Sakit Hati Gegara Pernah Dihina di Muka Umum, Pria Ini Bunuh Pria yang Mencacinya Saat Nonton Bola, Buang Jasadnya yang Penuh Luka di Rawa

Rabu, 11 Desember 2019 | 11:17
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ FERRYANTO

Kapolres Kubu Raya AKBP Yani Permana saat tanyai tersangka pembunuhan laki laki di Rasau Jaya, Selasa (10/12/2019).

Sosok.id - Dendam yang memuncak memang sering membuat manusia kehilangan akal sehatnya.

Rasa benci yang begitu mendalam tak jarang mendorong seseorang melakukan hal berbahaya pada orang lain.

Seperti kasus pembunuhan yang terjadi di Pontianak, Kalimantan Barat berikut ini.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Yani Permana menuturkan berdasarkan pengakuan tersangka, Adi (40) yang berhasil ditangkap, Minggu (8/12/2019).

Baca Juga: Pernah Punya Skandal dengan Pemuka Agama 9 Tahun Lalu Hingga Frustasi Dihujat Jadi Pelakor, Pedangdut Ini Malah Dibully Saat Coba Bunuh Diri Sambil Live di IG

Ia telah melakukan pembunuhan terhadap Karsidi (76) dikarenakan dendam terhadap korban.

"Benar tersangka telah melakukan pembunuhan terhadap Saudara Karsidi dikarenakan sakit hati dihina oleh korban didepan orang banyak saat menonton sepak bola," ujarnya, Selasa (10/12/2019).

Lebih lanjutnya, Yani mengatakan korban ditemukan oleh RT setempat saat pulang dari ladang.

Awalnya tercium bau amis begitu menyengat, saat dicari sumber bau tersebut.

Baca Juga: Betah Nguli Selama 10 Tahun, Rupanya Wanita Cantik Ini Dapat Bayaran Fantastis, Bisa Kumpulkan Rp 25 Juta Hanya untuk Angkat Benda-benda Ini

Kemudian terlihat korban telah mengapung di air dengan posisi tengkurap, bahkan sudah tercium bau amis menyengat, Kamis (5/12/2019).

"RT tersebut mencium bau busuk di sekitar lokasi dan mayat itu terlihat. berada di rawa," terangnya.

Tersangka dikenakan pasal 340 KUHP dan terancam pidana mati atau penjara seumur hidup.

Dihabisi dengan Sadis

Baca Juga: Niat Uangkan Motor Curian, Pria Ini Malah Menjual Kembali ke Pemiliknya, Nasib Apesnya Menimpa Gegara Lakukan Cara Ini untuk Tawarkan Barang Curian

Penemuan Mayat lelaki di Kecamatan Rasau, Kamis (5/12/2019) lalu akhirnya menemukan titik terang.

Mayat berjenis kelamin laki - laki bernama Karsidi (76) tersebut ternyata merupakan korban pembunuhan.

Kapolres Kubu Raya AKBP Yani Permana yang memimpin Konfrensi Pers di Mapolres Kubu Raya, di jalan Arteri Supadio mengungkapkan bahwa korban dibunuh oleh temannya yang berinisial AD, Senin (10/12/2019).

AKBP Yani mengungkapkan bahwa AD nekat menghabisi nyawa Karsidi dikarekan sakit hati atas ucapan korban beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Kesal Ayamnya Tak Pernah Bertelur Selama 5 Tahun, Wanita Ini Jadi Kaya Mendadak Setelah Menyembelih Unggasnya Gegara Temukan Benda Seharga Rp 4 Miliar di Tubuh Si Hewan

"Diceritakan oleh yang bersangkutan, dari hasil introgasi bahwasanya yang bersangkutan melakukan ini dengan motif dendam, sakit hati oleh korban, dimana saat itu korban bertemu dengan tersangka dan korban mencaci maki tersangka, akhirnya tersangka sakit hati," ungkapnya.

Kemudian, atas sakit hatinya, AD menyusun rencana untuk menghabisi korban, akhirnya tersangka menghabisi korban, Senin 2 Desember 2019.

"Kemudian, digiringlah si Korban, ke daerah sekunder C Rasau Jaya, Bintang Mas, setelah disana korban di aniaya," ujar AKBP Yani Permana.

Dari hasil outopsi, diketahui bahwa tersangka menghabisi nyawa korbannya dengan sangat sadis.

Baca Juga: Tanpa Sebab Pasti, Mahasiswi Cantik Ini Menghilang, Ketika Ditemukan Terkubur Membusuk di Belakang Kos

Di sekujur tubuh korban ditemukan banyak sekali luka, bahkan, tulang rusuk di kanan dan kiri korban patah akibat dihantam tersangka dengan benda keras.

Selain itu, ditemukan pula bekas gorokan dileher korban serta luka di bagian kepala akibat hantaman benda keras.

"Setelah di Outopsi oleh pihak dokter, dari hasil Outopsi, terdapat luka gorok dibagian leher korban."

"Kemudian ditemukan benturan benda tumpul pada dada korban yang mengakibatkan empat tulang rusuk di bagian kanan dan empat dibagian kiri patah, lalu ada luka benda tajam di bagian kepala, dan adanya pendarahan dibagian belakang kepala korban akibat benda tumpul,"papar Kapolres pertama di Kubu Raya itu.

Baca Juga: Pura-pura Meninggal Selama 7 Tahun, Guru SD Ini Berhasil Kumpulkan Gaji Hingga Rp 435 Juta Tanpa Mengajar di Kelas, Begini Caranya!

Kapolres mengungkapkan bahwa masih ada kemungkinan tersangka pada kasus ini akan bertambah.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Korban Pembunuhan

Penemuan mayat yang mengegerkan warga Kecamatan Rasau Jaya pada Kamis (5/12/2019) lalu akhirnya menemui titik terang.

Baca Juga: Benci Laki-laki, Suku Ini Hanya Boleh Dihuni oleh Wanita, Begini Cara Mereka Dapatkan Keturunan Tanpa Suami

Mayat yang diketahui bernama Karsidi (77) warga Rasau Jaya tersebut ternyata merupakan korban pembunuhan.

Tersangka pun saat ini telah diamankan oleh pihak Polres Kubu Raya.

Direncanakan Kapolresta Kubu Raya AKBP Yani Permana pada Senin (10/12/2019) siang akan memimpin langsung Konferensi Pers terkait pengungkapakan kasus pembunuhan tersebut. (Tribun Pontianak/Septi Dwisabrina)

Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Motif Dendam Berujung Rencana Sadis, Kini Tersangka Pembunuhan di Rasau Jaya Terancam Hukuman Mati

Tag

Editor : Dwi Nur Mashitoh

Sumber Tribun Pontianak