Jadi Bule Pertama yang Dihukum Cambuk? Pria Portugal Ini Digerebek Warga, Bantah Berhubungan Badan dengan Janda Aceh: Cuma Pelukan dan Ciuman Saja

Jumat, 21 Februari 2020 | 19:00
Facebook via Serambinews.com

Terancam Jadi Bule Pertama yang Dihukum Cambuk, Pria Portugal Ini Kena Siram Air Got Usai Kedapatan Cumbu-cumbu Rayu dengan Janda Aceh

Sosok.ID - Pria berkebangsaan Portugal berinisial Y (41) digerebek lantaran diduga melakukan perbuatan mesum dengan seorang Janda berinisial Y (31).

J bersama dengan Y ditangkap warga usai kedapatan berduaan di sebuah rumah di Desa Cut Mamplam, Kecamatan Muara Dua, Kolta Lhokseumawe, Aceh.

Pasangan bukan suami istri alias non muhrim ini lantas diamankan pada Rabu (19/2) pukul 20.30 WIB.

Warga menuduh pasangan ini telah melakukan hubungan intim, sehingga dianggap meresahkan.

Namun, Y membantah tuduhan tersebut. Menurutnya, ia dan J hanya sekadar berpelukan dan berciuman saja.

Baca Juga: Kematian Dinilai Sangat Mendadak, Ramalan Mbah Mijan Sehari Sebelum Ashraf Sinclair Meninggal Dunia Jadi Sorotan : Orang Itu Akan Pergi? Dunia Pasti Menangis

Melansir Tribunnews.com, warga mulanya curiga dengan gelagat J yang wira-wiri ke rumah kosong milik Y.

Atas dasar kecurigaan tersebut, dilakukan penggerebekan di kediaman Y, yang menurut warga, mereka mendapati pasangan tersebut tengah berbuat tindak asusila.

Sebelum di gelandang ke kantor Wilayatul Hisbah (Polisi Syariah) atau Satpol PP Lhokseumawe, kedua pasangan tersebut sempat disidangkan di meunasah desa setempat.

Y dan J lantas dimandikan air got dari parit.

Baca Juga: Goliath Tabuni Ajak Anak Buahnya Latihan Ala Militer, Sesumbar Bakal Serang Freeport, Awas Keberadaan KKB Papua Diam-diam Sudah Diendus TNI

Kepala Satpol PP Kota Lhokseumawe Irsyadi mengatakan, informasi didapat dari kepala desa setempat bahwa telah terjadi penggerebekan terhadap pasangan non suami istri.

Pihak Wilayatul Hisbah lantas segera menuju lokasi kejadian.

"Mendapati informasi tersebut, kami langsung menuju ke lokasi kejadian dan mengamankan kedua pelaku yang diduga melakukan mesum ke kantor," kata Irsyadi, Kamis (20/2/2020), dikutip dari Tribunnews.com.

J, seorang Warga Negara Asing (WNA) yang kedapatan berduaan dengan janda Aceh, bekerja di salah satu perusahaan di Lhokseumawe sebagai supervisor.

Baca Juga: Selama Ini Bungkam Soal Perselingkuhan yang Dilakukan Mantan Menantunya, Ibu Anang Hermansyah Akhirnya Beberkan Sifat Asli Krisdayanti yang Tak Pernah Puas Akan Materi Duniawi : Dia Tak Tahan Godaan

Berdasarkan hasil interogasi, keduanya telah berpacaran selama enam bulan.

Kemungkinan, Y yang pandai berbahasa Inggris ini mulanya adalah seorang guide.

Sebelum digerebek, warga telah seringkali mengingatkan kepada mereka untuk tidak berdua-duaan di sebuah rumah. Namun keduanya tidak mengindahkannya.

"Sehingga warga yang sudah geram akan perbuatan tersebut langsung melakukan penggerebekan," katanya.

Karena melibatkan WNA, kasus ini dilimpahkan ke Polres Lhokseumawe.

Baca Juga: BCL: Im, Kita Kan Aktor Ya, Biasanya Kita Ada Adegan Bangunin Orang yang Nggak Bangun Lagi Loh, dan Sekarang Ashraf Benar-benar Enggak Bangun

"Maka demi menghindari hal-hal yang tak diinginkan prianya kita serahkan ke Mapolres,” kata Irsyadi, dikutip dari Serambinews.com.

Adapun menurut Irsyadi, Y membantah telah melakukan hubungan intim dengan J. Namun ia tak menampik bahwa keduanya berpacaran.

“Dia mengaku kenal, sejenis pacaran begitu. Namun untuk hubungan intim, wanitanya mengaku belum sampai ke sana. Hanya berpelukan dan ciuman saja,” pungkasnya.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Wakilnya Kompol Ahzan, membenarkan informasi tersebut.

Baca Juga: Diduga Tagih Utang Rp 279 Juta, Mantan Tim Sukses yang Menangkan Bupati Ini Malah Diajak Baku Hantam, Videonya Saat Dipukul dan Dilempar Kursi hingga Babak Belur Viral

Pihaknya telah mengamankan pasangan yang diduga berbuat mesum di Polres Lhokseumawe.

Hingga kini pihak Polres masih mendalami laporan warga, jika memang benar terbukti melakukan perzinaan, maka J akan diganjar sesuai dengan hukum Aceh.

"Sedangkan bila memang nantinya ada unsur pelanggaran syariat Islam, pastinya akan diproses secara lanjut sesuai qanun yang berlaku di Aceh," pungkas Kompol Ahzan, dikutip dari Serambinews.com.

Baca Juga: Disebut Miliki Potensi untuk Mengembangkan Pariwisata, Vicky Prasetyo Mantap Ikut Pilkada Serentak 2020, Bakal Calonkan Jadi Wakil Bupati Daerah Ini

Seperti diketahui, Aceh menerapkan hukuman cambuk bagi mereka yang ketahuan melakukan kegiatan yang dilarang syariat islam, dalam hal ini adalah berzina.

Jika terbukti, maka J akan menjadi warga negara asing pertama yang menjalani hukuman cambuk di Aceh.

(*)

Editor : Seto Ajinugroho

Sumber : Tribunnews.com, serambinews.com

Baca Lainnya