Sosok.ID - Beberapa waktu lalu sempat menjadi perbincangan publik saat seorang istri nekat bakar seorang pria yang merupakan suami dan anak tersangka.
Awalnya penemuan sebuah mobil yang terbakar di sebuah jurang di daerah Sukabumi gemparkan warga sekitar.
Ternyata dalam mobil ada dua orang korban yang ikut hangus terbakar beserta mobil mereka.
Hal itu menimbulkan kecurigaan pihak kepolisian setempat saat olah tempat kejadian perkara menemukan kejanggalan dua korban tewas dengan kondisi terikat.
Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya sang istri Aulia Kesuma (45) diamankan sebab telah dengan sengaja menghabisi sang suami dan anaknya.
Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020) terungkap fakta terbaru.
Aulia Kesuma ternyata sudah melakukan percobaan pembunuhan sebanyak tiga kali hingga akhirnya percobaan keempat berhasil tewaskan Edi Candra Purnama (54) beserta anaknya, Muhammad Adi Pradana (23).
Dalam dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU), Sigit Hendardi mengungkap kronologi awal terdakwa yang telah berniat menghabisi nyawa suaminya.
Melansir dari Antara News, Aulia Kesuma merasa terdesak dan sakit hati saat sang suami tak mengindahkan keinginannya untuk menjual rumah.
Rumah yang beralamat di Lebak Bulus, Jakarta Selatan itu sedianya ingin dijual oleh terdakwa untuk menutup utang yang ia miliki.
Diketahui bahwa Aulia Kesuma terlilit hutang kepada bank dengan kisaran Rp 200 juta.
Lantaran permintaannya tak diindahkan oleh sang suami untuk menjual rumah, ia pun sakit hati dan kalap.
Wanita berusia 45 tahun itu akhirnya menyusun siasat dengan berani membayar seorang pembunuh.
Peristiwa itu terjadi setelah Lebaran, Juni 2019. Ibu tiga anak tersebut awalnya ingin menghabisi nyawa suaminya dengan cara menyantetnya.
Mengutip dari Kompas.com, Aulia Kesuma mulai mencari-cari informasi dari berbagai sumber termasuk pada mantan pembantunya.
Bekas pembantu tersebut akhirnya memberikan informasi yang lansung direspon oleh Aulia dengan mengajak kawan suaminya Rody Syahputra Jaya yang mau membantu dirinya memuluskan jalan pembunuhan suami itu.
"Aulia meminta jasa Kasrini (bekas pembantunya) agar mencarikan dukun untuk menyantet korban Edi Candra Purnama supaya meninggal dunia," kata JPU dalam dakwaannya.
Bersama dengan Rody Syahputra, Terdakwa nekat berangkat ke Yogyakarta untuk mencari dukun yang dirasanya ampuh.
Setelah bertemu dengan dukun tersebut, Aulia harus merogoh kocek cukup dalam.
Dalam satu kali santet, dukun tersebut menjatuhkan tarif sebesar Rp 25 juta termasuk membeli kuda sebagai syarat.
Namun percobaan pertama gagal, akhirnya Aulia meminta Rody untuk menembak mati sang suami dengan memberikan uang sebesar Rp 25 juta untuk membeli peluru.
Kembali percobaan itu gagal lantaran Rody beralasan bahwa suami Aulia Kesuma jarang keluar rumah.
Pada bulan Agustus karena sudah didesak oleh pihak bank untuk melunasi utangnya, Aulia nekat mengajak anaknya untuk ke Yogyakarta dan mencari dukun yang lebih manjur santet Edi Candra.
Masih juga tak mempan melenyapkan sang suami, Aulia kesuma dan Rody akhirnya memilih opsi mencari pembunuh bayaran demi tewaskan sang suami.
"Terdakwa satu Aulia dan terdakwa dua Geovanni memilih membunuh korban dengan cara dibakar, lalu mengirimkan uang senilai Rp 25 juta kepada pelaku Rody," kata JPU Sigit.
Aulia membunuh suami dan anak tirinya dengan cara diracun terlebih dahulu, lalu dimasukkan ke dalam mobil dengan maksud dibuang dan dibakar sebelum diterjunkan ke jurang di wilayah Sukabumi, Jawa Barat.
Total ada tujuh tersangka terbagi dalam tiga berkas perkara pembunuhun berencana tersebut.
Selain Aulia Kesuma dan putranya, terdakwa lain adalah Karsini alias Tini bersama Rody Syahputra Jaya dan Supriyanto alias Alpat.
Lalu Kusmawanto dan Muhammad Nur Said alias Sugeng selaku eksekutor diproses dengan perkara terpisah. (*)