Sosok.ID - Angin segar mungkin sedang berhembus bagi para pencari pundi rupiah melalui jasa transportasi.
Terutama pada situasi seperti sekarang ini yang mengharuskan banyak orang tak berkegiatan di luar rumah.
Di tengah krisis ekonomi akibat efek dari pandemi wabah virus corona beberapa waktu ini pun berimbas pada banyak orang.
Termasuk bagi para pengendara daring (Ojol) yang harus berpikir berkali-kali hanya untuk mencari pundi uang di jalan.
Sebab ketidakamanan dalam hal kesehatan bisa saja mengancam kehidupan mereka.
Tapi desakan ekonomi membuat mereka tetap harus menjalankan atau harus mencari uang demi menyambung kehidupan.
Apalagi ada pengendara yang memiliki tanggungan tambahan seperti cicilan kendaraan bulanan yang belum tuntas.
Kebijakan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah mengenai penangguhan kredit setahun itupun jadi angin segar bagi mereka.
Seperti kisah dari Latifah, salah satu driver Ojol yang merasa sedikit lega tak dikejar-kejar oleh perusahaan pemberi kredit atau leasing.
Namun ternyata sangkaannya itu belum terealisasi.
Latifah menceritakan tiba-tiba didatangi debt collector (DC) ke rumahnya di kawasan Condet, Jakarta Timur, pada hari Jumat (27/3/2020).
"Tadi sore saya baru saja sampai, tiba-tiba datang kolektor nagih, padahal baru telat tiga hari," kata Latifah yang dikutip dari Kompas.com, Jumat malam.
Lantaran sepinya omzet ojek dari aplikasinya beberapa waktu ini akibat dari merebaknya virus corona, Latifah pun belum bisa membayar tagihan bulan ini.
Bulan ini adalah cicilan ke-20 nya selama kredit kendaraan untuk jadi modalnya berprofesi sebagai Ojol.
Biasanya pun dirinya tak pernah terlambat untuk membayar cicilan sepeda motornya, namun kali ini situasi memaksanya untuk tak keluar rumah mencari orderan ojek.
"Maklum lah orderan sekarang anyep (sepi)," kata Latifah kepada petugas leasing itu, dikutip dari Kompas.com.
Kepalang sudah sampai di rumah sang nasabah, debt collector yang datang itupun tak menerima semua alasan dari Latifah.
Padahal Latifah pun juga sudah mengetahui mengenai kebijakan baru dari pemerintah untuk penangguhan cicilan kredit termasuk bagi pengendara ojek online seperti dirinya.
"Akhirnya saya tunjukin video Pak Jokowi. 'Terus kalau masalah video ini gimana Pak? Apa ini berlaku?'" kata Latifah.
Namun, debt collector tersebut menegaskan bahwa belum ada surat keputusan apapun yang diterima pihak Leasing soal pernyataan Jokowi itu.
"Selama SK belum turun konsumen tetap harus bayar tetap waktu," kata Latifah menirukan pernyataan debt collector itu.
Debt collector itu pun hanya memberi waktu Latifah sehari dan Ia berjanji akan datang lagi besok.
Jika belum ada pembayaran, maka ia mengancam motor Latifah akan ditarik.
"Pokoknya harus bayar, masalah video itu kita orang leasing belum bisa terima karena SK-nya belum kita terima," kata Latifah kembali menirukan ancaman sang debt collector.
Permasalahan selain mewabahnya virus corona pun kini ditambah lagi dengan dalam waktu sehari dirinya harus bisa kumpulkan uang untuk bayar cicilan kredit kendaraan.
Pada hari ini saat dirinya harus kembali turun ke jalan untuk cari orderan pun, Latifah mengaku pengguna masih sepi hingga belum dapat orderan sampai saat ini.
"Hari ini saja saya orderan enggak dapat sama sekali," ucap dia.
Akhirnya, debt collector itu memberi waktu Latifah dua hari dan berjanji akan datang lagi pada Minggu (29/3/2020).
Baca Juga: Presiden Xi Jinping Beberkan Pengalaman China Atasi Corona
"Saya kasih waktu ibu sampai hari Minggu. Saya ke sini lagi siang, uang harus udah ada. Kalau tidak kita tarik," demikian pernyataan sang debt collector yang ditirukan Latifah.
Wanita pekerja penyedia jasa transportasi daring itu berharap Presiden Jokowi benar-benar merealisasikan kebijakan mengenai penangguhan cicilan kredit ini.
Ia pun berharap Surat Keterangan (SK) resmi dari pemerintahan mengenai hal itu segera diterbitkan.
"Jangan hanya imbauan saja, tapi turunkan SK-nya betul-betul. Jadi kita punya pegangan kuat. Karena dari pihak leasing kan alasannya itu terus," ucap dia.
Diberitahukan sebelumnya, penangguhan cicilan kendaraan selama setahun bagi ojek, supir taksi dan nelayan diumumkan Presiden Jokowi pada Selasa (24/3/2020) lalu.
"Bank dan industri keuangan non bank dilarang kejar-kejar angsuran apalagi menggunakan debt collector, itu dilarang," kata Jokowi dalam jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (24/3/2020). (*)