Sosok.id -Kasus pemerkosaan nampaknya semakin marak terjadi di berbagai belahan dunia, tak terkecuali di Indonesia.
Modusnya pun semakin beragam dan pelaku semakin cerdik mengelabuhi korbannya.
Seperti kasus yang terjadi di Jawa Timur ini.
Seorang pria melakukan tindak pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur dengan menumpang di rumah temannya.
EPN (32), warga asal Dusun Masaran, Desa Kodak, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Bangkalan atas kasus dugaan pencabulan.
EPN diserahkan warga ke Polres Bangkalan, Senin (9/12/2014) lantaran telah menyetubuhi ZU (15), warga Kecamatan Tragah Kabupaten Bangkalan.
"Satreskrim telah menerima penyerahan dari warga, seorang yang diduga ada kaitannya dengan Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak," ungkap Kasubbag Humas Polres Bangkalan, Iptu Bahrudi, Selasa (10/12/2019).
Aksi pencabulan dilakukan pelaku pada 2 Desember 2019 di rumah teman pelaku, AJI, warga Desa Pendabah Kecamatan Kamal.
Di hadapan AJI, pelaku EPN menyebut bahwa korban adalah istrinya.
Sehingga pihak tuan rumah tak segan mempersilakan keduanya beristirahat di kamar kosong.
Bahrudi menjelaskan, awalnya korban dijemput pelaku dari rumah neneknya untuk diantar ke rumah ibu korban.
"Di tengah perjalanan, keduanya mampir di rumah AJI. Di situlah pelaku menyetubuhi korban," jelasnya.
Di kamar kosong itulah, lanjutnya, korban termakan rayuan hingga pelaku dengan leluasa menyetubuhi korban.
Di hadapan penyidik, pelaku mengaku telah menyetubuhi korban sebanyak tiga kali.
Dua kali dilakukan di Sampang dan sekali di Desa Pendabah, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa baju korban, baju pelaku, dan sepeda motor yang dikendarai keduanya.
Bahrudi menegaskan, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo pasal 76D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Disebutkan, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain atau setiap orang dengan sengaja melakukan tipu muslihat membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkas mantan KBO Reskrim Polres Bangkalan itu. (Surya/Ahmad Faisol)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Numpang di Rumah Teman, Pria Sampang Madura Setubuhi ABG 15 Tahun