Pecatan PNS Dokter Ini Raup Pendapatan Rp 6,6 Miliar, Ternyata Lakukan Praktik Aborsi, Pasiennya Capai Ribuan Orang Hingga Dikira Tetangga Sebagai Klinik Anak

Minggu, 16 Februari 2020 | 16:40
(TribunJakarta/Muhammad Rizki Hidayat)

Pecatan PNS Dokter Ini Raup Pendapatan Rp 6,6 Miliar, Ternyata Lakukan Praktik Aborsi, Pasiennya Capai Ribuan Orang Hingga Dikira Tetangga Sebagai Klinik Anak

Sosok.ID - Polda Metro Jaya berhasil menangkap tiga pelaku yang melakukan praktik aborsi ilegal, di sebuah rumah Jalan Paseban Raya, Nomor 61, Jakarta Pusat.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus, mengatakan tiga pelaku ini terdiri dari dua wanita dan satu pria.

Ketiganya berinisial MM alias A (46), RM (54) dan SI (42).

"Tiga tersangka berhasil kami amankan," kata Yusri, saat konferensi pers, di Jalan Paseban Raya, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2020).

Ketiga pelaku ini membuka praktik ilegal sejak 2018, tepatnya telah berjalan selama 21 bulan.

Mereka membuka praktik aborsi ilegal di sebuah rumah berpagar cokelat dan berdinding putih.

Kini, rumah tersebut telah dipasang garis polisi.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dapat dikenakan Pasal 83 Jo Pasal 64 Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, dan atau Pasal 75 Ayat 1.

Baca Juga: Acara Hotman Paris Show dapat Teguran Keras dari KPI, Sebut Adegan Tak Pantas dari sang Pembawa Acara yang Tak Sesuai dengan Norma Kesopanan dan Asusila Jadi Penyebabnya

Bisa juga dikenakan Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78, UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran, dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 Ayat 2 Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

"Pasal 83 Jo Pasal 64 UU RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang tenaga kesehatan dapat dipidana penjara maksimal lima (5) tahun," ucap Yusri.

"Pasal 75 Ayat 1, Pasal 76, 77, 78 UU RI nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran, dapat dipidana penjara lima tahun atau denda paling banyak Rp 150 juta," tambahnya.

Sementara, Pasal 194 Jo Pasal 75 Ayat 2 Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, pelaku dapat dipidana sepuluh tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Kini, mereka telah ditetapkan statusnya, tersangka.

Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa obat-obatan dan sebagainya.

Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka, 3 Siswa yang Pukul dan Tendangi Seorang Siswi SMP di Purworejo Tidak Ditahan

Peran 3 Tersangka, MM yang Residivis

Yusri menjelaskan peran tiga tersangka praktik aborsi ilegal.

MM alias A berperan sebagai dokter, RM selaku bidan, dan SI menjadi karyawan bidang pendaftaran dan adiministrasi pasien.

"Ini pemain lama semuanya. Terutama MM alias dokter A, dia ini memang dokter," ucap Yusri.

Riwayat MM, kata Yusri, yaitu lulusan fakultas kedokteran dari satu di antara universitas yang berada di Sumatra Utara, Medan.

Terlebih, MM pernah menjadi pegawai negeri sipil (PNS) di Kepulauan Riau.

"Tetapi karena tidak pernah masuk, kemudian dipecat," tambah Yusri.

Ternyata, MM juga pernah bermasalah dengan Polisi Reserse Bekasi, Jawa Barat.

Baca Juga: Sakit Hati Istri Diam-diam Selingkuh dengan 4 Laki-laki Saat Ditinggal Bekerja, Pria Ini Nekat Segel Alat Vital Istrinya Pakai Lem Super : Saya Benar-benar Kecewa!

Saat itu, MM juga terjerat kasus praktik aborsi ilegal dan sempat divonis 3,5 bulan penjara.

"Setelah itu, pernah juga kasus yang sama seperti ini, aborsi juga. Tepatnya tahun 2016," ucap Yusri.

"Tetapi yang bersangkutan (MM) DPO atau daftar pencarian orang," sambungnya.

MM tiada kapoknya. Meski status DPO saat itu, dia kembali membuka praktik aborsi ilegal di tempat yang sama.

Yaitu di Jalan Paseban Raya, nomor 61, Jakarta Pusat.

Sementara rekannya, RM, lulusan sekolah perawat kesehatan di Sumatra Utara, Medan.

(Kompas.com/CYNTHIA LOVA)
(Kompas.com/CYNTHIA LOVA)

Klinik aborsi di Jalan Paseban Raya Nomor 61, Paseban, Senen, Sabtu (15/2/2020).

Ribuan Pasien

Yusri menyatakan, ribuan pasien pernah mendatangi MM.

"Sudah (1.632 pasien yang dia tangani). Tetapi yang diaborsi, itu sekira 900 lebih," beber Yusri.

