Ditinggal Ibu ke Sawah, Kakak Beradik Diam-diam Lakukan Hubungan Incess di Rumah Hingga Hamil Dan Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Rabu, 19 Februari 2020 | 16:17
Freepik

(ilustrasi) Ditinggal Ibu ke Sawah, Kakak Beradik Diam-diam Lakukan Hubungan Incess di Rumah Hingga Hamil Dan Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Sosok.ID - Peristiwa yang mengiris hati terjadi di Pasaman, Sumatera Barat belum lama ini.

Duduk di bangku sekolah, kewajiban seorang anak adalah untuk menuntut ilmu demi masa depan, namun berbeda dengan salah satu siswi SMA ini.

Bukannya belajar dirinya kedapatan membuang bayi hasil hubungannya dengan sang adik yang sebenarnya belum tahu apa-apa.

Siswi SMA di Pasaman, Sumatera Barat, SHF (18) mengaku dua kali melakukan hubungan intim dengan adik kandungnya IK (13) pada rentang waktu Juli-Agustus 2019.

Baca Juga: Ucapan Romantis Ashraf Sinclair Jadi Firasat Bagi BCL Tentang Kepergian Suaminya: Jika Aku Pergi Lebih Dulu, Jangan Lupakan Aku...

Saat melalukan hubungan itu, rumahnya dalam keadaan kosong karena ibunya pergi ke sawah dan dua saudaranya ke sekolah.

"Dia mengaku dua kali melakukan hubungan intim dengan adiknya di rumah. Saat rumah kosong pada Juli 2019 satu kali dan Agustus 2019 satu kali," kata Kasat Reskrim Polres Pasaman AKP Lazuardi yang dihubungi Kompas.com, Selasa (18/2/2020).

Lazuardi mengatakan tersangka mengajak adiknya yang baru kelas 6 SD untuk melakukan hubungan tersebut.

Adiknya yang saat itu tidak tahu apa-apa akhirnya mengikuti kemauan kakaknya.

Baca Juga: Karier Dan Rumah Tangganya Hancur, Hidup Artis Ini Kian Nelangsa Sampai Dibelikan Emas Dan Toket Listrik Oleh Nikita Mirzani: Sewaktu Gak Punya Duit Bisa Dijual

Setelah hamil, tersangka berusaha menutupinya dari keluarganya dan menutup diri.

"Setelah hamil dia berusaha menutup diri agar tidak ketahuan oleh keluarga dan warga, namun akhirnya ketahuan juga," kata Lazuardi.

KOMPAS.COM/KIKI ANDI PATI)
(KOMPAS.COM/KIKI ANDI PATI)

Ilustrasi mayat bayi

Terancam 15 tahun penjara

Setelah melahirkan, tersangka membuang bayinya di aliran air dekat rumahnya sehingga diketahui warga.

Baca Juga: Ikut Turun ke Liang Lahat Antarkan sang Anak ke Peristirahatan Terakhir,Ayah Ashraf Sinclair Syok Sampai Tak Bisa Berkata-kata: Tidak Ada Orang Tua yang Ingin Mengubur Anaknya

Polisi akhirnya menetapkan SHF sebagai tersangka yang dijerat pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo pasal 341 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, seorang siswi SMA di Pasaman, Sumatera Barat, SHF (18) ditangkap polisi setelah diduga membuang bayi hasil hubungan sedarah (incest) dengan adiknya sendiri, IK (13).

Baca Juga: Jalan 10 Tahun Menikah Tak Kunjung Beri Cucu, Wanita Ini Dibakar Hidup-hidup oleh sang Mertua Usai Dicap Mandul, Teriakan Kesakitannya Sampai Terdengar Tetangga

SHF ditangkap polisi Senin (17/2/2020) saat dalam perjalanan sepulang praktek lapangan yang diadakan sekolahnya di Batusangkar menuju Rao, tepanya di depan Rumah Makan Tambuo jorong Rambahan Kauman, Tanah Datar.

Kasus tersebut berawal dari penemuan mayat bayi yang baru berumur hitungan hari oleh warga di daerah Nagari Langsek Kodok, Kecamatan Rao Selatan, sekitar pukul 16.00 WIB, Minggu (16/2/2020).

Baca Juga: Kenal Baik Ashraf Sinclair Hingga Ikut Bantu Mandikan Jenazahnya,Pemilik Yayasan Ungkap Kondisi BCL yang Memprihatinkan Selama sang Suami Disemayamkan

Mayat bayi itu pertama kali ditemukan Syafriandi tergeletak dalam keadaan membusuk berada di saluran air kolamnya.

Kemudian warga itu melaporkannya kepada pihak kepolisian dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi kejadian. (Perdana Putra)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengakuan Siswi SMA Pembuang Bayi: Lakukan Hubungan Terlarang dengan Adik yang Masih SD Saat Ibu ke Sawah"

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya