Kena Plonco Sebagai Penghuni Penjara Baru, Ferdian Paleka Disuruh Masuk Tong Sampah dengan Hanya Mengenakan Celana Dalam

Sabtu, 09 Mei 2020 | 15:42
Facebook

Ferdian Paleka Dibully dalam Penjara, Disuruh Push Up dan Ngevlog Jadi Seorang Sampah

Sosok.ID- Sekarang Youtuber Ferdian Paleka benar-benar harus tobat.
Bully dan cemoohan harus menjadi cambuk bagi dirinya untuk mengubah sikap dan sifat tak terpujinya.
Apalagi sekarang ia harus menghadapi tuntunan hukum.
Usaiditangkappihak kepolisian Bandung, tersebar tiga buah video yang merekam kehidupan Ferdian Paleka dan dua temannya di dalam penjara.
Baca Juga: Gegara Dibebaskan Yasonna Laoly, Napi Cabul Balik Setubuhi Gadis 21 Tahun hingga Tewas, Perut dan Lengan Korban Dibelah, Jasad Dimasukkan Kardus dengan Bantuan Ibu
Dalam video yang tersebar dan dimention ke akun Twitter @HaiMagazine pada Sabtu (9/5/2020) terlihat aksi perpeloncoan Ferdian Paleka dalam lembaga pemasyarakatan.
Penelusuran HAI, video ini pertama kali tersebar dari seorang pengguna Facebook bernama Dika Maul yang memperlihatkan aksi bullynarapidana kepada penghuni lapas baru.

Ferdian terlihat patuh disuruh merangkak, melakukanpush upbahkan ada yang memukulnya dari belakang.

"Kayak gimana, bang?" terdengar suara Ferdian kali ini tak berlogat sunda karena orang-orang yang dihadapinya.

Video lain memperlihatkan, Ferdian yang hanya menggunakan celana dalam itu untuk masuk ke dalam sebuah tong sampah, temannya yang lain diperlakukan sama.

Baca Juga: Bisa Kabur Keluar Bandung Saat PSBB, Cat Rambut dan Surat Sehat Dokter Ferdian Paleka Berhasil Kelabui Polisi

Sementara video terakhir, mempertontonkan Ferdian Paleka didorong dari bak sampah oleh temannya sambil disuruh ngevlog ala prank yang pernah dilakukannya beberapa waktu lalu itu.

"Ngomong halo gais, dong!" perintah salah seorang di video tersebut.

Sebelumnya, Youtuber prank sembako sampah, Ferdian Paleka (21) telah resmi ditangkapSatuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung pada Jumat (8/5/2020) dini hari kemarin.

Penangkapan Ferdian di jalan Tol Tangerang- Merak berhasil dilakukan setelah memasukkan nama Ferdian Paleka dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polisi pun mulai memburu Ferdian dengan cara menyebarkan foto pelaku prank donasi palsu ke para transpuan di Bandung itu.
Baca Juga: Merasa Sangat Bangga Bisa Melakukan Pekerjaan Tuhan, Algojo Ini Ungkap Kehidupan Layak yang Dijamin oleh Arab Saudi untuk Seorang Pemenggal Kepala Sepertinya
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri mengatakan bahwa dalam kasus ini sebelumnya Ferdian hanya terjerat pasal 45 ayat 3 UU ITE. Namun, karena tindakan melawan hukum dan kabur dari pencarian, belakangan ia dijerat pasal tambahan.
Ferdian pun jadi kena dua pasal. Pertama, Pasal 45 ayat 3 UU ITE di dalamnya tertulis bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Sementara pasal keduanya, pasal 36 UU no 11 tahun 2008 menyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.
Lalu, pada pasal 51 ayat 2 UU no 11 tahun 2008 tertulis bahwa setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah). (Sobry)

Editor : Seto Ajinugroho

Sumber : Hai

Baca Lainnya