Kebelet Eksis, Segerombol Remaja Pecinta Tik Tok yang Nekat Gelar Meet and Greet Saat PSBB Dibubarkan Satpol PP

Selasa, 14 April 2020 | 13:15
Freepik

TikTok sumbangkan Rp100 Juta untuk percepatan penanganan Covid-19 Indonesia

Sosok.ID - Sekumpulan remaja yang sedang melakukan meet and greet di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dibubarkan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Sekumpulan pemuda penggemar platform video musik Tik Tok itu pun dikenai sanksi.

Agar mereka tak nekat melakukan aksi kumpul-kumpul lagi.

Mengingat wabah virus corona di Indonesia yang semakin meningkat tiap harinya.

Baca Juga: Unik! Rasakan Kebebasan Setelah Dapat Hak Asimilasi, Beberapa Napi Ini Pilih Keluar Dari Lapas Dengan Bermain Tik Tok

Petugas Satpol PP mengamankan sebanyak 22 remaja yang masih nongkrong di Jalan Kamboja, Pejaten Barat, Jakarta Selatan.

Para remaja berusia dengan rentang usia 15 sampai 24 tahun itu dikenakan sanksi sosial.

Sebagian dari mereka dicukur rambutnya oleh petugas dan warga sekitar yang geram.

Petugas Satpol PP hanya mencukur tiga orang sisanya warga dan rekan FKDM.

Baca Juga: Sinting! Wanita Cantik Ini Nekat Jilati Jamban Demi Lakukan Tik Tok Corona Virus Challenge

Kepala Satpol PP Pejaten Barat, Dian Citra, mengatakan alasan para remaja berkumpul karena sedang bermain tik Tok, sebuah platform video musik.

"Mereka (para remaja itu) katanya lagi kumpul-kumpul. Tik Tok klub," jelas Kasatpol PP Dian Citra pada Selasa (14/4/2020).

Selain hukuman potongan rambut, Dian Citra juga menghukum 10 kali push up kepada mereka.

Ia mengimbau kepada para remaja itu agar tidak mengulangi kegiatan berkerumun apalagi tanpa mengenakan masker dalam rangka PSBB.

Baca Juga: Bergaya Pakai Pistol untuk Buat Video TikTok, Anak Prajurit Ini Tewas karena Tak Sengaja Tembakkan Peluru ke Kepalanya Sendiri

"Mengingat mereka sebagian besar adalah pelajar yang seharusnya berada di rumah," ungkapnya.

Petugas Satpol PP rutin melakukan imbauan kepada masyarakat perihal Covid 19 dalam rangka PSBB berdasarkan Pergub Nomor 33 Tahun 2020.

Menurut Dian, pihaknya bisa saja menindak langsung masyarakat yang masih berkerumun di masa PSBB.

Mereka tinggal memilih hukuman kurungan atau sanksi sosial.

Baca Juga: 'Mbaknya Santuuyyy', Terinfeksi Virus Corona di Taiwan, WNI Ini Sempatkan Diri Main TikTok dan Siaran Langsung di Facebook

"Sanksi sosial di tempat itu berdasarkan musyawarah antar perangkat masyarakat seperti RT dan RW. (Untuk pidana) dari Maklumat Kapolri tentang PSBB sudah jelas," pungkasnya.

(Satrio Sarwo Trengginas)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Nongkrong Main Tik Tok Saat PSBB, Puluhan Remaja Dibubarkan Satpol PP Pejaten Barat

Editor : Dwi Nur Mashitoh

Sumber : Tribun Jakarta