Sosok.ID - Tiba-tiba saja Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Indonesia minta agar semua Warga Negara Indonesia (WNI) yang ada di luar negeri segera kembali ke tanah air.
Entah itu mereka sedang perjalanan bisnis atau liburan sekalipun agar segera kembali ke tanah air sebelum 20 Maret 2020.
Pelaksana Tugas Juru Bicara Kemlu Teuku Faizasyah menegaskan kebijakan ini diambil pemerintah bukan untuk me-Lockdown Indonesia.
"Ini spekulasi yang tidak dibenarkan," kata Faizasyah, seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (20/3/2020).
Walau demikian Kemenlu tetap meminta para WNI tersebut agar kembali sebelum batas waktu yang ditentukan.
Pasalnya mereka akan kesulitan nantinya jika tak kembali pada batas waktu 20 Maret 2020.
Pasalnya sejumlah negara sudah memberlakukan Lockdown untuk menekan angka penyebaran corona.
"Karena apa yang dilakukan pemerintah dengan meminta WNI yang bepergian, bukan yang menjadi diaspora yang menetap di suatu negara, untuk menyegerakan kepulangannya," ucap Faizasyah.
"Karena mereka akan berpotensi mengalami stranded (telantar), karena banyak negara yang menerapkan lockdown," tuturnya.
Sementara itu para WNA yang hendak di Indonesia masih diperbolehkan.
Akan tetapi para WNA itu harus mengurus dokumen perjalanan masing-masing di perwakilan Indonesia di negaranya.
"Kami juga tidak melarang WNA, namun mekanisme masuk ke Indonesia, ini yang kita berikan semacam penyesuaian. Dengan demikian harus melalui proses pengajuan visa kembali," kata Faizasyah.
"Jadi suatu keputusan yang bersifat lintas kementerian/lembaga, menyampaikan dan tanggal 20 (Maret) tersebut memastikan kesiapan infrastruktur untuk mengkomunikasikan ke kepala perwakilan negara terkait di Jakarta, dan dikomunikasikan langkah yang akan diambil tersebut," tambahnya. (*)