Niat Hati Tolong Tetangga yang Sakit Bisul, Seorang Perawat Rumah Sakit Justru Didenda Rp 20 Juta, Begini Faktanya!

Sabtu, 21 Desember 2019 | 14:17
Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi

Niat Hati Tolong Tetangga yang Sakit Bisul, Seorang Perawat Rumah Sakit Justru Didenda Rp 20 Juta, Begini Faktanya!

Sosok.ID - Pada hari Selasa (18/12/19) lalu sekitar pukul 17.00 WIB, seorang tetangga bernama Alex Sandra mendatangi rumah Jumraini.

Jumraini sendiri berprofesi sebagai seorang perawat di sebuah rumah sakit di Lampung.

Kedatangan Alex memiliki maksud untuk meminta bantuan kepada tetangganya yang bekerja di bidang kesehatan tersebut.

Alex Sandra saat itu memiliki penyakit bisul yang ada di telapak kaki bagian kanannya.

Baca Juga: 16 Tahun Alami KDRT, Seorang Istri di Probolinggo Nekat Injak Alat Vital Suaminya Hingga Pingsan, Ironi Nur Justru Ditahan Polisi, Begini Ceritanya!

Namun, setengah jam setelah berada di rumah Jumraini, Alex Sandra pun kembali pulang ke rumahnya.

Di rumah Alex berkata pada kerabatnya yang bernama Karim bahwa dirinya tak jadi untuk mengobati bisulnya di tempat tetangganya tersebut.

Alasan Alex gegara ia takut bisul tersebut dibelah menggunakan pisau operasi oleh Jumraini.

Namun pada Rabu, (19/12/19) sekitar pukul 12.00 WIB, korban izin pamit kepada Karim untuk kembali ke rumah Jumraini.

Karim pun meminta salah satu saksi untuk terlebih dahulu mendatangi Jumraini sebelum Alex datang ke sana untuk berobat.

Baca Juga: Beri Peringatan Terkait Teror Ular Kobra yang Masuk Pemukiman Hingga Tewaskan Warga, Mbah Mijan : Ini Pertanda Adanya Wabah Penyakit Mematikan di Tahun 2020

Maksudnya untuk memastikan bahwa Jumraini berada di rumah dan dapat menangani Alex Sandra bila sampai di sana.

Sekitar pukul 16.00 WIB Arini, kerabat yang disuruh mendatangi rumah Jumraini,

Saat itu, Arina bertemu dengan Jumraini.

Arina mengatakan kepada Jumraini bahwa Alex Sandra mau berobat.

Jumraini pun menjawab untuk membawa Alex ke rumahnya.

Baca Juga: Saat SD Dengar Almarhum Ibunya Diperkosa, Siswa SMK Nekat Habisi Nyawa Tetangga Setelah Menyimpan Dendam Selama 6 Tahun : Saya Dendam Sejak Kelas 6 SD

Selanjutnya, Arina menyusul Alex Sandra dan membawanya ke rumah Jumraini dengan mengendarai Sepeda Motor.

Setelah sampai di rumah Jumraini, Bisul yang terdapat di kaki Alex Sandra langsung diperiksa oleh Jumraini.

The Indian Express
The Indian Express

Ilustrasi mayat

Kemudian, Jumraini masuk ke dalam.

Sekitar 10 menit kemudian, terdakwa keluar dari rumah dan membawa 1 buah baskom warna hijau berisi air hangat dan 1 wadah stenlis yang berisi alat–alat berupa gunting kecil, gunting besar, dan pisau kecil.

Jumraini kembali lagi ke dalam rumahnya dan keluar dengan membawa kain kasa, botol alkohol, suntikan yang masih dibungkus, sarung tangan, dan beberapa botol kecil yang berisi cairan untuk suntikan.

Jumraini menyuntikan jarum yang telah berisi cairan obat ke telapak kaki kanan korban Alex Sandra sebanyak satu kali.

Baca Juga: Meski Jadi Abdi Negara, Anggota Polisi Ini Rela Nyambi Jadi Petani Demi 3 Anak Jadi Perwira Angkatan Bersejata RI, Namun Putra Sulungnya Harus Gugur Diberondong Peluru KKB

Setelah itu, Jumraini melakukan pembedahan dengan cara dibelek menggunakan pisau stenlis kecil hingga korban Alex Sandra menjerit kesakitan.

Jumraini lalu menyuntikan kembali suntikan yang diisi cairan obat dari botol kecil ke telapak kaki kanan korban Alex Sandra.

Lalu dengan menggunakan gunting kecil, Jumraini membuka lubang yang telah dibeleknya agar lebih lebar.

Selanjutnya, Bisul tersebut dipencet dan ditekan tekan hingga mengeluarkan banyak darah dan nanah dari Bisul yang ada pada telapak kaki kanan Alex Sandra.

Setelah itu, Jumraini menyuruh Arina untuk membersihkan darah dan nanah yang mengalir di telapak kaki Alex Sandra tersebut menggunakan kain kasa yang diberi air hangat, dengan cara membasuh dan menyiramnya secara perlahan.

Baca Juga: Incar Wanita Kesepian, Sopir Taksi Online Diam-diam Rekam Adegan Ranjangnya dengan 14 Penumpang Sebagai Senjata untuk Menguras Dompet Mereka

Kemudian, Jumraini menyuruh saksi Arina untuk membersihkan kaki dan telapak kaki kanan Alex Sandra menggunakan kain kasa dan alkohol.

Setelah dibersihkan, Jumraini menyuruh saksi Arina untuk mengikat telapak kaki Alex Sandra menggunakan kain kasa.

Setelah itu, Alex Sandra dan Ariana pulang ke rumah, dii rumah, Alex Sandra makan dan minum obat.

Sekira pukul 22. 00 WIB, Alex Sandra terbagun dan mengeluh sakit kepala, badan panas, dan sakit pada bagian kakinya.

Baca Juga: Tak Sengaja Temukan Uang, Wanita Ini Justru Membuat Hal Tak Terduga Dan Mengharukan: Saya Mencintaimu Ayah!

Pada Kamis, 20 Desember 2018 sekira Pukul 15.00 WIB, Alex Sandra mengeluh kesakitan di bagian kakinya dan kondisinya menurun.

Sekira pukul 23.00 WIB, Alex Sandra tidak sadarkan diri.

Pada Jumat, 21 Desember 2018 sekira pukul 11.00 WIB, Alex Sandra tersadar dan minta diobati.

Arina dan ibunya mendatangi puskesmas dan meminta bantuan perawat di puskesmas untuk mengecek keadaan kakaknya Alex di rumah.

Sesampainya di rumah, perawat bertanya orang yang telah merawat Alex sebelumnya.

Karin menjawab bahwa orang yang merawat adalah Jumraini yang bekerja di RSU Ryacudu Kotabumi.

Baca Juga: Demi Jaga Tradisi dan Tolak Bencana Kematian, Laki-laki dan Perempuan di Dua Desa Ini Tak Boleh Saling Jatuh Cinta

Perawat di puskesmas tersebut tak mau menangai Alex Sandra sebab, pasien telah ditangani oleh Jumraini.

Akhirnya sekitar pukul 11.30 WIB, Alex Sandra dibawa ke RSU Ryacudu Kotabumi.

Setelah dilakukan penanganan medis di RSU, sekira pukul 16.00 WIB, Alex Sandra meninggal dunia di RSU Ryacudu Kotabumi.

Oleh persitiwa tersebut Jumraini harus berurusan dengan pihak yang berwajib.

Hingga akhirnya kasus dari salah seorang perawat di RSU Ryacudu Kotabumi itu pun diputuskan oleh Majelis Hakim.

Baca Juga: Direbus Hidup-hidup Dan Dijadikan Bahan Pembuat Tas, Sepatu Dan Dompet, Kekejaman Terhadap Kucing di Negara Ini Meningkat Drastis!

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp 20 juta terhadap Jumraini, perawat di Kabupaten Lampung Utara yang tersandung kasus hukum akibat mengobati penyakit Bisul, Kamis (19/12/2019).Apabila denda tidak dibayar, hukuman diganti dengan kurungan penjara selama enam bulan.

Pada sidang putusan tersebut, Jumraini menangis hingga dua kali.Jumraini menangis ketika sidang baru akan dimulai.

Kala itu, perempuan berjilbab oranye itu sedang duduk di bangku. (*)

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Sumber : tribunlampung.co.id

Baca Lainnya