Sosok.ID - Baru-baru ini viral kwitansi senilai Rp 15 juta untuk biaya pemulasaran jenazah yang meninggal akibat Covid-19 di Kota Tangerang.
Tentu hal ini menimbulkan pertanyaan di masyarakat karena sejatinya siapapun yang positif corona mendapat perawatan gratis dari pemerintah.
Bahkan ketika pasien meninggal semua biaya pemulasaran ditanggung pemerintah.
Pihak Tangerang Ambulance Service menjawab viralnya kuitansi tersebut.
Pembayaran tersebut merupakan kemauan dari pihak keluarga jenazah.
Pihak TAS kemudian menunjukkan surat pernyataan keluarga korban.
Dalam surat pernyataan yang diterima Kompas.com dari salah satu hotline TAS, disebutkan pihak keluarga menyerahkan uang Rp 15 juta tersebut untuk pengurusan jenazah.
"Kami berikan secara ikhlas dan tidak ada paksaan," tulis surat tersebut.
Kompas.com juga mencoba menelusuri keterangan dari pihak Rumah Sakit Bhakti Asih tempat pasien meninggal dunia.
Tim Pelayanan RS Bhakti Asih dr. Ferdi mengatakan, pihak keluarga yang meminta agar jenazah dibawa menggunakan ambulans berbayar.
Sebelumnya, lanjut Ferdi, pihak RS Bhakti Asih sudah memberikan penjelasan bahwa korban dengan status Suspect PDP harus ditangani sesuai dengan prosedur penanganan Covid-19.
Salah satunya dimakamkan di pemakaman yang disiapkan Pemkot Tangerang di Selapajang.
"Jadi kita tawarkan, karena ini suspect PDP kita tawarkan prosedurnya (menghubungi) 112 dan dikuburkan di Selapajang, tapi keluarga menolak karena ingin dikuburkan ke TPU keluarga," tutur dia.
Kemudian keluarga meminta layanan pemulasaraan bukan dari RS melainkan dari Tangerang Ambulance Service (TAS).
Total biaya Rp 15 juta untuk paket petugas lengkap dengan APD dan peti jenazah.
RS Bhakti Asih tidak pernah memungut biaya baik perawatan maupun proses pemulasaraan jenazah.
Sebab, kata Ferdi, korban menggunakan JKN BPJS selama perawatan di RS Bhakti Asih. Pemerintah Kota Tangerang sebelumnya menegur pihak rumah sakit swasta di Kota Tangerang yang memungut biaya pemakaman jenazah Covid-19 sebesar Rp 15 juta.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Liza Puspadewi mengatakan, pihaknya sudah membuat surat teguran terhadap rumah sakit tersebut.
"Pemerintah Kota Tangerang telah membuatkan surat teguran kepada pihak rumah sakit yang tidak menaati prosedur yang telah disosialisasikan," ujar Liza melalui video siaran pers, Rabu (15/4/2020).
Liza mengatakan, Pemkot Tangerang sebelumnya sudah menyampaikan kepada seluruh rumah sakit di Kota Tangerang melalui Dinas Pemakaman dan Permukiman bahwa pengurusan jenazah Covid-19 tidak dipungut biaya.
"Pemulasaraan dan pemakaman pasien Covid-19 serta mobil jenazah tidak dipungut biaya atau gratis," tutur dia.
Pemkot Tangerang juga menyiapkan 23 peti jenazah di beberapa rumah sakit.
Liza meminta kepada masyarakat apabila ada kerabat meninggal akibat Covid-19 bisa langsung melapor ke layanan gawat darurat 112 atau UPT Pemakaman.
Hal tersebut untuk menghindari pungutan biaya pemakaman Covid-19 yang begitu tinggi di masyarakat. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penjelasan Tangerang Ambulance Service soal Biaya Pemulasaraan Jenazah Covid-19 hingga Rp 15 Juta"