Sosok.ID - Pria berkebangsaan Portugal berinisial Y (41) digerebek lantaran diduga melakukan perbuatan mesum dengan seorang Janda berinisial Y (31).
J bersama dengan Y ditangkap warga usai kedapatan berduaan di sebuah rumah di Desa Cut Mamplam, Kecamatan Muara Dua, Kolta Lhokseumawe, Aceh.
Pasangan bukan suami istri alias non muhrim ini lantas diamankan pada Rabu (19/2) pukul 20.30 WIB.
Warga menuduh pasangan ini telah melakukan hubungan intim, sehingga dianggap meresahkan.
Namun, Y membantah tuduhan tersebut. Menurutnya, ia dan J hanya sekadar berpelukan dan berciuman saja.
Melansir Tribunnews.com, warga mulanya curiga dengan gelagat J yang wira-wiri ke rumah kosong milik Y.
Atas dasar kecurigaan tersebut, dilakukan penggerebekan di kediaman Y, yang menurut warga, mereka mendapati pasangan tersebut tengah berbuat tindak asusila.
Sebelum di gelandang ke kantor Wilayatul Hisbah (Polisi Syariah) atau Satpol PP Lhokseumawe, kedua pasangan tersebut sempat disidangkan di meunasah desa setempat.
Y dan J lantas dimandikan air got dari parit.
Kepala Satpol PP Kota Lhokseumawe Irsyadi mengatakan, informasi didapat dari kepala desa setempat bahwa telah terjadi penggerebekan terhadap pasangan non suami istri.
Pihak Wilayatul Hisbah lantas segera menuju lokasi kejadian.
"Mendapati informasi tersebut, kami langsung menuju ke lokasi kejadian dan mengamankan kedua pelaku yang diduga melakukan mesum ke kantor," kata Irsyadi, Kamis (20/2/2020), dikutip dari Tribunnews.com.
J, seorang Warga Negara Asing (WNA) yang kedapatan berduaan dengan janda Aceh, bekerja di salah satu perusahaan di Lhokseumawe sebagai supervisor.
Berdasarkan hasil interogasi, keduanya telah berpacaran selama enam bulan.
Kemungkinan, Y yang pandai berbahasa Inggris ini mulanya adalah seorang guide.
Sebelum digerebek, warga telah seringkali mengingatkan kepada mereka untuk tidak berdua-duaan di sebuah rumah. Namun keduanya tidak mengindahkannya.
"Sehingga warga yang sudah geram akan perbuatan tersebut langsung melakukan penggerebekan," katanya.
Karena melibatkan WNA, kasus ini dilimpahkan ke Polres Lhokseumawe.
"Maka demi menghindari hal-hal yang tak diinginkan prianya kita serahkan ke Mapolres,” kata Irsyadi, dikutip dari Serambinews.com.
Adapun menurut Irsyadi, Y membantah telah melakukan hubungan intim dengan J. Namun ia tak menampik bahwa keduanya berpacaran.
“Dia mengaku kenal, sejenis pacaran begitu. Namun untuk hubungan intim, wanitanya mengaku belum sampai ke sana. Hanya berpelukan dan ciuman saja,” pungkasnya.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Wakilnya Kompol Ahzan, membenarkan informasi tersebut.
Pihaknya telah mengamankan pasangan yang diduga berbuat mesum di Polres Lhokseumawe.
Hingga kini pihak Polres masih mendalami laporan warga, jika memang benar terbukti melakukan perzinaan, maka J akan diganjar sesuai dengan hukum Aceh.
"Sedangkan bila memang nantinya ada unsur pelanggaran syariat Islam, pastinya akan diproses secara lanjut sesuai qanun yang berlaku di Aceh," pungkas Kompol Ahzan, dikutip dari Serambinews.com.
Seperti diketahui, Aceh menerapkan hukuman cambuk bagi mereka yang ketahuan melakukan kegiatan yang dilarang syariat islam, dalam hal ini adalah berzina.
Jika terbukti, maka J akan menjadi warga negara asing pertama yang menjalani hukuman cambuk di Aceh.
(*)