang Dituding Masyarakat? Siswi SMP yang Bunuh Bocah 6 Tahun Gegara Terinspirasi Film Horor Ternyata Korban Pelecehan Seksual, Kini Hamil 3,5 Bulan Akibat Jadi Pelampiasan Nafsu Kekasih dan Dua Pamannya

Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan untuk kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan, sebagaimana tercantum dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Aturan tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 5 Mei lalu dan mulai diundangkan sehari kemudian.

Mahkamah Agung pernah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan

Pada 2019, Jokowi menandatangani Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Namun, Mahkamah Agung (MA) membatalkan Perpres Nomor 75/2019.

MA mengembalikan iuran sebagaimana isi Perpres Nomor 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Rp25.500 untuk kelas III

Rp51.000 untuk kelas II

Rp80.000 untuk kelas I

Saat itu, pengembalian tarif JKN-KIS itu mulai berlaku per Rabu (01/04).

Untuk Januari-Maret, tarifnya masih mengacu pada Perpres Nomor 75 tahun 2019.

"Iuran Januari sampai Maret 2020 tidak ada pengembalian atau dikompensasi di bulan berikutnya,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf.

Ia melanjutkan, biaya iuran yang telah dibayarkan pada April 2020 akan dikompensasikan ke iuran pada bulan berikutnya.

“BPJS Kesehatan sudah menyesuaikan sistem teknologi informasi (TI) dan penghitungan kelebihan iuran peserta,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan.

Pemerintah pada saat itu menyiapkan rencana penerbitan Perpres yang substansinya, antara lain mengatur keseimbangan dan keadilan besaran iuran antarsegmen peserta.

Perpres juga mempertimbangkan dampak terhadap kesinambungan program dan pola pendanaan JKN, serta konstruksi ekosistem jaminan kesehatan yang sehat, termasuk peran pemerintah (pusat dan daerah).

Baca Juga: Sudah Sepuh Tapi Masih Keranjingan Jadi Bintang Porno, Nenek Ini Ungkap Alasannya Nekat Nyemplung ke Industri Film Dewasa di Usia ke 83 Tahun : Saya Ingin Seorang Pemuda Tampan

Rancangan Perpres itu telah melalui proses harmonisasi. Selanjutnya akan masuk proses paraf para menteri dan diajukan penandatanganan kepada presiden.

“Pada prinsipnya kami ingin pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS tidak terhambat, terutama memperhatikan kondisi sosial ekonomi saat ini di tengah pandemi Coronavirus disease 2019 ( Covid-19 atau Virus Corona ),” kata Iqbal.

Ia berharap nominal terbaru itu tidak membebani masyarakat, sehingga peserta bisa terus rajin membayar iuran rutin tiap bulan.

“Ini merupakan salah satu wujud gotong royong, khususnya saat bangsa sedang bersama melawan Covid 19,” imbuh Iqbal mengatakan.

Menurut dia, peserta hendaknya tetap memprioritaskan jaminan kesehatan sebagai kebutuhan dasar terlebih di masa pandemi Covid-19.

Hal itu karena risiko sakit akan makin menambah keterpurukan ekonomi apabila tidak memiliki jaminan kesehatan.

Apa alasan pemerintah?

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kenaikan iuran tersebut dimaksudkan untuk menjaga keberlangsungan BPJS Kesehatan.

"Terkait dengan BPJS sesuai dengan apa yang sudah diterbitkan. Nah tentunya ini adalah untuk menjaga keberlanjutan dari BPJS Kesehatan," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Rabu (13/05).

Baca Juga: Sudah Sepuh Tapi Masih Keranjingan Jadi Bintang Porno, Nenek Ini Ungkap Alasannya Nekat Nyemplung ke Industri Film Dewasa di Usia ke 83 Tahun : Saya Ingin Seorang Pemuda Tampan

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan sendiri berlaku untuk Kelas I dan II.

Kenaikannya hampir dua kali lipat dan berlaku mulai 1 Juli 2020.

Airlangga menjelaskan, iuran untuk Kelas I dan II memang merupakan iuran yang tidak disubsidi pemerintah.

Iuran Kelas I dan II memang ditujukan untuk menjaga keuangan BPJS Kesehatan.

Sedangkan untuk kelas III baru akan naik tahun 2021.

Menurutnya untuk kelas ini pemerintah masih memberikan subsidi.

"Ada iuran yang disubsidi pemerintah nah ini yang tetap diberikan subsidi. Sedangkan yang lain menjadi iuran yang diharapkan bisa menjalankan keberlanjutan dari pada operasi BPJS Kesehatan," katanya menerangkan.(Nadia)

Artikel ini pernah tayang di Grid Star dengan judul "Jadi Mimpi Buruk bagi Rakyat Indonesia, Terungkap Alasan Jokowi Resmikan Kenaikan Iuran BPJS di Tengah Pandemi Corona, Kehabisan Duit?"

Editor : Seto Ajinugroho

Sumber : Grid Star

Baca Lainnya