Sosok.ID - Narkoba memang benar jadi salah satu faktor yang bisa merusak masa depan penerus bangsa.
Bahkan bila telah terbelenggu olehnya orang-orang akan kesulitan untuk bisa keluar dari lingkaran barang haram tersebut.
Bukan hanya pemakai namun juga pengedar pun bisa terbuai lantaran uang yang didapat dari barang haram tersebut tak sedikit.
Hal yang tak patut dicontoh dari seorang siswa di bawah umur ini bisa jadi contoh untuk para orang tua agar berhati-hati dengan pergaulan anak-anaknya.
Baca Juga: Mengintip Kamar Hotel Bertarif Selangit Syahrini Saat Berlibur ke Las Vegas, Mewah!
Polisi berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja melalui media sosial Facebook yang dikendalikan anak Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Adapun dua orang pelaku berhasil diamankan dalam kasus ini, yakni ND (14) pelajar kelas 2 SMP warga Kecamatan Parongonpong Kabupaten Bandung Barat, dan WL (19) seorang tunakarya.
"Modus operandi dari kasus tersebut, yaitu pelaku mengedarkan secara online lewat media sosial Facebook dan melakukan pengiriman barang melalui jasa ekspedisi JNT," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga melalui keterangannya, Rabu (13/5/2020).
Dijelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan patroli cyber yang dilakukan Sat Resnarkoba Polres Cimahi pada Sabtu, 9 Mei 2020, sekitar pukul 01.00 WIB.
Petugas kemudian menemukan adanya rekaman Closed Circuit Television (CCTV) yang berada di Kantor JNT Cabang Parongpong.
"Dugaan kecurigaan adanya tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis ganja," kata Erlangga.
Polres Cimahi kemudian bekerjasama dengan pihak jasa ekspedisi JNT cabang Parongpong guna memastikan temuan informasi CCTV tersebut.
Dari hasil pengamatan, anggota menemukan seseorang yang sering mengantar dan mengirim barang yang diduga narkotika jenis ganja.
Baca Juga: Kabar Tak Menyenangkan, Jokowi Naikkan Iuran BPJS Walau di Tengah Pandemi Corona
Setelah memastikan barang yang dikirim itu ganja, polisi langsung mengamankan WL, kurir ganja pada Senin, 11 Mei 2020 sekitar pukul 09.30 WIB.
Polisi juga mendapatkan barang bukti sebanyak 6 paket ganja pada WL.
"Berdasarkan hasil temuan dari TKP bahwa benar WL, selain melakukan pengiriman barang, juga seringkali melakukan pengambilan kiriman paket dari Provinsi Sumatera Barat (Padang Pariaman)," kata Erlannga.
Polisi kemudian mengembangkan penangkapan WL untuk mendapatkan otak dari peredaran gelap narkotika jenis ganja secara online ini.
Sampai akhirnya, sekitar pukul 14.00 WIb, polisi berhasil menangkap ND beserta barang buktinya di perumahan Pondok hijau, Parompong, Kabupaten Bandung Barat.
"ND ini otak pelaku peredaran ganja secara online," ucap Erlangga.
(Agie Permadi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siswa SMP di Bandung Barat Kendalikan Peredaran Ganja via Facebook"