Sanggup Bikin Putri Arab Saudi Rugi Bandar Hingga Rp 512 M, Dua WNI Penipu Ini Sudah Buron Sejak 8 Bulan Lalu, Polisi: Belum Ditangkap, Masih Dicari

Rabu, 29 Januari 2020 | 09:20
Kolase gambar ilustrasi villa mewah via Arsitag dan ilustrasi uang via Tribun Wow

Sanggup Bikin Putri Arab Saudi Rugi Bandar Hingga Rp 512 M, Dua WNI Penipu Ini Sudah Buron Sejak 8 Bulan Lalu, Polisi: Belum Ditangkap, Masih Dicari

Sosok.ID - Rupanya nasib apes yang bersangkutan dengan uang dialami pula oleh putri Arab Saudi, Princess Lolowah Binti Mohammed bin Abdullah Al Saud.

Bagaimana tidak, niat hati bangun villa mewah di Bali untuk plesiran, putri Arab Saudi, Princess Lolowah Binti Mohammed bin Abdullah Al Saud malah jadi korban penipuan kelas kakap oleh 2 orang WNI.

Tak main-main, kerugian materiil yang dialami oleh putri Arab Saudi, Princess Lolowah Binti Mohammed bin Abdullah Al Saud atau kasus penipuan ini mencapai angka setengah triliun lebih.

Dilansir Sosok.ID dari Kompas.com dan Tribun Bali, Rabu (29/1/2020) kasus penipuan atau pencucian uang yang dialami putri Arab Saudi ini telah dilaporkan oleh kuasa hukum pelapor sejak Mei 2019.

Baca Juga: Anak Kelas 2 SD Diculik Selama 4 Tahun, Orang Tua Korbankan Rumah Hingga Tinggal di Gubuk, Pulang-pulang Telah Hamil 9 Bulan

Berdasarkan keterangan tertulis dari Direktur Tindak Pidana Umum, Bareskrim Polri, Brigjen (pol) Ferdy Sambo, pihak yang dilaporkan adalah 2 orang warga negara Indonesia.

Kedua WNI yang berani menipu putri Arab Saudi hingga rugi bandar capai setengah triliun lebih itu berinisial EMC alias Evie dan EAH alias Eka.

Brigjen (pol) Ferdy Sambo mengatakan bahwa kasus penipuan ini berawal ketika putri Arab Saudi ingin membangun villa mewah di Desa Pejeng Kawan, Tampaksiring, Gianyar, Bali.

Tercatat sejak 27 April 2011 hingga 16 September 2018 sejumlah uang hingga mencapai total Rp 505,5 miliar terus dikirimkan oleh putri Arab Saudi kepada Evie dan Eka.

Baca Juga: Anaknya Beri Kejutan Puisi Romantis di Hari Ulang Tahunnya yang ke-44, Maia Estianty : Jangkrik Dul, Kamu Kayak Bapakmu Sumpah!

Namun hingga tahun 2018, pembangunan villa mewah tersebut tidak kunjung selesai.

Melansir Kompas.com, bahkan menurut perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJJP), Ni Made Tjandra Kasih nilai bangunan villa tersebut tak sesuai dengan yang dijanjikan.

Kepemilikan tanah dan villa tersebut pun masih atas nama Evie dan Eka.

Padahal, menurut keterangan dari Brigjen (pol) Ferdy Sambo, tanah dan villa mewah di daerah Tampaksiring, Bali tersebut direncanakan bakal balik nama jadi milik PT Eastern Kayan.

Baca Juga: Dapat Kejutan Dari Dul Jaelani, Maia Estianty Justru Geram Dan Sebut Anaknya Mirip Ahmad Dhani, Ari Lasso Bereaksi!

Belum cukup sampai disitu, mengutip dari Kompas.com dan Tribun Bali, kedua WNI penipu ini juga menawarkan tanah seluas 1600 meter persegi.

Tanah tersebut terletak di Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali.

Putri Arab Saudi pun kembali mengirimkan uang sejumlah Rp 6,8 miliar untuk pembelian uang.

Namun, kenyataannya sang pemilik tanah tak pernah menjual tanahnya.

Baca Juga: Mbak You Sebut Penyakit yang Dideritanya Adahal Hasil Santet, Ashanty Diperingatkan Keras oleh sang Paranormal Soal Bahayanya:Nanti Ujung-ujungnya ke Nyawa

"Kemudian, korban mengirimkan sejumlah uang sebesar USD 500.000 (sekitar Rp 6,8 miliar) kepada tersangka.

Akan tetapi, setelah dikonfirmasi bahwa tanah tersebut oleh pemilik tidak pernah mau dijual," jelas Brigjen (pol) Ferdy Sambo dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (28/1/2020).

Bila dihitung, kerugian materiil yang dialami putri Arab Saudi, Princess Lolowah Binti Mohammed bin Abdullah Al Saud bisa mencapai Rp 512 miliar atau setengah triliun lebih.

"Kerugian ditaksir Rp 512 miliar atau setengah triliun lebih," kata Brigjen (pol) Ferdy Sambo.

Baca Juga: Lagi Asyik Belanja Mendadak Ambruk dan Meninggal, Wanita Ini Bikin SPG Toko Berlari Ketakutan, Keluarga: Bukan Karena Virus Corona

Dilansir Sosok.ID dari Kompas.com, Rabu (29/1/2020) sejak dilaporkan Mei 2019, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan Evie dan Eka sebagai tersangka.

Kedua WNI ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan yang merugikan putri Arab Saudi, Princess Lolowah Binti Mohammed bin Abdullah Al Saud.

"(Kedua terlapor) sudah berstatus tersangka," ungkap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (28/1/2020).

Baca Juga: Belum Ada Setahun Nikah, Model Ini Pilih Kabur dan Lepas Gelar Kerajaan Pasca Dipaksa Suruh Layani Mantan Suami Saat Datang Bulan Hingga Bolak-balik Disundut Rokok

Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, kedua WNI ini masih dalam status pengejaran atau buron sejak Mei 2019 lalu.

"Belum ditangkap, masih dicari," tutur Brigjen (Pol) Ferdy Sambo.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada konfirmasi lebih lanjut terkait tahap pengejaran tersangka dari pihak kepolisian maupun pihak-pihak terkait lainnya.

(*)

Editor : Tata Lugas Nastiti

Sumber : Kompas.com, Tribun Bali

Baca Lainnya