Sosok.ID - Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial MT (32) di Penjaringan, Jakarta Utara baru saja diamankan oleh pihak kepolisian.
Bukan perkara mencuri barang majikannya, ART di Penjaringan ini diamankan polisi lantaran kepergok nekat gugurkan kandungannya dengan menenggak obat-obatan.
ART yang nekat gugurkan kandungannya di Penjaringan ini berhasil ditangkap polisi usai pihak rumah sakit melaporkan aksi nekatnya.
Dilansir Sosok.ID dari Kompas.com dan Tribunnews, Minggu (12/1/2020, kejadian ini berawal ketika pihak Rumah Sakit Atma Jaya, Jakarta curiga dengan kondisi yang dialami oleh MT (32) pada November 2019 lalu.
Saat itu MT dilarikan ke rumah sakit dengan keluhan pendarahan tanpa henti pada bagian organ intimnya.
Namun saat diperiksa, dokter justru menemukan kejanggalan pada bagian tubuh yang dikeluhkan MT.
Bagaimana tidak, di bagian dalam rahim MT, dokter menemukan sisa ari-ari yang tak dibersihkan secara sempurna hingga menyebabkan pendarahan.
Pihak rumah sakit yang curiga dengan kondisi MT ini pun langsung melapor ke Polsek Metro Jaya Penjaringan, Jakarta Utara.
Saat didatangi oleh petugas kepolisian, barulah MT mau mengakui perbuatannya.
Dari rumah sakit, polisi langsung menuju ke rumah tempat MT bekerja dan melakukan olah TKP.
"Begitu di Atma Jaya, pihak dokter rumah sakit Atma Jaya memberitahukan kepada kita, yang intinya bahwa ada orang melahirkan agak mencurigakan
Ternyata benar bahwa dia habis melahirkan dengan cara memaksakan diri," ungkap Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan, Kompol Mustakim kepada awak media Tribunnews pada Jumat (10/1/2020).
Melansir Kompas.com, saat dilakukan olah rekontrusi kejadian pada Jumat (10/1/2020) kemarin, diketahui MT memang sengaja mengugurkan kandungannya karena malu.
Usut punya usut, jabang bayi malang yang ia gugurkan tersebut adalah hasil dari hubungan badan dengan seorang teman SMP, DS.
Setelah terpisah bertahun-tahun, keduanya kembali bertemu berkat jejaring sosial Facebook.
MT mengaku dirinya dipaksa berhubungan badan oleh DS saat hendak pulang dari rumah majikannya.
Lantaran tak sanggup melawan, MT pun pasrah diperkosa oleh teman SMP-nya itu hingga hamil.
Padahal saat itu MT tengah menjalani proses perceraiannya dengan sang suami yang belum tuntas.
Malu dengan anak hasil hubungan terlarangnya, MT pun nekat ingin mengugurkannya.
Mengutip Kompas.com, MT sempat mengaku bahwa ia pernah pulang kampung ke Pemalang, Jawa Tengah dengan niat mengugurkan kandungannya yang belum seberapa besar.
"Di kampung sempat mencoba gugurin," aku MT kepada petugas rekontruksi.
MT mengatakan, waktu itu proses pengguguran yang dialaminya dengan cara disedot di sebuah tempat yang terlihat bak laboratorium.
"Kayak laboratorium gitu, tempat yang bisa USG," ujar MT.
Namun, rupanya upaya menyakitkan itu gagal sehingga ia mencari cara lain untuk mengugurkan kandungannya, yakni dengan obat-obatan.
Dikutip Sosok.ID dari Kompas.com dan Tribunnews, kepada polisi, MT mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut usai melihat iklan online di Internet.
Tanpa tahu efek sampingnya, MT nekat menenggak obat-obatan tersebut di dalam kamarnya di rumah sang majikan.
Berdasarkan penagkuannya, MT mengkonsumsi setidaknya 12 butir obat penggugur kandungan dan memasukkan empat macam obat lainnya ke dalam organ intimnya secara paksa.
Dengan lihai, MT membungkus janin bayi yag ia gugurkan dengan menggunakan celana tidur dan meminta rekannya sesama ART untuk menggambilkan gunting dan kantong plastik hitam.
Didorong rasa nekat, MT menggunting tali pusar sang bayi dengan gunting dan membungkus janin bayi yang berusia 6 bulan itu ke dalam kantong plastik.
Agar tak dicurigai, MT meminta rekannya, Halimah untuk membuang kantong plastik itu.
Tanpa tahu isinya, Halimah pun membuang kantong berisi janin bayi tersebut ke tong sampah depan rumah majikan.
Aksi nekatnya ini rupanya membuat MT mengalami pendarahan tanpa henti hingga mengharuskan dirinya dilarikan ke rumah sakit.
Atas tindakannya tersebut, MH dikenakan Pasal 45a Juncto Pasal 77a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Subsider Pasal 194 Undang-Undang Nomor 36 tentang Kesehatan.
Adapun tuntutan atas pelanggaran pasal tersebut maksimal 10 tahun penjara.
(*)