Sosok.ID - Astrid Aprilia (15), seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA), dikabarkan menghilang sejak dua bulan lalu pada November 2019.
Astrid yang merupakan warga Kabupaten Reja Lebong, Bengkulu ini ditemukan dalam kondisi tinggal tengkorak dan tulang kaki pada Selasa (21/1/2020).
Sisa-sisa diduga Astrid ditemukan oleh polisi di lokasi Jembatan Air Merah, Kecamatan Curup, Rejang Lebong, Bengkulu.
Penyelidikan oleh polisi dilakukan usai mendapatkan laporan orang hilang dari pihak keluarga Astrid.
Dikutip dari Kompas.com, pembunuhan ini dilakukan oleh seorang sopir angkot, Yo (32) yang meminta tolong pada korban dengan dalih hendak menitipkan sebuah kado untuk temannya.
Sopir angkot itu sendiri, sudah sudah saling mengenal dengan Astrid, sejak Astrid masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Astrid diketahui berlangganan dengan angkot milik Yo, sehingga ia berani mengiyakan permintaan tolong Yo.
Sebelum tengkorak dan tulang kakinya ditemukan, Astrid sempat disekap dan dibunuh oleh Yo, warga Kelurahan Talang Ulu, Kecamatan Curup Timur.
Melansir Kompas.com, Kapolres Rejang Lebong, AKBP Jeki Rahmat Mustika mengatakan, temuan tengkorak kepala dan kaki diduga Astrid itu berdasarkan pengakuan tersangka Yo yang kini sudah ditahan di Mapolres Rejang Lebong
"Untuk saat ini motifnya masih penculikan dan pembunuhan, untuk motif lainnya masih kita dalami," kata Rahmat, Kamis (23/1/2020).
Berdasarkan temuan potongan tulang dan tengkorak korban, pelaku diduga telah memutilasi korban sebelum dibuang ke sungai.
Adapun usai melakukan aksi kejinya, pelaku semoat menelepon keluarga korban dan meminta uang tebusan sebanyak Rp 100 juta.
Keluarga Astrid bahkan sempat memenuh permintaan tersebut, namun oleh pelaku pertemuan dibatalkan sepihak.
Proses penyidikan polisi guna mencari pelaku, dibantu dengan masih aktifnya akun Facebook milik korban.
Polisi berhasil melacak keberadaan pelaku melalui akun facebook Astrid.
"Penangkapan pelaku berdasarkan akun facebook korban yang masih aktif sementara korban telah dinyatakan hilang," Ungkap Rahmat, dikutip Sosok.ID, dilansir dari Kompas.com pada Jumat (24/1/2020).
"Dari situ dilakukan pelacakan keberadaan ponsel korban dan ditemukan di mobil pelaku yang bekerja sebagai sopir angkot," lanjutnya.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa ponsel korban, sepeda motor, dan sejumlah pakaian dalam perempuan.
Yo juga mengaku bahwa ia membunuh korban dan membuang mayatnya ke sungai.
Rahmat mengatakan, terduga pelaku pembunuh Astrid, Yo, seorang sopir angkot langganan korban, akan dijerat dengan pasal berlapis.
"Tersangka dijerat dengan empat pasal yakni pasal 76, pasal 83 Undang-undang nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, kemudian pasal 338, 365 ayat tiga KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara," jelas Rahmat, dikutip dari Kompas.com.
(*)