Jumlah tersebut didapat dari pernyataan MM selama melakukan praktik aborsi ilegal di tempat tersebut, yakni 21 bulan sejak Mei 2018 hingga Februari 2020.

Mayoritas pasien yang melakukan aborsi di tempat MM, yaitu terdiri dari wanita yang hamil di luar pernikahan.

Kemudian wanita yang tetap hamil meski mengkonsumsi pil KB.

"Ada juga wanita yang terikat kontrak kerja dengan perusahaannya, tidak boleh hamil," tambah Yusri.

Setelah aborsi selesai, kata Yusri, janin dari pasien MM dibuang melalui lubang septic tank.

"Modusnya mereka membuang janin melalui septic tank," ucapnya.

Baca Juga: Malam Pertama Belum Kelakon, Pengantin Pria Ini Terpaksa Ngumpet di Bawah Kolong Bus, Istri Pertama Geruduk Pernikahan Ketiganya Hingga Bikin Besan Ngamuk

Meraup Rp 6,6 Miliar

Yusri menyatakan, MM bersama rekannya mampu meraup miliaran rupiah selama 21 bulan praktik aborsi ilegal.

Yakni berjumlah total sekira Rp 6,6 miliar

"Pendapatan mereka selama 21 bulan ini mencapai Rp 6,6 miliar," kata Yusri.

Namun, biaya pengeluaran mereka guna membeli peralatan aborsi, berjumlah Rp436 jutaan.

"Total pendapatan bersih sekira Rp 5,5 miliaran," ucap Yusri.

Tersangka mematok harga kepada pasien, yakni Rp 1 juta untuk satu bulan usia kandungan.

"Jadi, kalau usia kandungannya dua bulan, ya mereka minta Rp 2 juta. Kalau tiga bulan, berarti Rp 3 juta," kata Yusri.

Menurut Yusri, biaya ini yang dinilai menarik perhatian para pasien lantaran dinilai relatif terjangkau.

"Ya mungkin karena itu juga jadi ratusan pasien ke sini. Bahkan, ada dokter lain yang membawa pasiennya untuk ditangani di sini," beber Yusri.

"Namun ini masih kami dalami soal kasus dokter lain bawa pasiennya ke sini," sambungnya.

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak dan Dinas Kesehatan DKI

Konferensi pers yang dilaksanakan Polda Metro Jaya ini dihadiri Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Merdeka Sirait.

Begitu pula dengan Kepala bidang pelayanan kesehatan Dinas Kesehatan DKI, Wening.

Merdeka Sirait mengatakan, apa yang dilakukan MM beserta rekannya telah melanggar kemanusian.

Dia mengatakan, MM dan rekannya dapat dikenakan UU perlindungan anak, tentang aborsi.

Baca Juga: Jauh-jauh Datang Ke Indonesia, Turis-turis Mancanegara Ini Hanya Miliki Tujuan yang Sama, Nikahi Janda Hanya Beberapa Saat di Puncak, Ini Penjelasannya!

Sebab, menurutnya, perlindungan anak ini berada di bawah 18 tahun sejak di dalam kandungan sekalipun.

"Karena definisi perlindungan anak itu, anak di bawah 18 tahun. Sejak di dalam kandungan sekalipun," ucap Merdeka Sirait.

Dia melanjutkan, setiap calon bayi memiliki hak hidup.

Karena itu, dia mengatakan MM dan rekannya telah merampas hidup ratusan janin secara paksa.

"Maka, saya atas Komnas Perlindungan Anak, pasal tentang aborsi itu dapat dikenakan," ujar Merdeka Sirait.

Sementara, Wening mengatakan, MM dan rekannya telah melakukan hal yang tidak manusiawi.

Wening juga menyatakan prihatin dengan praktik aborsi ilegal yang dilakukan MM dan rekannya.

"Tempat praktik ini sebuah rumah dan tidak menyerupai klinik," tambah Wening.

Kemudian, Wening mengatakan MM dan rekannya tidak berizin membuka praktik aborsi.

"Mereka juga tidak punya surat tanda teregistrasi. Sehingga mereka memang ilegal," kata Wening.

Baca Juga: Ajakan 'Ngamar' Dibongkar Mantan Kekasih Young Lex, Psikolog Dedy Susanto Bantah Tudingan Lakukan Pelecehan pada Orang-orang yang Ikut Terapinya : Kalau Fitnah Kira-kira Mbak

Dapat Dilakukan Legal

Wening menjelaskan, aborsi dapat dilakukan secara legal atau resmi.

Asal hal ini dilakukan pada rumah sakit yang memiliki surat izin san terdaftar dalam perizinan instansi pemerintah.

"Boleh dilakukan, asal kedaruratan medis dan kedua korban pemerkosaan," tambah Wening.

"Itu pun harus dibuktikan serangkaian proses," sambungnya.

Terlebih, aborsi tak dapat langsung dilakukan hari itu juga lantaran penuh pertimbangan secara medis.

