Mulai Hari Ini 1 Januari 2020 Harga Rokok Resmi Naik Sebesar 35 Persen, Begini Rincian Lengkapnya dan Dampak Bagi Negara

Rabu, 01 Januari 2020 | 13:00
Pixabay

Harga rokok resmi naik mulai hari ini, ini rincian lengkapnya!

Sosok.id - Mulai hari ini, 1 Januari 2020 harga rokok di Indonesia resmi naik sebesar 35 persen.

Keputusan tersebut merupakan hasil rapat yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta pada September 2019 lalu.

Dalam rapat tersebut, pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai rokok efektif.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menetapkan tarif cukai tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 23 persen.

Baca Juga: Petentengan Merokok di Dalam Kabin dan Ancam Bakal Ledakkan Pesawat Bila Ada yang Melarangnya, Wanita Ini Berhasil Dihentikan UsaiPramugari Berani Lakukan Ini

Keputusan tersebut berdampak pada harga jual eceran (HJE) yang naik sebesar 35 persen.

Adapun aturan ini telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 136/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Melansir dari Kompas.com, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan pertimbangan di balik kebijakan ini.

Yakni, untuk mengurangi konsumsi, mengatur insdutri rokok, serta meningkatkan penerimaan negara.

Baca Juga: Entah Apa yang Merasukinya, Seorang Penumpang KRL Nekat Merokok Dalam Kereta, Hingga Harus Diusir Lusinan Petugas, Begini Videonya!

"Kita lihat dari sisi konsumsi, memang ada tren yang perlu untuk menjadi perhatian kita. Pertama jumlah prevalensi mereka yang menghisap rokok meningkat," tutur Sri Mulyani, seperti dikutip dari Kompas.com. "Baik dari sisi perempuan terutama, dan anak-anak. Anak-anak dan remaja naik dari 7 persen menjadi 9 persen. Perempuan naik dari hanya 2,5 persen menjadi 4,8 persen," lanjutnya.

Sri Mulyani menambahkan bahwa, diperkirakan negara akan menerima Rp 173 triliun setelah menaikkan cukai rokok ini.

Rincian

Baca Juga: Lari Pontang-panting dengan Celana Dimakan Api, Pria Ini Nyemplung ke Got Usai Dibakar Temannya Gegara Tak Punya Rokok

Berdasarkan hasil rincian, rata-rata kenaikan CHT tahun 2020 adalah sebesar 21,55 persen.

Tarif CHT Sigaret Kretek Mesin (SKM) naik sebesar 23,29 persen.

Lalu Sigaret Putih Mesin (SPM) naik 29,95 persen, dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan naik 12,84 persen.

Sementara, jenis produk tembakau seperti tembakau iris, rokok daun, sigaret kelembek kemenyan, dan cerutu tidak mengalami kenaikan tarif cukai.

Baca Juga: Kenang Almarhum Orang Tua, Nikita Mirzani Ngaku Sering Ngerokok Bareng Ibunya Diam-diam di Atas Genteng Tanpa Sepengetahuan Ayahnya

Beredar harga rokok

Belakangan di media sosial dihebohkan dengan beredarnya daftar harga rokok setelah mengalami kenaikan.

Seorang warganet mengunggah rincian daftar harga rokok tersebut di Twitter.

Dalam daftar tersebut, tertulis bahwa harga rokok bisa mencapai Rp 50 ribu.

Baca Juga: Viral, Bolehkan Balitanya Merokok Hingga Terlihat Mahir, Orang Tuanya Disebut Netizen Tolol

Sementara yang paling murah harganya berkisar Rp 30 ribu.

Namun, kabar yang beredar tersebut diklarifikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebagai berita hoaks.

Dalam daftar tersebut disebutkan beberapa merek merupakan diproduksi oleh PT Djarum.

Baca Juga: Teriakkan Takbir Saat Tubuhnya Terbakar, Pria Tasikmalaya Sengaja Merokok dengan Tubuh Terguyur 20 L Pertamax

Melansir dari laman resmi Kominfo, kabar tersebut sudah dibantah oleh Corporate Communications Manager PT Djarum Budi Darmawan.(*)

Tag

Editor : Dwi Nur Mashitoh

Sumber Kompas.com, Kominfo.go.id