Presiden Jokowi Siap Ubah Sistem Upah Dari Bulanan Jadi Perjam, Untung Bagi Pegawai Atau Justru Merugi?

Kamis, 26 Desember 2019 | 12:13
Kolase Kompas.com (Dian Ade Permana/Wisnu Widiantoro

Jokowi Siap Ubah Sistem Upah Dari Bulanan Jadi Perjam, Untung Bagi Pegawai Atau Justru Merugi?

Sosok.ID - Pengkajian mengenai sejumlah aturan terkait ketenagakerjaan sedang di godok Pemerintah saat ini.

Dari fleksibilitas jam kerja hingga proses rekrutmen maupun PHK yang akan diatur dalam RUU Omnibus Law.

Soal upah, selalu jadi perdebatan setiap tahunnya di Indonesia.

Terutama dalam kaitannya dengan penetapan upah minimum di sejumlah daerah antara tiga pemangku kepentingan yakni pekerja, pengusaha, dan pemerintah.

Baca Juga: Sudah Tewas Dieksekusi Mati 10 Tahun yang Lalu, Pria Ini Masih Bisa Menghamili Istrinya dengan Cara yang Tak Biasa

Terbaru soal upah minimum, diatur dalam Peraturan Pemerintah No 78/2015 tentang Pengupahan.

Dimana formula kenaikan upah didasarkan pada inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi.

Untuk mengatasi perdebatan yang terjadi setiap tahun itu, pemerintah tengah menggodok alternatif sistem pengupahan berdasarkan prinsip fleksibilitas yang akan dimasukan dalam beleid omnibus law.

Pembahasan omnibus law atau revisi undang-undang terkait perpajakan dan ketenagakerjaan masih berlangsung.

Target penyerahan omnibus law ke DPR yang tadinya bakal dilakukan pada akhir tahun ini pun molor jadi paling lambat awal tahun depan.

Baca Juga: Gunakan Semua Uang Berobat Anaknya untuk Berjudi dan Narkoba, Pria Ini Berniat untuk Buang Anaknya yang Sakit-sakitan

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, salah satu hal yang membuat alotnya pembahasan omnibus law yakni karena sulitnya mempertemukan kepentingan pengusaha dan buruh atau tenaga kerja.

"Memang tidak gampang, butuh waktu, pasti mempertemukan antara kepentingan pengusaha dan tenaga kerja itu bukan hal yang gampang," ujar Ida seperti dikutip Kompas.com, Rabu (25/12/2018).

(KOMPAS.com/DIAN ADE PERMANA)

Massa Gempur Kabupaten Semarang unjuk rasa menuntut upah sesuai KHL

Salah satu yang tengah dikaji yakni sistem upah berdasarkan jam. Saat ini dengan skema gaji tetap, pekerja yang masuk dengan jumlah hari yang berbeda tetap mendapatkan gaji yang sama.

Sementara dengan upah per jam, upah yang diterima diterima pekerja sesuai dengan jam kerja.

Skema pengupahan per jam sebenarnya sudah lumrah dilakukan di negara-negara maju.

Ida menjelaskan, saat ini kementeriannya masih dalam proses inventarisasi dan mendengarkan masukan dari buruh dan dunia usaha misalnya terkait upah minimum dan pesangon.

Baca Juga: Saat Lahir Dibuang Ibunya ke Tong Sampah, Ketika Dewasa Pria Ini Justru Berhasil Miliki Perusahaan Senilai Rp 867 Miliar

Selain itu juga dalam hal prinsip easy hiring dan easy firing yang sebelumnya sempat disebut oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

"Kami masih dalam proses menginventarisir dan mendengar," ujar Ida.

Adapun target penyelesaian draf omnibus law ketenagakerjaan dipastikan pada Januari 2020.

Sebelumnya, Menko Airlangga menjelaskan, di dalam omnibus law ketenagakerjaan pemerintah bakal merevisi beberapa aturan mengenai gaji dan pesangon, prinsip easy hiring dan easy firing, hingga kemudahan untuk merekrut tenaga kerja asing.

Selain itu, di dalam omnibus law juga bakal memperlonggar aturan mengenai fleksibilitas jam kerja.

Baca Juga: Ular Kobra Bermunculan di Musim Hujan, Rupanya Harga Jeroan Binatang Berbisa Itu Lumayan Mahal

"Ini masih dibahas Kemenaker, belum final. Termasuk dengan upah, tapi pembahasan belum final," ujar dia.

Airlangga sendiri menjelaskan, Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja baru akan diajukan kepada DPR pada Januari 2020 mendatang.

Kemudahan tenaga asing

Airlangga menuturkan, RUU itu masih dibahas bersama Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah dan beberapa isu lainnya soal gaji, isi hiring, isi firing, dan beberapa isu di UU Ketenagakerjaan.

Nantinya bila disahkan, tenaga kerja asing atau ekspatriat bisa masuk dan bekerja tanpa birokrasi yang berbelit-belit dan panjang.

Baca Juga: Minta Cerai Usai Pergoki Suami Main Serong dengan Pelakor Cuma dari 2 Bantal yang Berjejer, Artis Cantik Ini Pernah Dilempar Spons Cuci Piring

"Tentunya beberapa hal yang sudah dibahas isi hiring dan isi firing terkait dengan tenaga kerja asing terutama mengenai perizinin agar tenaga kerja ekspatriat itu bisa masuk tanpa birokrasi yang panjang," kata Airlangga.

Selain itu, pihaknya masih membahas sejumlah aturan meliputi definisi jam kerja, pembedaan fasilitas antara UMKM yang basisnya adalah kesepakatan kerja dengan hak-hak yang dijamin.

"Kemudian terakhir yang dibahas adalah jenis-jenis pengupahannya dimungkinkan berbasis perhitungan jam kerja atau perhitungan harian. Itu yang kami bahas," ucap dia.

Baca Juga: Walau Sudah Diberi Harga Murah, Malaysia Tetap Tak Mampu Tebus 2 Unit Jet Tempur Kelas Rendah JF-17 Thunder, Kalah dengan Myanmar

Sebagai informasi, Omnibus Law bertujuan untuk meningkatkan daya saing dan mendorong investasi.

Selama ini, hambatan utama dalam peningkatan investasi dan daya saing adalah terlalu banyaknya regulasi, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Melalui RUU tersebut, pemerintah akan merevisi 82 UU yang terdiri dari 1.194 pasal.

RUU omnibus law akan terbagi dalam 11 klaster, yakni penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan berusaha, serta kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMKM.

Baca Juga: Didukung Publik, El Rumi Berharap Ahmad Dhani dan Maia Estianty dapat Kembali Bersanding, Begini Reaksi Istri Irwan Mussry

Selanjutnya klaster dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, investasi dan proyek pemerintah, serta kawasan ekonomi. (Fika Nurul Ulya, Mutia Fauzia)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Wacanakan Gaji Bulanan Diganti Upah Per Jam, Setuju?"

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya