Kelewatan, Setelah Ferdian Paleka Kini Muncul Gadis Lakukan Prank Jadi Petugas Medis Kejang-kejang dan Mangaku Positif Covid-19, Begini Videonya!

Kamis, 14 Mei 2020 | 17:35
Tangkapan layar Instagram @lambe_turah

Kelewatan, Setelah Ferdian Paleka Kini Muncul Gadis Lakukan Prank Jadi Petugas Medis Kejang-kejang dan Mangaku Positif Covid-19, Begini Videonya!

Sosok.ID - Belum usai kasus prank yang dilakukan oleh seorang pemuda asal Jawa Barat, Ferdian Paleka.

Kini muncul lagi prank yang meresahkan di tengah pandemi virus corona.

Prank tersebut bahkan dilakukan oleh seorang gadis bersama kawan-kawannya.

Bukannya berdiam diri dirumah untuk mencegah penyebaran virus corona, gadis itu justru menebar ketakutan di masyarakat.

Baca Juga: Indonesia Protes Keras WHO Gegara Keluarkan Imbauan Menyesatkan yang Rugikan Banyak Negara Besar-besaran: Infografis WHO menyesatkan dan tidak akurat

Gadis tersebut justru melakukan jebakan atau mempermainkan petugas medis di beberapa fasilitas kesehatan.

Apa yang dilakukan oleh gadis tersebut sempat membuat beberapa petugas kesehatan pun kebingungan.

Sebab saat berada di puskesmas maupun rumah sakit, gadis itu mengaku mengalami sesak nafas dan kejang-kejang.

Tak hanya itu saja, ia juga mengaku baru melakukan kontak dengan kakeknya yang berada di Papua dan disebutnya positif covid-19.

Baca Juga: Bosan Hidup Bergelimang Harta di Ibu Kota, Hotman Paris Tawarkan Apartemen Seharga Rp 30 Miliar untuk Pindah ke Bali : Saya Mau Bertani

Tangkapan layar Kompas TV
Tangkapan layar Kompas TV

AR nekat lakukan prank kejang dan ngaku positif covid-19 setelah pesta miras

Gadis berinisial AR itupun sempat pura-pura pingsan demi meyakinkan petugas kesehatan yang memeriksanya.

Kejadian prank petugas medis kejang-kejang dan mengaku positif covid-19 tersebut terjadi di Bone, Sulawesi Selatan baru-baru ini.

Seorang gadis dilarikan beberapa kawannya dari tempat kosnya menuju puskesmas dan rumah sakit.

AR (20) dilarikan kawan-kawannya setelah kedapatan kejang di dalam kamar kosnya dan mengaku sesak nafas.

Baca Juga: Perhiasannya Kadung Mirip dengan Nagita Slavina, Ayu Ting Ting Ternyata Punya Gelang Rp 50 Juta Lebih Mahal dari Milik Istri Raffi Ahmad!

Ketiga temannya ES (19), ADL (21) dan DA (22) pun kini juga harus berurusan dengan pihak yang berwajib lantaran perbuatan jahil rekannya tersebut.

Kasus itu bermula pada haru Jumat (8/5/2020) pukul 02.00 Wita atau dini hari mereka minum minuman keras di sebuah rumah indekos di jalan Salak, kelurahan Jeppe, kecamatan Taneteriattang Barat.

AR berniat membuat kejutan pada teman-temannya dengan pura-pura kejang dan ngaku tertular virus corona.

Rekan yang panik itupun membawanya ke puskesmas namun diminta untuk di rujuk ke rumah sakit terdekat.

Baca Juga: Bukan Sekadar Pemuas Nafsu sang Penguasa, 20 Selir Raja Thailand Ternyata Dianggap Layaknya Unit Militer Pasukan Khusus, Setiap Gundik Bahkan Memiliki Pangkat Layaknya Anggota Militer

Lantaran miliki gejala seperti virus corona, gadis berusia 20 tahun tersebut dirujuk ke rumah sakit umum daerah (RSUD).

Di sana AR mengaku belum lama ini berkontak dengan kakeknya yang disebutnya positif covid-19.

Namun petugas medis curiga dengan aroma alkohol yang keluar dari mulut wanita tersebut saat diperiksa.

Petugas medis pun kemudian memanggil ketiga rekannya untuk membawa pulang. Ketiga temannya pun kemudian membawa AR ke mobil.

Baca Juga: Kali Ini Bukan Terawangan, Mbah Mijan Sudah Lontarkan Peringatan, Ada Apa Ini?

Setiba di mobil AR berteriak, "Ku prank ko (saya prank kamu)" yang dikutip dari Kompas TV.

"Dipanggil temannya, ambil temanmu mabuk dia. Sesampai di mobil, dia teriak, 'Ku prank ko' (saya prank kamu)," ujarnya.

Atas perbuatannya tersebut pihak kepolisian setempat langsung menangkap gadis berusia 20 tahun tersebut.

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bone, Sulawesi Selatan, menetapkan tersangka dalam kasus candaan atau prank di dua rumah sakit Bone.

Baca Juga: Gaji Suaminya yang Kelewat Tajir Bisa Kalahkan Presiden, Terungkap Alasan Pedangdut Ini Ngotot Tetap Bekerja Walaupun Ditentang Anak Kandungnya Sendiri : Kalau Cuma Berharap dari Papa Nggak Cukup

Hal ini disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Bone AKP Mohammad Pahrun melalui pesan singkat pada Rabu (13/5/2020).

"Kami sudah amankan dan sudah ditetapkkan sebagai tersangka sejak semalam," kata Pahrun.

Pelaku adalah seorang gadis belia berinisial AR (20) dan dikenakan Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

Baca Juga: Begini Cara Mudah Agar Musikmu Dapat Didengarkan Orang Banyak dan Berujung Mendatangkan Duit

Sementara ketiga rekannya, yakni ES (19), ADL (21), dan DA (22), dijadikan saksi dalam kasus ini.

"Ketiganya dijadikan saksi dengan pengawasan dan wajib lapor. Ketiganya telah dikembalikan ke orang tua mereka untuk dilakukan pembinaan," ucap Pahrun.

Pahrun mengingatkan masyarakat untuk tidak bermain-main atau melakukan perbuatan prank pada masa pandemi Covid-19.

"Jangan main-main dengan perbuatan prank. Kasihan petugas medis yang bertugas dikerjai seperti itu. Semoga ini menjadi pembelajaran," imbaunya. (*)

Tag

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Sumber Kompas.com, YouTube, Kompas TV