Berita Gembira di Masa Karantina, Presiden Jokowi Bakal Gratiskan Listrik Bagi Pengguna Daya 450 Volt Ampere, Pelanggan 900 VA Dapat Diskon hingga 50 Persen!

Rabu, 01 April 2020 | 06:20
pixabay

Setelah penangguhan kredit motor, Presiden Joko Widodo mengumumkan pembebasan serta diskon tarif listrik.

Sosok.ID - Bantuan dari Pemerintah pusat di tengah pandemi Covid-19 berdatangan.

Setelah penangguhan kredit motor, Presiden Joko Widodo mengumumkan pembebasan serta diskon tarif listrik.

Ini merupakan bantuan pemerintah atas dampak pandemi virus corona yang menyebabkan penyakit Covid-19.

Oleh karenanya, masyarakat diimbau untuk tetap melaksanakan imbauan di rumah saja.

Baca Juga: Anggota Dewan Tak Tahu Aturan, Ngamuk saat Dilarang Salatkan Jenazah PDP, Oknum DPRD Ini Sesumbar Nggak Takut Mati hingga Tantang Virus Corona: Mana, Biar Saya Telan!

Pembebasan tarif berlaku selama tiga bulan bagi pelanggan 450 VA yang jumlahnya sekitar 24 juta.

"Pelanggan akan digratiskan selama tiga bulan ke depan, yaitu untuk bulan April, Mei, dan Juni 2020," kata Jokowi dalam video conference dari Istana Bogor, Selasa (31/3/2020).

Sementara itu, diskon 50 persen diberikan kepada para pelanggan 900 VA yang jumlahnya 7 juta rumah tangga.

Baca Juga: Kabar Baik, 6 Hari Beruntun Wilayah Wuhan Terbebas Dari Virus Corona, Tidak Ada Kasus Covid-19 Baru di Sana

Diskon juga diberikan selama tiga bulan.

"Artinya, hanya membayar separuh untuk bulan April, Mei, dan Juni 2020," kata Jokowi.

Jokowi menyebutkan, pembebasan dan diskon tarif listrik ini diberikan sebagai bantuan atas dampak kebijakan pembatasan sosial skala besar yang diterapkan pemerintah untuk mencegah penyebaran virus corona.

Baca Juga: Gemas Lihat Bocah-bocah Masih Ngeyel Nongkrong di Tengah Wabah Virus Corona, Pria Ini Rela Nyamar Jadi 'Penampakan' agar Tetangganya Tak Keluar Rumah

Selain penurunan tarif listrik, sejumlah bantuan lain juga dikucurkan lewat Program Keluarga Harapan, Kartu Sembako, Kartu Pra-Kerja, hingga relaksasi kredit.

Presiden Jokowi dalam kesempatan ini juga menyatakan bahwa pemerintah telah memutuskan kebijakan pembatasan sosial berskala besar dalam mengatasi Covid-19.

"Kita telah memutuskan dalam ratas kabinet bahwa opsi yang kita pilih adalah pembatasan sosial berskala besar atau PSBB," ujar Jokowi.

Baca Juga: Stok Makin Menipis di Tengah Wabah Virus Corona, Harga Sebotol Dettol di Online Shop Ini Bisa Tembus Rp 111 Juta

Kondisi ini dibuat setelah pemerintah menyatakan status kedaruratan kesehatan masyarakat.

Presiden Jokowi mengatakan, kebijakan penerapan PSBB tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Selain itu, pemerintah juga telah merilis dua regulasi turunan, yaitu Peraturan Pemerintah tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar serta Keputusan Presiden tentang Kedaruratan Kesehatan.

Baca Juga: Tak Sanggup Hadapi Dampak Ekonomi Akibat Wabah Virus Corona, Menteri Keuangan di Negara Ini Pilih Akhiri Hidupnya

Dengan regulasi yang ada, Jokowi pun meminta kepala daerah tidak membuat kebijakan sendiri dan tetap terkoordinasi.

"Semuanya jelas, kepala daerah saya minta tak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tak terkoordinasi," ujar Jokowi dalam konferensi pers dari Istana Kepresidenan, Selasa (31/3/2020).

"Semua kebijakan di daerah harus sesuai peraturan, berada dalam koridor undang-undang dan PP, serta keppres tersebut," kata Jokowi.

Baca Juga: Lahir Saat Wabah Pandemi Flu Spanyol yang Bunuh 50 Juta Orang, Kakek Berusia Seabad di Itali Justru Selamat Dari Virus Corona, Wali Kota: Sungguh Luar Biasa

(Ihsanuddin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Umumkan Pembebasan dan Diskon Tarif Listrik, Ini Rinciannya "

Editor : Rifka Amalia

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya