Sosok.ID - Demam pesan antar makanan melalui aplikasi ojek online (ojol) menjamur di berbagai kota.
Dengan berjubel promo yang ditawarkan, pihak penyedia jasa tersebut saling berkompetisi rebut hati pelanggan.
Hingga pesan makanan melalui aplikasi ojek online kini menjadi gaya hidup lantaran dianggap sangat memudahkan pengguna.
Tak perlu keluar rumah dan hanya tinggal memilih menu di setiap toko maupun restoran yang telah terdaftar dalam aplikasi.
Namun ternyata ada demam pesan antar makanan tersebut menimbulkan permasalah baru.
Melansir dari Kompas.com, seorang pemilik kedai kopi di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah baru-baru ini gugat salah satu penyedia jasa ojek makanan online.
Widhiantoro menggugat PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab) lantaran merasa ditipu.
Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto dengan nomor registrasi 86/ Pdt.G/ 2019/ PN Pwt tertanggal 26 Desember 2019.
Melansir dari website resmi Pengadilan Negeri Purwokerto, Widhiantoro memiliki usaha dibidang kuliner dalam hal ini kedai kopi.
Pemilik Kedai Kopigrafi tersebut meminta dalam gugatannya pada Grab ganti rugi sebesar Rp 120 juta sebagai kerugian material dan Rp 1 miliar sebagai kerugian imaterial.
Hingga gugatan tersebut sejumlah Rp 1,12 miliar pada pihak penyedia jasa pesan antar makanan dalam hal ini Grab.
Kuasa Hukum Widhiantoro, Joko Susanto mengatakan, kliennya dirugikan atas munculnya toko fiktif di aplikasi Grab Food yang mengatasnamakan Kopigrafi.
Widhiantoro mengaku kaget sebab merasa tak pernah mendaftar sebagai mitra dagang dengan penyedia jasa pesan antar makanan tersebut.
Namun nama kedai kopinya tertera di dalam aplikasi tersebut sejak 30 Juli 2019 lalu.
Bahkan Kuasa Hukum pelapor pernah melayangkan somasi pada pihak perusahaan yang bersangkutan.
Sebenarnya pihak perusahaan telah meminta maaf, namun dikarenakan sudah merasa dirugikan Widhiantoro mantap untuk menggugat Grab.
"Akun (toko) fiktif tersebut diketahui 30 Juli 2019. Kami sudah berupaya melayangkan somasi, melalui surat pihak Grab sudah mengakui kesalahannya dan meminta maaf, tapi karena ini sangat merugikan, kami ajukan gugatan ke PN," kata Joko di Purwokerto, Jumat (27/13/2019), dikutip dari Kompas.com.
Joko mengatakan akun fiktif tersebut menampilkan menu yang berbeda dengan kedai milik kliennya.
Dalam akun palsu tersebut terdapat beberapa menu olahan daging babi.
"Di isi akun palsu itu menunya berbeda dengan klien kami, contoh sate babi. Klien kami tidak pernah mendaftar atau registrasi ke Grab, sehingga ini merugikan klien kami selaku pelaku UMKM," ujar Joko.
Selama ini kliennya hanya bekerja sama dengan satu penyedia aplikasi serupa, tapi dengan perusahaan berbeda.
Sementara itu saat Sosok.ID, berusaha mengkonfirmasi, kantor perwakilan Grab di Jalan Kolonel Sugiono Purwokerto tutup.
Di pintunya terdapat pengumuman kantor tutup hingga 28 Desember 2019. (*)