Polisi Akan Tindak Warga yang Tolak Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19

Selasa, 14 April 2020 | 16:13
(KOMPAS.com/Devina Halim)

Polisi Akan Tindak Warga yang Tolak Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19

Sosok.ID - Beberapa waktu ini sempat viral berita maupun video mengenai sejumlah warga melakukan penolakan ataupun pelarangan terhadap jenazah pasien virus corona.

Bahkan yang terakhir dan sempat viral adalah penolakan sejumlah warga Pasuruan saat jenazah pasien covid-19 akan dimakamkan.

Sampai-sampai Wakil Wali Kota Pasuruan turun tangan menenangkan warga dengan cara yang tak diduga.

Demi meredam penolakan warganya Wawali sampai mencium kening semua penggali kubur yang akan memakamkan jenazah.

Baca Juga: Ahli Virus Sebut Musim Panas Akan Akhiri Pandemi, Tapi Dengan Satu Syarat!

Kini pun pihak kepolisian mulai bertindak agar tak terjadi lagi penolakan bagi jenazah pasien virus corona.

Polri mengingatkan sanksi hukum bagi mereka yang menghalang-halangi pemakaman jenazah pasien Covid-19.

“Karena memang kalau kita melakukan blokade, melakukan penolakan, itu ada efek hukumnya di situ,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono melalui siaran langsung di akun Facebook Divisi Humas Polri, Senin (13/4/2020).

Argo pun mencontohkan kasus yang ditangani Polda Jawa Tengah.

Baca Juga: Doyan Permak Wajah hingga Habiskan Miliaran Rupiah untuk Sekali Perawatan, Begini Penampakan Wajah Krisdayanti Tanpa Polesan Make Up di Usianya yang Menginjak 45 Tahun

Pada Sabtu (11/4/2020), polisi menangkap tiga orang yang diduga menjadi provokator penolakan pemakaman jenazah seorang perawat yang meninggal karena Covid-19.

Ketiga tersangka yang diketahui merupakan tokoh masyarakat di Desa Sewakul, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang tersebut diduga memprovokasi 10 warga untuk memblokade jalan masuk menuju pemakaman.

Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Argo pun berharap kasus tersebut menjadi pelajaran bagi publik.

Baca Juga: Negaranya Disuruh Lockdown, Raja Thailand Kedapatan Boyong 20 Selir ke Eropa Hanya Untuk Pesta

“Jadi yang bersangkutan kita kenakan Pasal 212 KUHP, Pasal 214 KUHP dan Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular,” ucap dia.

Selain itu, menurut Argo, polisi terus melakukan langkah preventif dengan mengedukasi masyarakat.

“Mengkomunikasikan kepada warga, mengedukasi kepada warga bahwa semuanya adalah saudara kita, semuanya adalah warga kita sendiri dan semua sudah sesuai dengan SOP, sesuai dengan aturan,” ujar Argo.

Baca Juga: Minder Baru 2 Tahun Nikah Sudah Jadi Janda, Dewi Perssik Sempat Luntang-lantung Hingga Dipandang Rendah Pasca Cerai dari Saipul Jamil: Tiap Tahun Aku Ditalak!

(Devina Halim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri: Halangi Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19, Ada Sanksi Hukumnya!"

Tag

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Sumber Kompas.com