Sosok.ID - Beberapa waktu lalu ramai berita mengenai rencana pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan mengenai kredit baik kendaraan bermotor maupun kredit usaha.
Hal itu didasari karena keadaan yang diakibatkan oleh merebaknya virus corona di Indonesia yang membuat perekonomian sedikit terganggun.
Awalnya kebijakan penangguhan pembayaran cicilan kredit itu disambut baik oleh masyarakat.
Sebab sepinya perekonomian atas dampak dari corona dan kebijakan social distancing sekaligus himbauan untuk bekerja dari rumah membuat geliat ekonomi menurun.
Bahkan banyak driver ojek online maupun pedagang kecil mengeluhkan sepinya order atau pembeli.
Namun ternyata, kini realisasi mengenai kebijakan pengangguhan kredit bagi masyarakat itupun dikonfirmasi oleh pemerintah.
Melalui Juru Bicara Presiden Joko Widodo, Fadjroel Rachman menegaskan, hasil dari penggodokan kebijakan tersebut.
Ternyata yang dapat mengajukan mengenai penagguhan cicilan kredit bukan semua orang atau semua masyarakat.
Hanya kalangan tertentu atau ada kriteria khusus yang kini diperjelas oleh pemerintah melalui Juru Bicara Presiden.
Fadjroel mengatakan relaksasi kredit tersebut sudah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) nomor 11/POJK.03/2020.
Dan sasaran untuk penerima relaksasi kredit pun sudah jelas diatur dalam peraturan tersebut.
"Sasaran utama penerima POJK adalah individu yang telah positif Covid-19 baik yang telah isolasi di Rumah Sakit dan yang melakukan isolasi mandiri," kata Fadjroel dalam keterangan tertulis, Minggu (30/3/2020).
Oleh karena itu, Fadjroel menegaskan, bukan berarti seluruh pelaku usaha mikro kecil menengah akan mendapatkan bantuan relaksasi kredit ini.
"Prioritas bantuan berdasar POJK adalah pelaku UMKM yang sudah tidak mampu lagi mengangsur bunga dan pokok pinjamannya sebagai dampak Covid-19," kata dia.
Ia pun menambahkan, debitur baru akan mendapatkan relaksasi setelah melalui tiga proses.
Pertama debitur wajib mengajukan restrukturisasi ke bank secara online.
Kemudian, bank tersebut akan melakukan penilaian untuk menentukan debitur terdampak atau tidak terdampak, baik langsung atau tidak langsung, didasari historis pembiayaan dan kondisi terkini lainnya.
Barulah pihak bank bisa mengambil keputusan.
"Realisasi berbagai skema relaksasi tersebut berada dalam prosedur dari bank, hasil identifikasi atas kinerja keuangan debitur ataupun penilaian atas prospek usaha dan kapasitas membayar debitur yang terdampak Covid-19," ucap Fadjroel.
Juru Bicara Orang Nomor Satu di Indonesia itu menambahkan, ada tujuh industri utama yang diprioritaskan.
Dalam bantuan stimulus restrukturisasi kredit dari bank, yang mendapat bantuan adalah industri pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian dan pertambangan,
Untuk relaksasi kredit bisa dilakukan dengan beberapa cara, tambah Fadjroel. mulai dari:
Penurunan suku bunga,
Perpanjangan jangka waktu,
Pengurangan tunggakan pokok,
Baca Juga: Agar Tak Kluyuran, ODP Corona di Aceh Diberi Biaya Hidup Harian Rp 200.000 Per Hari
Pengurangan tunggakan bunga,
Penambahan fasilitas kredit/pembiayaan,
Konversi kredit/pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara.
"Masyarakat harus memiliki kesadaran dan kepekaan dan itikad baik dalam pelaksanaan kebijakan ini," sambung dia.
Kebijakan relaksasi kredit ini sebelumnya diumumkan Presiden Jokowi pada Selasa (24/3/2020) lalu.
Menurut Jokowi, relaksasi ini juga berlaku bagi pengendara ojek, supir taksi hingga nelayan yang memiliki cicilan kendaraan.
Jokowi pun mengingatkan bank atau pun industri keuangan non bank untuk tidak mengejar-ngejar cicilan.
"Bank dan industri keuangan non bank dilarang kejar-kejar angsuran apalagi menggunakan debt collector, itu dilarang," kata Jokowi dalam jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (24/3/2020).
Namun setelah pernyataan Jokowi itu, pengemudi ojek online tetap didatangi debt collector.
Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (29/1/2020).
Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia, Igun Wicaksono menyebutkan rekan seprofesinya masih banyak yang didatangi Debt Collector.
Igun mengatakan, setelah pernyataan Presiden Jokowi pada Selasa (24/3/2020) itu, sejumlah anggotanya sudah mendatangi bank atau pun perusahaan pembiayaan untuk mengajukan permohonan penangguhan cicilan.
Namun, mereka justru ditolak karena perusahaan beralasan belum mendapat pemberitahuan resmi terkait pernyataan Jokowi tersebut.
"Leasing juga mengeluarkan surat bahwa mereka ini belum dapat acuan atau pemberitahuan resmi dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," kata Igun dikutip dariKompas.com, Jumat (27/3/2020). (*)