Sosok.ID - Menjadi seorang pengajar atau guru adalah sebuah profesi yang tak main-main.
Bahkan seorang guru dituntut untuk bisa menjadi orang tua serta panutan bagi murid-muridnya.
Namun bagaimana bila kelakuan guru yang harusnya jadi panutan malah berlaku sebaliknya?
Itulah yang terjadi dengan salah satu tenaga pengajar di sebuah Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Probolinggo.
Belum lama ini terungkap kasus yang seharusnya tak boleh terjadi di lingkungan sekolah.
Seorang guru berinisial AY (35) tega merudapaksa anak didiknya sendiri.
Bahkan tak hanya sekali, melainkan sampai selama dua tahun hal bejat itu dilakukan oleh oknum guru SD tersebut.
Melansir dari Kompas.com, korban yang saat ini telah berusia 13 tahun itu sekarang duduk di bangku kelas VI.
Ia mengaku telah disetubuhi selama empat kali dalam dua tahun.
Oleh pengakuan dan pelaporan atas tindak asusila itupun, polisi langsung menangkap dan menahan AY di Mapolres Probolinggo, Kamis (16/1/2020).
Guru Biologi dan Olahraga di Sekolah Dasar itu tak memungkiri perbuatannya pada salah satu anak didiknya tersebut.
Perbuatan yang dilakukannya selama dua tahun itu terkahir kali ia lakukan pada 7 januari 2020 yang lalu.
"Saya melakukannya empat kali di ruang kelas saat jam istirahat, saat Z kelas IV hingga duduk di kelas VI SD. Tidak saya iming-imingi, saya rayu mau saja," kata AY, sambil tertunduk, Kamis yang dikutip dariKompas.com.
Kepala Unit PPA Polres Probolinggo, Bripka Reni Antasari mengatakan, orangtua melaporkan ke polisi setelah mengetahui anaknya jadi korban tindak asusila si guru bejat.
Bahkan kedua orangtuanya tahu bukan dari korban melainkan dari laporan seorang guru.
Sang guru atau rekan kerja pelaku sempat curiga dengan tingkah laku anak didiknya tersebut.
Korban selalu terlihat murung dan menyendiri, hingga membuat guru tersebut mendekatinya untuk mencari tahu permasalah anak didiknya.
Hingga akhirnya rekan kerja pelaku itu kaget saat mengetahui salah satu muridnya menjadi korban tindak asusila.
"Jadi, ada guru yang curiga dengan perubahan sikap Z karena sering terlihat murung dan menyendiri. Setelah diajak bicara secara intens, Z menceritakan apa yang dialaminya. Guru itu kemudian menceritakan kepada orangtua korban," ujar Reni.
Menurut Reni, korban selalu menurut dan patuh atas perintah pelaku AY, sikap penurut itulah yang dimanfaatkan oleh oknum guru bejat itu.
Baca Juga: Bucin Akut, Remaja Dibodohi Nenek Peyot Umur 42 Tahun yang Pintar Bersolek, Uang Miliaran Amblas
Yang lebih mengherankan ternyata pelaku AY menurut keluarga suka berpacaran dengan muridnya di SD.
"AY sudah beristri dan memiliki satu anak. Dia menjadi guru sukwan di sekolahnya sudah 15 tahun. Keluarganya menyebut AY suka berpacaran dengan muridnya di SD," ujar dia.
Pihak kepolisian yang menangani kasus tindak pencabulan ini pun menduga korban dari tingkah bejat AY tidak hanya satu.
Atas perbuatannya, AY dijerat dengan Pasal 76 UU RI No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
Ia pun terancam hukuman minimal lima tahun penjara.
"Karena dia pendidik, hukumannya ditambah sepertiga. Kemungkinan dia akan dipenjara 12 tahun," pungkas Reni. (*)