Demi Muluskan Langkah untuk Segera Persunting Mayangsari, Bambang Trihatmodjo Rela Gelontorkan Rp 1,5 Miliar Saat Jalani Proses Perceraian dengan Halimah

Kamis, 09 April 2020 | 11:15
Instagram/@mayangsaritrihatmodjoreal

12 Tahun Silam Hanya Bisa Tunduk Pasrah Ditolak Mentah-mentah Hingga Diusir Keluarga Cendana, Mayangsari Kini Malah Berikan Wejangan untuk sang Keponakan yang Baru Menikah

Sosok.ID - Rasanya tak ada habisnya bila harus membahas kehidupan keluarga cendana yang penuh dengan misteri.

Salah satu masalah yang selalu menyita perhatian publik adalah rumah tangga Bambang Trihatmodjo.

Ya, drama adanya orang ketiga dalam kehidupan rumah tangganya memang selalu sukses membuat publik penasaran.

Rumah tangga Mayangsari dengan Bambang Trihatmodjo hingga kini masih saja dibayangi nama Halimah Agustina Kamil.

Baca Juga: Teror! Khirani dapat Pesan Gambar dengan Jantung Bambang Trihatmodjo Tertanda Silang Merah Bak Ditumbalkan, Pengirim Ancam Bakal Bunuh suami Mayangsari Jika Rencananya Terhalang

Penyanyi cantik ini selalu dikaitkan dengan tudingan pelakor atas kandasnya pernikahan Bambang dan Halimah.

Perceraian Bambang dan Halimah 9 tahun silam memang menjadi berita besar kala itu.

Demi muluskan langkah persunting Mayangsari, Bambang Trihatmodjo harus rela mengeluarkan biaya perceraian Rp1,5 miliar.

"Uang itu sudah diselesaikan, 1,5 miliar sebagai uang bit'ah.

Baca Juga: Kesengsem dengan Ketampanan Anak Marini Zumarnis, Mayangsari Ajak sang Artis Besanan, Istri Bos Besar PT Antam Sampai Ikutan Heboh: 5 Tahun Lagi Kita Pakai Seragam!

"Nafkah selama masa idah, itu sudah ditentukan oleh keputusan PK Mahkamah Agung," kata Asy'ari saat ditemui NOVA.id di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Kamis 31 Maret 2011.

Proses yang begitu panjang dan sangat berbelit-belit dilalui Bambang yang kala itu makin lengket dengan Mayangsari.

"Ya, sangat panjang.

"Ini kan suatu proses yang harus dilalui.

Baca Juga: Pilih Bungkam dan Vakum dari Dunia Hiburan Selama 19 Tahun, Mayangsari Akhirnya Buka Mulut Soal Kehidupannya Sebagai Istri Bambang Trihatmodjo: Hidupku Selalu Dibuat Drama

"Untuk permohonan talak harus ke PA.

"Kalau belum berhasil, ada upaya hukumnya, banding, kasasi, dan PK.

"Kan semua sudah dilalui, kita ikuti saja prosesnya," paparnya.

Berikut petikan putusan MA yang salinannya sudah diterima di PA Jakarta Pusat yang diwartakan NOVA.id edisi 16 Februari 2011 silam.

Baca Juga: 12 Tahun Silam Hanya Bisa Tunduk Pasrah Ditolak Mentah-mentah Hingga Digosipkan Diusir Keluarga Cendana, Mayangsari Kini Malah Berikan Wejangan untuk sang Keponakan yang Baru Menikah

Putusan Mahkamah Agung No 67 PK/AG/2010 dengan pemohon Bambang Tri Hatmodjo dan termohon Halimah Agustina Kamil.

1. Mengabulkan permohonan pemohon.

2. Memberi ijin pada pemohon (BT) untuk menjatuhkan talak satu terhadap termohon (Halimah) didepan PA Jakarta Pusat.

3. Menghukum pemohon untuk membayar kepada termohon (mut'ah) sebesar Rp 900.000.000, nafkah, maskan (tempat tinggal) dan kiswa (pakaian) Rp 600.000.000.

Baca Juga: 19 Tahun Jadi Mantu Keluarga Cendana, Mayangsari Tampil Anggun dengan Kebaya Nerawang di Pernikahan Cucu Soeharto, Bersanding di Sebelah Mantan Suami Titiek Soeharto

Penjelasan ini disampaikan Yusran Sitanggang, juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

(Tiur Kartikawati Renata Sari)

Artikel ini telah tayang di NOVA.ID dengan judul Bambang Trihatmodjo Bayar Rp1,5 Miliar di Sidang Cerainya dengan Halimah, Demi Mayangsari?

Tag

Editor : Dwi Nur Mashitoh

Sumber Nova