Sosok.ID - Baru menginjak dua hari di tahun 2020 kemarin, seorang pria hebohkan Ibu Kota Provinsi Jawa Tengah.
Terjadi pencurian uang di sebuah Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dengan cara yang hampir sempurna bak di film action.
Bahkan pelaku lakukan beberapa trik yang tak terduga untuk kelabuhi pengguna ATM serta petugas.
ATP (33) adalah seorang pegawai dari sebuah perusahaan yang biasa bekerja sama dengan perusahaan jasa keuangan seperti bank.
Lantaran pengalamannya bekerja di perusahaan tersebut membuatnya nekat melakukan pencurian uang di sebuah ATM di Semarang.
Ia berhasil gasak uang yang mencapai Rp 707 juta dari hasil aksinya tersebut.
Wakapolrestabes Semarang, AKBP Enriko Silalahi menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika pelaku mencuri satu anak kunci brangkas sebuah ATM.
"Hilangnya kunci itu sempat dilaporkan ke polisi," kata Enriko Silalahi di Semarang, Kamis (9/1/2020), dikutip dariTribunJateng.com.
Berbekal sebuah kunci itulah ia melancarkan aksinya hingga sempat kelabuhi beberapa pihak bak film laga.
ATP mengambil uang di tiga ATM yang berbeda hingga total rampasan mencapai ratusan juta.
"Ada empat wadah penyimpanan uang di mesin ATM yang dicuri itu. Tiga diambil, satu ditinggal," ungkap Enriko Silalahi, dikutip dari TribunJateng.com.
Untuk memuluskan aksinya, pelaku sempat mematikan aliran listrik di mesin ATM.
Sehingga seolah-olah, terjadi gangguan.
Hal itu membuat kamera CCTV di lokasi kejadian tidak berfungsi.
Sebanyak Rp 100 juta hasil kejahatan itu ia gunakan untuk melunasi hutang miliknya.
Sisanya ia gunakan untuk membeli dua unit mobil dan ponsel model terbaru.
Dan sisa uang yang lain ia gunakan untuk foya-foya termasuk dugem.
Kini uang hasil rampasanya tinggal Rp 379 juta saat dirinya akhirnya tertangkap pihak berwajib.
Pelaku mengakui melakukan perbuatan bobol ATM seorang diri.
Ia juga menikmati hasil curiannya itu sendirian.
Atas perbuatannya, ATP dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian.
Saat ditanya bagaimana ia menghilangkan barang bukti, ATP mengaku kunci brangkas dan 3 tempat penyimpanan uang ia buang di jalan tol.
Sekitar 500 meter setelah pintu Tol Tembalang, tersangka membuang kunci brankas.
Dan 200 meter setelahnya ia membuang wadah uang di mesin ATM.
"Kami sementara hanya menemukan dua wadah uang. Satunya lagi masih dalam tahap pencarian, " jelas Enriko Silalahi, dikutip dariTribunJateng.com.
"Tersangka dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," tegas Wakapolres, dikutip dariTribunJateng.com.
Pihak pelapor, David Surya mengatakan, pihaknya sangat menyesali perbuatan karyawannya tersebut.
"Sistem keamanan di perusahaan kami sudah memadai. Hanya saja setelah kejadian ini tentu akan ada perbaikan," katanya. (*)