Setelah Kasus Ari Askhara, GIliran Eks Dirut Garuda Ini Terancam Denda Rp 10,5 Miliar dan Hukuman Penjara 20 Tahun Gegara Tipu Pemerintah AS

Jumat, 20 Desember 2019 | 19:05
Kolase Garuda Indonesia/wikimedia commons

Setelah Kasus Ari Askhara, GIliran Eks Dirut Garuda Ini Terancam Denda Rp 10,5 Miliar dan Hukuman Penjara 20 Tahun Gegara Tipu Pemerintah AS

Sosok.ID - Warga Indonesia yang didakwa AS telah melanggar sanksi Iran disebut merupakan mantan direktur Garuda.

Dalam rilis resmi Kementerian Kehakiman AS, warga itu diidentifikasi bernama Sunarko Kuntjoro sebagai Presiden Direktur PT MS Aero Support.

Warga Indonesia itu dituding melanggar sanksi dengan mengekspor suku cadang pesawat buatan AS ke Iran pada kurun waktu 2011 sampai 2018.

Dalam gugatan yang dilayangkan di Washington, Sunarko Kuntjoro mengirim onderdil itu ke Mahan Air yang masuk dalam daftar hitam.

Baca Juga: Seorang Ibu Muda Bawa Anaknya Dibawah Umur ke Sebuah Hotel Bersama Pria Bukan Suaminya, Bocah Itu Terus Menangis Dan Teriak, Ini Faktanya!

Dilansir BBC Indonesia Rabu (18/12/2019), Sunarko yang didakwa di Distrik Columbia disebut adalah eks Direktur Garuda.

Pada 2005, dia ditunjuk sebagai direktur tatkala maskapai pelat merah Tanah Air itu masih dikomandoi oleh Emirsyah Satar.

Pada 2017, Sunarko yang berstatus mantan VP Engineering Maintenance and Information System dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saat itu, dia berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan mesin pesawat Rolls-Royce yang menjerat Emirsyah Satar.

Selain Sunarko dan PT MS Aero Support, Washington juga mendakwa dua perusahaan Indonesia lain.

Baca Juga: Yuni Shara Betah Menjanda 11 Tahun, Ternyata Trauma Jadi Pelampiasan Nafsu Hingga Korban KDRT Dengan Mantan Suami, Kakak KD: Aku Gatau Rasanya Orgasme

Yakni PT Kandiyasa Energi Utama (PTKEU), dan PT Antasena Kreasi (PTAK).

Garuda Indonesia

(Garuda Indonesia)

Dalam surat dakwaan, Sunarko selaku pemegang saham Aero Support dituduh berkonspirasi dengan sejumlah pihak, baik dari Iran maupun AS.

Kementerian kehakiman menduga ada konspirasi yang melibatkan suku cadang pesawat milik Mahan Air melalui Aero Support, PTKEU, dan PTAK.

Onderdil itu bakal dikirimkan ke AS supaya diperbaiki, dan kemudian dibawa kembali ke Iran melalui sejumlah jalur pelayaran.

Dakwaan itu menuduh Sunarko Kuntjoro dan tiga perusahaan Indonesia tersebut melakukan aktivitas ilegal untuk menipu AS.

Baca Juga: Lihat Ibunya Diperkosa Saat Masih SD, Siswa SMK di Pasuruan Ini Nekat Simpan Dendam Hingga Tikam Tetangganya Hingga Tewas, Pelaku: Ibu Saya Dulu Diperkosa Sama Dia!

Sunarko dan tiga perusahaan itu diduga mengharapkan keuntungan finansial dengan membobol sejumlah peraturan AS.

Antara lain UU Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional 1977 (IEEPA), Peraturan tentang Transaksi dan Sanksi Iran (ITSR), hingga Peraturan tentang Sanksi Terorisme Global (GTSR).

Wikimedia Commons
Alex Proimos/Wikimedia Commons

Gedung Putih

Jika terbukti bersalah, Sunarko terancam dipenjara selama lima tahun, dan dikenai denda 250.000 dollar AS (Rp 3,5 miliar) atas pelanggaran IEEPA.

Kemudian dia juga terancam dibui hingga 20 tahun dan denda 500.000 dollar AS (Rp 7 miliar) atas dakwaan pencucian uang.

Mahan Air, maskapai yang melayani 66 rute penerbangan, disanksi Washington setelah diduga berhubungan dengan Garda Revolusi Iran.

Perusahaan yang didirikan pada 1991 itu dilaporkan kesulitan terbang karena kurangnya suku cadang atas pesawat buatan AS seperti Boeing. (Ardi Priyatno Utomo)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Warga Indonesia yang Didakwa Langgar Sanksi Iran Disebut Eks Direktur Garuda"

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya