Salah Paham! Penangguhan Kredit Cicilan Kendaraan Bukan Untuk Semua Orang, Jubir Presiden: Sasaran Utama Relaksasi Kredit Adalah Positif Covid-19

Senin, 30 Maret 2020 | 14:35
Kolase Kompas.com/Instagram

Salah Paham! Penangguhan Kredit Cicilan Kendaraan Bukan Untuk Semua Orang, Jubir Presiden: Sasaran Utama Relaksasi Kredit Adalah Positif Covid-19

Sosok.ID - Beberapa waktu lalu ramai berita mengenai rencana pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan mengenai kredit baik kendaraan bermotor maupun kredit usaha.

Hal itu didasari karena keadaan yang diakibatkan oleh merebaknya virus corona di Indonesia yang membuat perekonomian sedikit terganggun.

Awalnya kebijakan penangguhan pembayaran cicilan kredit itu disambut baik oleh masyarakat.

Sebab sepinya perekonomian atas dampak dari corona dan kebijakan social distancing sekaligus himbauan untuk bekerja dari rumah membuat geliat ekonomi menurun.

Baca Juga: Haru, Gendong Istri yang Paru-parunya Penuh Air, Pria Ini Kayuh Pit Ontel Sejauh 12 Km ke Rumah Sakitdi Tengah Lockdown Nasional

Bahkan banyak driver ojek online maupun pedagang kecil mengeluhkan sepinya order atau pembeli.

Namun ternyata, kini realisasi mengenai kebijakan pengangguhan kredit bagi masyarakat itupun dikonfirmasi oleh pemerintah.

Melalui Juru Bicara Presiden Joko Widodo, Fadjroel Rachman menegaskan, hasil dari penggodokan kebijakan tersebut.

Ternyata yang dapat mengajukan mengenai penagguhan cicilan kredit bukan semua orang atau semua masyarakat.

Baca Juga: Baru Kemarin Sore Sandang Status Janda, Bunga Citra Lestari Disebut Tengah Dipepet Ariel NOAH, Mbak You : BCL Itu Tipenya Ariel

Hanya kalangan tertentu atau ada kriteria khusus yang kini diperjelas oleh pemerintah melalui Juru Bicara Presiden.

Fadjroel mengatakan relaksasi kredit tersebut sudah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) nomor 11/POJK.03/2020.

Dan sasaran untuk penerima relaksasi kredit pun sudah jelas diatur dalam peraturan tersebut.

"Sasaran utama penerima POJK adalah individu yang telah positif Covid-19 baik yang telah isolasi di Rumah Sakit dan yang melakukan isolasi mandiri," kata Fadjroel dalam keterangan tertulis, Minggu (30/3/2020).

Baca Juga: Ditangan Luhut Jakarta Bisa Lockdown, Namun Kota-kota Ini Juga Terimbas : Kalau Memperdebatkan Masalah Ekonomi Terus Nggak akan Ketemu

Oleh karena itu, Fadjroel menegaskan, bukan berarti seluruh pelaku usaha mikro kecil menengah akan mendapatkan bantuan relaksasi kredit ini.

"Prioritas bantuan berdasar POJK adalah pelaku UMKM yang sudah tidak mampu lagi mengangsur bunga dan pokok pinjamannya sebagai dampak Covid-19," kata dia.

Ia pun menambahkan, debitur baru akan mendapatkan relaksasi setelah melalui tiga proses.

Pertama debitur wajib mengajukan restrukturisasi ke bank secara online.

Baca Juga: Hari Ulang Tahun Krisdayanti Diabaikan Aurel dan Azriel, Raul Lemos Hanya Bisa Sebut Nama Anak Tirinya dalam Doa : Semoga Bisa Menjadi Ibu yang Baik untuk Aurel dan Azriel

Kemudian, bank tersebut akan melakukan penilaian untuk menentukan debitur terdampak atau tidak terdampak, baik langsung atau tidak langsung, didasari historis pembiayaan dan kondisi terkini lainnya.

Barulah pihak bank bisa mengambil keputusan.

"Realisasi berbagai skema relaksasi tersebut berada dalam prosedur dari bank, hasil identifikasi atas kinerja keuangan debitur ataupun penilaian atas prospek usaha dan kapasitas membayar debitur yang terdampak Covid-19," ucap Fadjroel.

Juru Bicara Orang Nomor Satu di Indonesia itu menambahkan, ada tujuh industri utama yang diprioritaskan.

Baca Juga: Soroti Wabah Virus Corona yang Sukses Lumpuhkan Dunia, Mbah Mijan Sebut Ada Campur Tangan Manusia di Balik Covid-19 : Saya Tidak Percaya Bahwa Virus Semata-mata Wabah

Dalam bantuan stimulus restrukturisasi kredit dari bank, yang mendapat bantuan adalah industri pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian dan pertambangan,

Untuk relaksasi kredit bisa dilakukan dengan beberapa cara, tambah Fadjroel. mulai dari:

Penurunan suku bunga,

Perpanjangan jangka waktu,

Pengurangan tunggakan pokok,

Baca Juga: Agar Tak Kluyuran, ODP Corona di Aceh Diberi Biaya Hidup Harian Rp 200.000 Per Hari

Pengurangan tunggakan bunga,

Penambahan fasilitas kredit/pembiayaan,

Konversi kredit/pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara.

"Masyarakat harus memiliki kesadaran dan kepekaan dan itikad baik dalam pelaksanaan kebijakan ini," sambung dia.

Kebijakan relaksasi kredit ini sebelumnya diumumkan Presiden Jokowi pada Selasa (24/3/2020) lalu.

Baca Juga: Lockdown India Ambyar! Ribuan Buruh Terlantar Nekat 'Merangkak' demi Pulang: Saya Takut Kelaparan, Bukan Corona

Menurut Jokowi, relaksasi ini juga berlaku bagi pengendara ojek, supir taksi hingga nelayan yang memiliki cicilan kendaraan.

Jokowi pun mengingatkan bank atau pun industri keuangan non bank untuk tidak mengejar-ngejar cicilan.

"Bank dan industri keuangan non bank dilarang kejar-kejar angsuran apalagi menggunakan debt collector, itu dilarang," kata Jokowi dalam jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (24/3/2020).

Namun setelah pernyataan Jokowi itu, pengemudi ojek online tetap didatangi debt collector.

Baca Juga: Peduli Tubuhmu: Kenali Tanda-tanda Stres Berlebihan, dari Sering Masuk Angin Hingga Makan Kurang atau Bahkan Berlebihan

(KOMPAS.com/Ihsanuddin)
(KOMPAS.com/Ihsanuddin)

Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (29/1/2020).

Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia, Igun Wicaksono menyebutkan rekan seprofesinya masih banyak yang didatangi Debt Collector.

Igun mengatakan, setelah pernyataan Presiden Jokowi pada Selasa (24/3/2020) itu, sejumlah anggotanya sudah mendatangi bank atau pun perusahaan pembiayaan untuk mengajukan permohonan penangguhan cicilan.

Baca Juga: Ingin Covid-19 Segera Usai di Indonesia, Sebanyak 5.816 Orang Daftar Jadi Relawan Tangani Virus Corona, Ini Tugasnya!

Namun, mereka justru ditolak karena perusahaan beralasan belum mendapat pemberitahuan resmi terkait pernyataan Jokowi tersebut.

"Leasing juga mengeluarkan surat bahwa mereka ini belum dapat acuan atau pemberitahuan resmi dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," kata Igun dikutip dariKompas.com, Jumat (27/3/2020). (*)

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya