Karma Ferdian Paleka, YouTuber yang Buat Prank Sembako Sampah pada Waria Itu Kini Jadi Bulan-bulanan Tahanan Lain di Penjara

Minggu, 10 Mei 2020 | 11:45
Humas Polrestabes Bandung

Ferdian Paleka dan teman-temannya kini harus menerima karma akibat prank sembako sampah yang diberikan pada waria.

Sosok.ID - Perbuatan tak terpuji yang dilakukan YouTuber Ferdian Paleka (21) kini menjadi bumerang pada dirinya sendiri.

Seolah mendapat karma, ia kini menjadi bulan-bulanan para tahanan lain setelah berhasil dijebloskan ke penjara.

Seperti yang telah diwartakan, Ferdian Paleka sempat membuat geger masyarakat Indonesia karena prank yang ia buat bersama teman-temannya.

Yakni membagikan sembako berisi sampah kepada waria.

Baca Juga: Kena Plonco Sebagai Penghuni Penjara Baru, Ferdian Paleka Disuruh Masuk Tong Sampah dengan Hanya Mengenakan Celana Dalam

Prank yang disebut Ferdian dengan mengatasnamakan 'aksi sosial' itu dinilai telah merendahkan golongan tertentu.

Karena itu lah, ia diburu polisi usai unggahan di kanal YouTube-nya menjadi viral dan panen hujatan.

Setelah melakukan pencarian yang panjang, polisi akhirnya berhasil menangkap Ferdian di Tol Jakarta-Merak, Jumat (8/5/2020) dini hari.

Melansir dari Tribunnews, usai digelandang ke Mapolrestabes Bandung, Ferdian mengungkapkan alasannya melakukan prank tersebut.

Baca Juga: Bisa Kabur Keluar Bandung Saat PSBB, Cat Rambut dan Surat Sehat Dokter Ferdian Paleka Berhasil Kelabui Polisi

"Tujuan saya hanya untuk menghibur subscriber saya saja," ujar Ferdian, seperti dikutip Sosok.ID dari Tribunnews.

"Tidak ada tujuan lain selain itu," tegasnya.

Adapun, Ferdian mengaku ide prank tersebut muncul secara tiba-tiba.

"Itu semua spontan," kata Ferdian.

Baca Juga: Alasan Konyol Ferdian Paleka Bikin Video Prank Sembako Sampah ke Waria

"Waktu kami di jalan menuju ke lokasi itu secara spontan kami ke warung untuk mengambil bahan-bahan seperti kardus dan sampah-sampah itu," jelasnya.

Tak bisa lagi mengelak perbuatannya, Ferdian akhirnya ditahan bersama dengan temannya yang ikut andil dalam prank itu.

Malang bagi Ferdian dan temannya, karena tahanan lain di penjara justru menyambut mereka dengan kekerasan.

Sebuah video viral merekam detik-detik ketika Ferdian dan temannya menjadi target bully tahanan lain.

Baca Juga: Balas Ulah Ferdian Paleka dengan Sebar Uang Bagi Warga Kurang Mampu, Crazy Rich Surabaya yang Sempat Viral Ini Ternyata Hidup Pas-pasan 5 Tahun Lalu

Dengan kepala yang plontos, mereka nampak hanya mengenakan celana dalam.

Kemudian keduanya terlihat masuk ke dalam tong sampah berwarna kuning.

Tak berhenti di situ, mereka juga disuruh melakukan squat jump dan push up oleh tahanan lain di Rutan Polrestabes Bandung.

Terdengar pula sang perekam berteriak.

Baca Juga: Sebelas Dua Belas dengan Anaknya, Orangtua Ternyata Bantu Pelarian Ferdian Paleka

Ia meminta agar Ferdian mengucapkan kata "aing belegug" (saya bodoh).

Tak melawan, Ferdian pun menuruti permintaan tersebut.

Melansir dari Kompas.com, Kapolrestabes Bandung Ulung Sampurna Jaya mengatakan bahwa video itu direkam oleh seorang tahanan.

Ponsel yang digunakan untuk merekam momen tersebut didapat dari kiriman makanan yang ia terima.

Baca Juga: Polisi Sarankan Ferdian Paleka Serahkan Diri, Kalau Tidak Lokasi Persembunyiannya Bakal Digrebek

"Itu didapatkan pada saat makanan yang dimasukkan ke dalam tahanan," kata Ulung saat ditemui Kompas.com di Mapolrestabes Bandung, Sabtu (9/5/2020).

"Pada saat pandemi ini di Polrestabes tidak menerima kunjungan, kecuali makanan. Mungkin diselipkan pada saat pemberian makanan kepada tahanan," jelasnya.

Ulung menjelaskan, tahanan lain melakukan tindak bullying kepada Ferdian dan temannya lantaran mereka tidak suka.

"Itu terjadi karena tahanan tidak suka terhadap kelompok ini karena memberikan bantuan berisi sampah, mereka tidak suka, sehingga tahanan ini melakukan pembulian kepada Ferdian cs," terang Ulung.

Baca Juga: Diduga Terlibat Prank Sembako YouTuber di Bandung, Pelaku Ini Digelandang Ibunya Sendiri ke Polisi

Sementara itu, Ferdian Paleka serta kedua temannya, M Aidil 921) dan Tubagus Fadilah Achyar (20) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video prank sembako sampah yang diberikan pada waria.

Karena perbuatannya itu, mereka dikenakan pasal berlapis.

Yakni, Pasal 45 ayat 3 huruf e, Pasal 36, dan Pasal 51 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

(*)

Tag

Editor : Dwi Nur Mashitoh

Sumber Kompas.com, tribunnews