Gegara Sate Babi, Pemilik Kedai Kopi di Purwokerto Ini Gugat Grab Rp 1,12 Miliar, Begini Kronologinya!

Jumat, 27 Desember 2019 | 14:35
Kolase Kompas.com (Muhammad Irzal Adiakurnia/FADLAN MUKHTAR ZAIN)

Gegara Sate Babi, Pemilik Kedai Kopi di Purwokerto Ini Gugat Grab Rp 1,12 Miliar, Begini Kronologinya!

Sosok.ID - Demam pesan antar makanan melalui aplikasi ojek online (ojol) menjamur di berbagai kota.

Dengan berjubel promo yang ditawarkan, pihak penyedia jasa tersebut saling berkompetisi rebut hati pelanggan.

Hingga pesan makanan melalui aplikasi ojek online kini menjadi gaya hidup lantaran dianggap sangat memudahkan pengguna.

Tak perlu keluar rumah dan hanya tinggal memilih menu di setiap toko maupun restoran yang telah terdaftar dalam aplikasi.

Baca Juga: Wanita Ini Ditemukan Dalam Septic Tank Tinggal Tulang 11 Tahun Setelah Hilang Sejak 2008, Penemuan 50 Hari Paska Suaminya Bunuh Diri, Tinggalkan Surat Wasiat Ingin Susul Sang Istri!

Namun ternyata ada demam pesan antar makanan tersebut menimbulkan permasalah baru.

Melansir dari Kompas.com, seorang pemilik kedai kopi di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah baru-baru ini gugat salah satu penyedia jasa ojek makanan online.

Widhiantoro menggugat PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab) lantaran merasa ditipu.

Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto dengan nomor registrasi 86/ Pdt.G/ 2019/ PN Pwt tertanggal 26 Desember 2019.

Melansir dari website resmi Pengadilan Negeri Purwokerto, Widhiantoro memiliki usaha dibidang kuliner dalam hal ini kedai kopi.

Baca Juga: Bukan Hanya Hindari Pajak, Pengendara Lamborghini yang Todongkan Pistol ke Pelajar Ternyata Pengangguran, Ini Penjelasannya!

Pemilik Kedai Kopigrafi tersebut meminta dalam gugatannya pada Grab ganti rugi sebesar Rp 120 juta sebagai kerugian material dan Rp 1 miliar sebagai kerugian imaterial.

Hingga gugatan tersebut sejumlah Rp 1,12 miliar pada pihak penyedia jasa pesan antar makanan dalam hal ini Grab.

(KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN)

Kuasa Hukum Widhiantoro, Joko Susanto, menunjukkan salinan tangkapan layar akun Grabe fiktif (kanan) dan akun asli kedai Kopigrafi di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (27/12/2019).

Kuasa Hukum Widhiantoro, Joko Susanto mengatakan, kliennya dirugikan atas munculnya toko fiktif di aplikasi Grab Food yang mengatasnamakan Kopigrafi.

Widhiantoro mengaku kaget sebab merasa tak pernah mendaftar sebagai mitra dagang dengan penyedia jasa pesan antar makanan tersebut.

Namun nama kedai kopinya tertera di dalam aplikasi tersebut sejak 30 Juli 2019 lalu.

Bahkan Kuasa Hukum pelapor pernah melayangkan somasi pada pihak perusahaan yang bersangkutan.

Baca Juga: Menginjak Usia 60 Tahun Pengacara Konglomerat Ini Tak Ingin Dibilang Tua Tapi Rencanakan Segera Pensiun, Hotman Paris: Jangan Bilang Gitu Dong...

Sebenarnya pihak perusahaan telah meminta maaf, namun dikarenakan sudah merasa dirugikan Widhiantoro mantap untuk menggugat Grab.

"Akun (toko) fiktif tersebut diketahui 30 Juli 2019. Kami sudah berupaya melayangkan somasi, melalui surat pihak Grab sudah mengakui kesalahannya dan meminta maaf, tapi karena ini sangat merugikan, kami ajukan gugatan ke PN," kata Joko di Purwokerto, Jumat (27/13/2019), dikutip dari Kompas.com.

Joko mengatakan akun fiktif tersebut menampilkan menu yang berbeda dengan kedai milik kliennya.

Dalam akun palsu tersebut terdapat beberapa menu olahan daging babi.

Baca Juga: Inginkan Miliki Anak Hingga Ikut Program Bayi Tabung, Ibu Ini Justru Lakukan Hal Tak Terduga Setelah Bayinya Lahir, Ini Alasannya!

"Di isi akun palsu itu menunya berbeda dengan klien kami, contoh sate babi. Klien kami tidak pernah mendaftar atau registrasi ke Grab, sehingga ini merugikan klien kami selaku pelaku UMKM," ujar Joko.

Selama ini kliennya hanya bekerja sama dengan satu penyedia aplikasi serupa, tapi dengan perusahaan berbeda.

Sementara itu saat Sosok.ID, berusaha mengkonfirmasi, kantor perwakilan Grab di Jalan Kolonel Sugiono Purwokerto tutup.

Baca Juga: Wanita Ini Ditinggal Menikah Suami Sahnya Dengan Perempuan Lain, Tak Kuasa Tahan Kesedihan Hingga Curhat Dengan Netizen: Istri Mana yang Tak Hancur Hatinya...

Di pintunya terdapat pengumuman kantor tutup hingga 28 Desember 2019. (*)

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya