Sosok.ID - SHF (18) ditetapkan oleh pihak kepolisian saat akan kembali ke sekolahnya setelah lakukan praktik lapangan.
Ternyata siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) tersebut menjadi tersangka kasus pembuangan bayi.
Perempuan berusia 18 tahun itu kedapatan membuang janinnya di sebuah selokan yang tak jauh dari tempat tinggalnya beberapa waktu lalu.
Siswi sebuah SMA di Pasaman, Sumatera Barat itu ditangkap setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan dari hasil laporan warga di daerah Langsek Kodok, kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman mengenai penemuan mayat bayi.
Kasatreskrim Polres Pasaman AKP Lazuardi mengatakan, mayat bayi yang ditemukan oleh salah seorang warga itu ternyata hasil hubungan siswi SMA tersebut dengan sang adik.
SHF diketahui berhubungan badan dengan adik laki-lakinya yang masih berusia 13 tahun berinisial IK.
Persetubuhan dari kedua saudara ini terjadi pada rentang waktu bulan Juli sampai Agustus tahun 2019 lalu.
Menurut penuturan Lazuardi, IK yang masih duduk di bangku kelas 6 Sekolah Dasar (SD) itu hanya dipaksa sang kakak.
Adiknya yang saat itu tak tahu apa-apa akhirnya mengikuti kemauan sang kakak untuk menyetubuhinya.
Lazuardi mengatakan, persetubuhan itu dilakukan saat kondisi rumah sedang kosong sebab orang tuanya sedang pergi ke sawah dan saudara yang lain sedang bersekolah.
"Saat melakukan hubungan itu rumah dalam keadaan kosong karena ibunya pergi ke sawah dan dua saudaranya sekolah," ujar Lazuardi dikutip dari Kompas.com, Selasa (18/2/2020).
Saat mengetahui dirinya hamil dari hasil hubungan sedarah (inces) dengan sang adik, SHF cenderung menutup diri.
Hal itu ia lakukan demi tak diketahui oleh keluarga dan warga sekitar atas perbuatan tak pantas dengan sang adik laki-lakinya itu.
Hingga pada hari Minggu (16/2/2020) sekitar pukul 16.00 WIB bayi hasil hubungan sedarah tersebut dibuang disebuah selokan yang tak jauh dari rumahnya.
Mayat bayi itu pertama kali ditemukan oleh Syafriandi, salah satu tetangga SHF yang mencium bau tak sedap dari selokan kolam miliknya.
Ia bersama warga lainnya yang mendapati ada mayat bayi pun langsung melaporkan kejadian tersebut pada aparat kepolisian.
Sampai pada hari Senin (17/2/2020) SHF pun diamankan oleh pihak kepolisian saat dalam perjalanan setelah kegiatan sekolah.
Bayi itu diketahui lahir pada hari Jumat (14/2/2020) lalu sekitar pukul 14.00 WIB, SHF melahirkan anak laki-laki saat sedang buang air besar di dekat rumahnya.
Atas perbuatannya tersebut, siswi SMA itu dijerat dengan pasal 80 ayat (3) dan (4) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 341 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. (*)