Sosok.ID - Kebijakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah dijalankan.
Peraturan yang dikeluarkan mengenai pembebasan narapidana untuk cegah persebaran virus corona di rumah tahanan telah dilaksanakan.
Beberapa cerita unik pun menandai pembebasan napi yang telah menunggu hari-hari kebebasannya.
Termasuk momen dari beberapa napi yang bebas dari Lembaga permasyarakatan (Lapas) Polewali ini.
Belasan warga binaan Lapas Kelas IIB Polewali Mandar, Sulawesi Barat, merayakan kebebasan mereka dengan cara unik.
Setelah menerima surat resmi menjalani hak asimilasi dan hak integrasi, para wargaan binaan sujud syukur dan main TikTok bersama petugas lapas.
Tampak senyum semringah terpancar dari wajah para warga binaan tersebut.
Saat bermain TikTok, tampak petugas lapas ikut serta mengambil video mereka berjalan dari dalam hingga luar lapas.

:quality(100)/photo/2020/04/10/3162289535.jpg)
Napi Polman Rayakan Kebebasan dengan Sujud Sukur dan Main Tik-Tok Dnegan Petugas Lapas
Pembebasan ini sesuai dengan keputusan Menteri Hukum dan HAM, sebagai bentuk social distancing dalam mencegah penyebaran pandemi virus corona di dalam lapas dan rutan.Pembebasan ini merupakan tahap ketiga. Sebelumnya, pihak lapas telah membebaskan 39 napi, atau kini total napi yang bebas dari Lapas Polman berjumlah 46 orang.
Napi Polman Rayakan Kebebasan dengan Sujud Sukur dan Main Tik-Tok Dnegan Petugas Lapas
Napi yang dinyatakan bebas ini terdiri dari napi dengan berbagai kasus pidana umum yang masa hukumannya di bawah enam bulan dan telah menjalani 2/3 masa pidana, serta telah menjalani 1/2 dari masa pidana.
Napi Polman Rayakan Kebebasan dengan Sujud Sukur dan Main Tik-Tok Dnegan Petugas Lapas
“Tidak semua napi bisa bebas. Hanya mereka yang memenuhi ketentuan, seperti yang bersangkutan terlibat tindak pidana umum, sudah menjalani masa hukuman 2/3,” ujar Kalapas Polewali Mandar Abdul Waris, Jumat (10/4/2020).
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM mencatat, ada 35.676 narapidana yang dibebaskan dari lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan per Selasa (8/4/2020).
Mereka dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi sebagai bentuk pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) di wilayah lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Indonesia. (Junaedi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Senyum Semringah Belasan Napi Rayakan Kebebasan, Main TikTok Bersama Petugas"