Gegara Gemar Tonton Video Dewasa, Juru Parkir Perkosa Gadis ABG 16 Tahun Hingga Korban Hamil 5 Bulan

Selasa, 31 Desember 2019 | 17:17
Tribun Jatim

Gegara Gemar Tonton Video Dewasa, Juru Parkir Perkosa Gadis ABG 16 Tahun Hingga Korban Hamil 5 Bulan

Sosok.ID - Seorang pria berinisial AN (33) diringkus oleh kepolisian Polrestabes Surabaya Kamis (5/12/2019).

AN yang sehari-hari berprofesi sebagai Juru Parkir ini terbukti memperkosa seorang gadis ABG berusia 16 tahun.

Perbuatan bejat AN terbongkar usai orang tua korban curiga melihat tingkah laku anaknya.

aksi tak senonoh pelaku belakangan terkuak, setelah korban menunjukkan perubahan fisik yang tak lazim bagi perkembangan perempuan sepantarannya.

Yakni, badan mulai gemuk berisi, kerap murung, beberapa kali diketahui kerap muntah-muntah.

Baca Juga: Sempat Bikin Polisi Jengkel dan Ogah Tanggung Aib Hasil Perbuatannya, Siswi Pesantren yang Buang Bayinya di Ember Cucian Terancam 15 Tahun Penjara

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan ditemani ibunya, tabiat belang pelaku terbongkar.

"Membuat korban saat ini hamil 5 bulan," ujar Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni saat dihubungi awak media, Minggu (29/12/2019).

Setelah mengantongi sejumlah profil identitas terduga pelaku sesuai keterangan korban dan orangtuanya, dan sejumlah bukti visum hasil pemeriksaan kesehatan korban, pelaku akhirnya disergap.

Kepada penyidik, ungkap Ruth, aksi bejat pria yang tak tamat sekolah dasar (SD) itu, dilatarbelakangi karena kebiasaanya menyaksikan video dewasa.

Tak pelak, hal itu yang membuat pelaku gelap mata karena tak tahan berfantasi dengan kemolekkan tubuh korban.

Atas dasar itu, pelaku akhirnya merudapaksa korban, beberapa kali di lokasi yang berbeda, disertai bujuk rayu bahkan tak segan dilancarkan dengan ancaman.

"Dia (pelaku) terangsang sama korban," jelasnya.

Baca Juga: Medina Zein Ditahan Polisi Usai Positif Gunakan Sabu, Ibu Zaskia Sungkar Bicara Soal Karma: Biasanya Langsung Dibalas Sama Allah

Akibat perbuatannya, lanjut Ruth, pelaku bakal dikenai Pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Dilakukan di Toilet

AN (33) warga Sampang yang merudapaksa ABG berusia 16 tahun di Surabaya ternyata telah melakukan aksi bejatnya dua kali.

Itupun dilakukan di dua lokasi berbeda, namun kurun waktu sebulan.

Menurut Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni, pelaku memang sempat berkilah, bahwa aksi bejat itu dilakukan sekali.

Namun saat dicecar sejumlah bukti dari keterangangan yang begitu berat hati disampaikan oleh korban.

Pelaku akhirnya menyerah dan mengakhiri kebohongannya.

Kepada penyidik, ungkap Ruth, pelaku melakukan aksi bejatnya dalam kurun waktu satu bulan.

Yakni, pertama, diawal Bulan Agustus 2019 berlokasi di sebuah toilet umum di belakang perkampungan tempat mereka tinggal.

Baca Juga: Kerja Asal Jadi, Bupati Sikka Hampir Saja Sepak Pengawas Proyek Pembangunan Tembok Puskesmas

Kedua, dipenghujung Bulan Agustus 2019 di sebuah rumah kosong di kawasan tak jauh dari perkampungan mereka.

"Lingkungannya memang sepi,” ujarnya saat dihubungi awakmedia, Minggu (29/12/2019).

Ruth juga mengungkapkan, modus pelaku dalam merudapaksa korban.

Korban diberi iming-iming sejumlah uang, tak jarang disertai ancaman bakal dibunuh, bilamana enggan melayani nafsu bejat pelaku apalagi sampai mengadukannya pada orang lain.

"Diajaknya dengan disertai ancaman oleh pelaku, kalau tidak mau akan dibunuh,” tuturnya.

Disinggung, bahwa pelaku tak cuma merudapaksa satu korban, Ruth membantahnya.

"Iya korbannya cuma 1 orang," pungkasnya.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Berfantasi dari Film, Jukir Tega Nodai ABG di Surabaya, Dilakukan di Toilet hingga Ancaman Pelaku

Editor : Seto Ajinugroho

Sumber : Tribun Jatim

Baca Lainnya