Sosok.ID - Sebuah video tak pantas beredar di media sosial Facebook beberapa waktu lalu.
Seorang pria dalam video yang viral itu terlihat menelanjangi seorang wanita.
Yang bikin heran adalah lokasi kejadian tak senonoh itu berada tepat di pinggir jalan.
Video yang tak semestinya dicontoh itu berlokasi di Jalan Jaksa Agung Suprapto, tepatnya di depan kantor Dinas Pertanian Sampangan.
Atas tersebarnya video tersebut yang mempertontonkan aksi seorang pria menelanjangi perempuan di tempat umum, kepolisian setempat pun turun tangan.
Melansir dari TribunMadura.com, video viral itu diketahui tersebar pertama kali di media sosial Facebook.
Hal itupun juga dibenarkan oleh Kasubag Humas Polres Sampang, Ipda Yoyok, Kamis (13/2/2020) yang lalu.
"Iya, kami sudah mengetahui video tersebut karena saat ini sudah viral di berbagai grup Facebook Madura," ujar Ipda Yoyok dikutip dari TribunMadura.com.
Sementara itu, salah satu saksi mata yang berada di sekitar lokasi juga tak memungkiri aksi tak pantas pria dalam video tersebut.
Seorang karyawan Konter Ponsel di dekat lokasi kejadian bernama Wahid mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada siang hari.
Wahid mengatakan kejadian itu sekitar pukul 12.00 WIB atau tepat tengah hari.
Saat kejadian itu, memang Wahid tak berada di lokasi tetapi beberapa menit kemudian dirinya mendapati pria dalam video itu di depan konter ponselnya.
"Ketika terjadinya peristiwa itu saya tidak ada di lokasi, tapi beberapa menit setelah peristiwa saya tiba di toko dan lelaki yang menelanjangi wanita berada di depan toko," ujarnya kepada TribunMadura.com, Kamis (13/2/2020).
Bahkan karyawan konter ponsel itu mengakui bahwa dirinya mengenai kedua orang yang berada di video viral tersebut.
Setelah kejadian penelanjangan wanita oleh seorang pria itu, Wahid mengatakan sempat bertemu dengan si pria namun si wanita lenyap entah kemana.
Dirinya pun mengaku tak mengetahui keberadaan wanita yang ditelanjangi dalam video tersebut.
"Saya tidak tahu wanita itu lari ke siapa atau ke tempat mana, tapi dia berlari ke barat," ucap Wahid.
Setelah aksi penelanjangan wanita di pinggir jalan itu, Wahid sempat memergoki si pria berada di depan konter miliknya untuk beberapa saat.
"Sedangkan yang laki-laki sempat berhenti lama di depan toko dan dia jalan kaki," imbuhnya.
Mengutip dari TribunMadura.com, seorang karyawan toko yang tak jauh dari lokasi kejadian menjelaskan mengenai latar belakang pria dan wanita yang ada dalam video tersebut.
Pria yang menelanjangi wanita tersebut dalam kondisi kurang waras, sedang wanita yang ditelanjangi pria itu dalam keadaan gangguan jiwa.
Karyawan toko yang enggan disebutkan namanya itu mengaku kerap melihat pria tersebut.
"Saat dia lewat di depan toko sering kali saya memberi sebuah air dan makanan kepada pria itu," ujarnya kepada TribunMadura.com, Sabtu (15/2/2020).
Ia melanjutkan bahwa pria yang mengganggu wanita itu tidak hanya kali itu saja, melainkan sering dilakukan di tempat yang berbeda.
"Maklum mas mereka sama-sama tidak waras, tapi untuk yang pria tidak terlalu sedangkan yang perempuan memang dikenal gila oleh orang," ucapnya.
Sementara itu, video viral tentang seorang pria menelanjangi wanita itu direspon cepat oleh pihak berwajib.
Bagian Penyidik Satpol PP Sampang, Suharto menuturkan, jika pihaknya tidak mengetahui kondisi fisik pria yang membuka celana wanita itu.
"Kalau yang perempuan memang gila karena sebelumnya sudah kami amankan dan kami kembalikan ke keluarganya," tuturnya.
Suharto menambahkan, untuk kasus ini ditangani langsung oleh Polres Sampang.
"Setelah kami berkoodinasi, Polres Sampang menyelidiki oknum yang telah menyebar luaskan video tersebut," pungkasnya.
Kapolres Sampangan pun angkat bicara mengenai kejadian yang tak pantas dan sempat direkam dalam sebuah video itu.
AKBP Didit Bambang Wibowo mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan Media Sosial (Medsos).
Jika tidak, pihaknya tidak segan-segan untuk meringkus dan menjebloskannya kedalam jeruji besi.
Hal itu ditegaskannya setelah wilayahnya digegerkan oleh video viral seorang lelaki menelanjangi seorang perempuan di pinggir jalan raya depan salah satu kantor instansi pemerintah Kabupaten Sampang.
Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo mengatakan, Semua pengguna aplikasi media sosial, khususnya di Sampang wajib mematuhi ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
"Undang-undang tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) yang telah dirubah dan ditambah sebagaimana Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomer 11 tahun 2008," ujarnya kepada TribunMadura.com, Jumat (14/2/2020). (*)