Aborsi juga dapat dilakukan, jika nyawa wanita yang mengandung bayi terancam hal yang tak diinginkan.

"Misalnya ada cacat bawaan atau kelainan genetik yang sulit diperbaiki, sehingga akan menyulitkan janin saat hidup," beber Wening.

"Itu pun ada tim yang memperbolehkan atau tidaknya aborsi ini dilakukan. Dokternya pun harus profesional," tutup Wening.

Kesaksian Warga Paseban

Jajaran Polda Metro Jaya telah mengamankan tiga tersangka yang melakukan praktik aborsi ilegal, di sebuah rumah, Jalan Paseban Raya, nomor 61, Jakarta Pusat.

Satu di antara warga Paseban, WS (37), menyatakan pernah melihat beberapa orang keluar-masuk di rumah tersebut.

Mereka ada yang mengendarai motor dan mobil.

"Kalau yang saya tahu mereka berobat, bilangnya. Ada yang pakai motor dan mobil," ucap WS, kepada TribunJakarta.com, di Jalan Paseban Raya, Jumat (14/2/2020).

Mobil mewah atau bukan, WS menyebut pernah parkir di depan rumah tersebut.

Baca Juga: Harga Masker Melonjak 10 Kali Lipat hingga Jadi sorotan Media Internasional, Menkes Terawan Salahkan Warga Indonesia yang Membelinya untuk Mengantisipasi Virus Corona : Masker Hanya untuk Orang Sakit

"Mereka turun dari mobil biasanya memang langsung masuk ke rumah itu. Kebanyakan memang wanita," ucap WS.

Biasanya, WS mengatakan, aktivitas orang yang mengunjungi rumah aborsi tersebut pada siang dan sore hari.

"Biasanya paling ramai siang dan sore. Ya tapi mereka bilangnya berobat," ujar WS.

Kendati begitu, WS mengatakan tak ada rasa penasaran lantaran suasana rumah tersebut tampak seperti kosong.

"Tidak penasaran, karena biasa saja rumahnya sepi dan tamu yang datang juga tidak mencurigakan," jelas WS.

Klinik Bunda Ciara

Sementara, penelusuran TribunJakarta.com melalui GPS, alamat yang termaktub yakni Jalan Paseban Raya, nomor 61.

Pada aplikasi GPS tertulis (Klinik Bunda Ciara), Klinik Aborsi. Pun dengan alamat yang sama.

Bahkan, terdapat tempat klinik aborsi lainnya di lokasi yang berdekatan.

Yakni Klinik Salemba Jakarta, Jalan Salemba Tengah, nomor 41, Jakarta Pusat.

Berdasarkan keterangan warga Paseban RW 07, SR (44), menyebut mengetahui klinik aborsi yang siang tadi digerebek jajaran Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Disepelekan Petugas Bandara Saat Protes Kopernya Dicuri, Nagita Slavina Langsung Todong Petugas Pakai Jumlah Follower sang Suami di IG: Suami Aku, Dia Influencer!

SR menyatakan, dahulunya memang bernama Klinik Bunda Ciara.

Namun, menyoal Klinik Salemba Jakarta, SR tak mengetahuinya.

"Kalau itu, memang dulunya kan Klinik Bunda Ciara, ada plangnya. Tapi, sekarang orang banyak tidak tahu karena sudah tidak ada plangnya," beber SR, di lokasi yang sama.

"Kalau klinik yang satu lagi (Klinik Salemba Jakarta) saya tidak tahu," lanjutnya.

Pantauan TribunJakarta.com di rumah bekas tempat aborsi Klinik Bunda Ciara memang tiada lagi plangnya.

Baca Juga: Tubuhnya Didorong Hingga Ditelanjangi Paksa di Pinggir Jalan, Wanita di Madura Ini Pasrah Tanpa Perlawanan, Aksi Sempat Direkam Bahkan Dijadikan Bahan Tertawa

Soal Kasus Penemuan Jasad Bayi di Sungai

Beberapa waktu lalu petugas dari Suku Dinas Sumber Daya Air menemukan jasad bayi tak bernyawa, di sungai kawasan Kwitang, Jakarta Pusat.

Polisi Sektor Metro Senen pun sempat menangani kasus tersebut.

Namun, hingga kini belum ada perkembangan kasus tersebut.

Kapolsek Metro Senen, Kompol Ewo Samono, menyatakan ada dugaan jasad bayi itu berasal dari klinik aborsi yang beralamat di Jalan Paseban Raya, nomor 61.

"Mungkin dari sini, mungkin juga bukan. Polisi masih mendalami hal ini," ujar Ewo, saat ditemui TribunJakarta.com, di klinik tersebut. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Sederet Fakta Kasus Aborsi Ilegal di Jalan Paseban Raya, Ribuan Pasien hingga Denda Rp 1 Miliar"

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Sumber : TribunJakarta.com

Baca Lainnya