Jatuh Cinta pada Pandangan Pertama di Kolam Renang, Bocah 9 Tahun Mantap Nikahi Gadis Pujaan yang Lebih Tua 5 Tahun, Kisahnya yang Viral Sukses Buat Warganet Iri

Selasa, 31 Maret 2020 | 08:35
Pixabay

Ilustrasi pernikahan

Sosok.ID - Praktik pernikahan dini kembali terjadi di Indonesia.

Kali ini seorang bocah berusia 9 tahun nekat mempersunting gadis berusia 14 tahun.

Kabar pernikahan mereka yang beredar di media sosial pun menjadi viral.

Pernikahan menjadi saat saat yang membahagiakan untuk insan yang sudah siap dan dewasa.

Baca Juga: Miris! Gadis 13 Tahun Dihamili oleh Bocah 10 Tahun, Keluarga Malah Bahagia Sambut Kehadiran sang Jabang Bayi

Berbeda dengan kisah yang satu ini, pernikahan ini melibatkan bocah laki-laki berusia 9 tahun dengan seorang anak perempuan berusia 14 tahun.

Sontak pernikahan ini akhirnya menjadi viral di media sosial dan dibagikan oleh akun Instagram @makassar_iinfo.

Akun tersebut mengunggah foto kolase bocah laki-laki dan perempuan yang tengah mengenakan baju pengantin mereka dan sedang berada di acara pernikahan mereka.

Dalam foto tersebut, diketahui bahwa acara pernikahan sendiri berlangsung pada 16 Desember 2018 silam.

Baca Juga: Masih Ingusan, Bocah 14 Tahun Ini Sudah Berani Meminang Wanita 21 Tahun, Wajah Pengantin Perempuan Sukses Buat Para Jomblo Gigit Jari

Bocah laki-laki tersebut bernama Habibie, sedangkan bocah perempuan bernama Asma Wilgalbi.

Bocah laki-laki didandani sedemikian rupa mengenakan baju koko berwarna putih, dilengkapi sorban di kepalanya.

Sedangkan pengantin perempuan mengenakan gaun berwana putih gading yang terlihat lengannya dengan kerudung yang menutup kepalanya.

Dalam foto tersebut, keduanya juga berbahagia saat melangsungkan prosesi suap-suapan.

Baca Juga: Ironi Pernikahan Anak di Bawah Umur, Gadis 10 Tahun Dipaksa Nikahi Sepupunya Sendiri

Dekorasi sederhana yang justru terlihat seperti acara ulang tahun tersebut tak kalah disoroti.

instagram.com/makassar_iinfo

pernikahan dini Asma Wilgalbi dan Habibie

Dalam unggahan akun @makassar_iinfo, tertulis, "Istrinya umur 14 tahun dan suaminya umur 9 tahun, dua insan ini disatukan dalam ikatan pernikahan... mereka berdua pertama kali bertemu saat main waterboom di permandian... bagaimana kalian yang pacaran bertahun-tahun tapi tak kunjung di nikahi... jangankan mau dinikahi di berikan kepastian saja tidak pernah...

Kisah : Asma Wilgalbi ❤ Habibie (16 Desember 2018)"

Baca Juga: Baru Injak Usia 10 Tahun, Bocah Ini Dipaksa Nikahi Sepupu Kandungnya yang Berusia 22 Tahun dengan Iming-iming Mahar Rp 125 Juta

Tetapi, warganet justru dibuat miris dengan pernikahan dua bocah tersebut.

Seperti komentar akun @bungaindah_in: Ini serius?? Beneran?? Gw gak habis pikir apa pikiran ortu mrka. Masa janda d usia dini? Apa ga sayang?

Juga komentar akun @resha_afriliany16: Terlalu dini banget.

Padahal, melansir dari Kompas.com, Mahkamah Konstitusi (MK) menaikkan batas usia perkawinan anak, sesuai dalam uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Baca Juga: Sering Ngeluh Sakit Perut, Saat Diperiksa Bocah 10 Tahun Ini Ternyata Sedang Hamil 8 Bulan, Mengaku Diperkosa Kakak Kandung

Namun, dalam putusanya, MK hanya mengabulkan sebagian permohonan pemohon.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis (13/12/2018).

Sebelumnya, ketentuan batas usia menikah yang diatur dalam Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan ditentang oleh sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan masyarakat sipil.

instagram.com/makassar_iinfo

pernikahan dini Asma Wilgalbi dan Habibie

Mereka mengkritisi batas minimal usia perkawinan perempuan 16 tahun dan laki-laki 19 tahun.

Baca Juga: Ditinggal Seluruh Anggota Keluarganya, Bocah 10 Tahun Hidup Sebatang Kara di Gubuk Reot Hanya Mengandalkan Ladang, Tolak Mentah-mentah Tawaran Adopsi karena Alasan Ini

MK menilai UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Perlindungan Anak.

Dalam UU Perlindungan Anak menyebutkan bahwa anak-anak adalah mereka yang berusia di bawah 18 tahun.

Sehingga siapa pun yang masih berusia di bawah 18 tahun masih termasuk kategori anak-anak.

"Perlunya perubahan kebijakan tentang batas usia karena semakin meningkatnya usia perkawinan anak dengan sebaran angka perkawinan di atas 10 persen merata di seluruh provinsi. Di atas 25 persen ada di 23 provinsi. Kondisi ini mengkhawatirkan karena anak dilindungi hak-haknya," tutur hakim lainnya Saldi Isra.

Baca Juga: Kaki Dirantai Ayahnya di Kamar Penuh dengan Kotoran, Bocah 10 Tahun Mencoba Selamatkan Diri dari Kobaran Api Hingga Kakinya Putus, Akhirnya Tewas Mengenaskan

Kendati demikian, MK menegaskan tak bisa merevisi UU tersebut karena lembaga yang memiliki kewenangan itu adalah DPR.

"MK tidak bisa menentukan berapa batas usia perkawinan, hanya dapat menyatakan kebijakan itu diskriminatif dan tetap menjadi ranah pembentuk UU," ujar hakim 1 anggota 1 Dewa Gede Palguna.

Maka dari itu, MK memberikan tenggat waktu kepada DPR selama tiga tahun guna merevisi ketentuan batas usia dalam UU perkawinan.

"Meminta pembuat UU paling lama 3 tahun untuk melakukan perubahan tentang perkawinan, khususnya berkenaan dengan batas usia minimal perempuan dalam perkawinan," sambung Anwar.

Baca Juga: Pernah Diajak Jalan-jalan dan Diberi Hadiah, Bocah Yatim Piatu Ini Jenguk Ashanty dan Bawakan Oleh-oleh yang Dibeli Pakai Uang Hasil Jerih Payah Jualan Cilok Seharian

Adapun pada tahun 2015, MK menolak menaikkan batas usia minimal perempuan untuk menikah dari 16 tahun ke 18 tahun.

Kala itu, majelis hakim Konstitusi mengatakan tidak ada jaminan peningkatan batas usia menikah dari 16 tahun ke 18 tahun untuk perempuan akan dapat mengurangi masalah perceraian, kesehatan, serta masalah sosial.

(Agnes)

Artikel ini telah tayang di Wiken.ID dengan judul Cinlok di Waterboom, Bocah 9 Tahun Mantap Nikahi Perempuan 14 Tahun, Selain Umur, Netizen Malah Soroti Hal Ini

Editor : Dwi Nur Mashitoh

Sumber : wiken.id

Baca Lainnya