Sosok.ID - Viral di media sosial mengenai sebuah video yang memperlihatkan sekelompok orang sedang berbaris di dalam selokan.
Lebih dari 30 orang berada di dalam selokan yang penugh dengan air yang kotor tersebut.
Video yang viral itu di unggah oleh akun Instagram @kabarjakarta1.
Dalam akun tersebut juga mencantumkan kerangan mengenai siapa sekelompok orang yang nekat menceburkan diri ke dalam selokan yang terlihat sangat kotor itu.
Akun Instagram @kabarjakarta1 menuliskan bahwa orang-orang tersebut merupakan pegawai honorer K2 dan non-K2 di DKI Jakarta.
Keanehan juga bisa dilihat dari video yang beredar, yakni sejumlah beberpa orang pria memakai seragam PNS sedang mengamati orang yang berada di selokan itu.
Bahkan seorang yang memakai seragam Pegawai Negeri Sipil tersebut sempat beberapa kali memberi perintah kepada orang di dalam selokan.
"Sudah, Cukup, Sekarang Balik Kanan!" Perintah dari seseorang yang memakai pakaian PNS.
Sekelompok warga yang diduga pegawai honorer pun mengikuti perintah dari pria tersebut.
Video yang diunggah itupun menjadi viral di sosial media.
Baru sehari diunggah pada Sabtu (14/12/19), Video itu telah ditonton sebanyak 7.174 kali.
Dilansir dari TribunJakarta.com, ternyata video viral tersebut benar berada di dalam lingkup Pemprov Jakarta.
Lebih tepatnya apa yang terjadi pada pegawai honorer K2 dengan perlakuan seperti itu membuat geram pihak inspektorat.
Kejadian kesemena-menaan yang menyuruh pegawai honorer untuk menjeburkan diri ke got di wilayah Kelurahan Jelambar Jakarta Barat berbuntut panjang,
Lurah Jelambar Jakarta Barat, Agung Tri Atmojo, terancam diberhentikan dari jabatannya.
Hal ini imbas video viral puluhan pegawai honorer K2 yang diduga disuruh berendam di got sebagai syarat perpanjangan kontrak Penyedia Jasa Lainnya Perseorangan (PJLP).
Agung beserta pihak yang terlibat telah diperiksa oleh Tim Inspektorat gabungan dari Pemprov DKI Jakarta dan Kota Jakarta Barat.
"Berkaitan dengan dugaan kelalaian dalam mekanisme tata cara perpanjangan Kontrak PJLP di lingkungan Unit Kerja yangg dikelolanya," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir saat dikonfirmasi, Minggu (15/12/2019), dilansir dari TribunJakarta.com.
Keputusan akhirnya menunggu hasil pemeriksaan tim inspekotrat yang akan menentukan nasib Agung.
Apa yang dilakukan inspektorat terhadap perlakuan tak manusiawi pada pegawai honorer oleh instansi terkait tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Hukum Disiplin PNS.
"Apabila hasil BAP disimpulkan bahwa dugaan terhadap Indisipliner. Atasan langsung akan menjatuhkan hukuman disiplin mulai dari ringan sampai dengan berat dengan pembebasan jabatan lurahnya," kata Chaidir, dilansir dari TribunJakarta.com. (*)