Sosok.id - Sepasang suami istri ini hanya bisa menyesali perbuatannya.
Namun, sesal pasangan asal Lhokseumawe, Aceh kini sudah tak berarti lagi karena hukum tetaplah hukum.
Tinggal menunggu hari bagi pasangan yang tega menyuruh anaknya untuk mengemis itu untuk mendapat vonis hukuman.
Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe, Selasa (10/21/2019) sekitar pukul 11.00 WIB, kembali menggelar sidang terhadap perkara bocah yang disuruh mengemis orangtuannya hingga mengalami penyiksaan berupa dirantai.
Kedua terdakwa dalam kasus ini adalah ayah tiri korban berinisial Muhammad Ismail (39) dan Uli Grafika (34) selaku ibu kandung korban.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Jamaluddin serta dua anggotanya Mukhtar dan Mukhtari dibuka untuk umum.
Usai sidang dibuka, maka langsung hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Fakhrillah, untuk membacakan tuntutan sesuai agenda sidang.
Maka Fakhrillah menguraikan kronologis kejadian, isi dakwaan dan juga hasil pemeriksaan saksi.
Saat Fakhrillah menguraikan semua itu, terlihat terdakwa pria hanya tertunduk dan sesekali kedua tangannya digenggam.
Sedangkan terdakwa wanita, terus menatap Fakhrillah yang menguraikan materi tuntutan sekitar 15 menit.
Hingga akhirnya, JPU menuntut terdakwa masing-masing kurungan penjara selama lima tahun dan membayar denda masing-masing Rp 10 juta subsider tiga bulan penjara.
Usai JPU membacakan tuntutan, maka hakim meminta kedua terdakwa bermusyawarah dengan kuasa hukumnya Anita Karlina, guna memastikan apakah akan mengajukan pledoi ataupun tidak.
Setelah musyawarah berlangsung dua menit, kuasa hukum kedua terdakwa memastikan akan melakukan pledoi secara tertulis.
Namun saat hakim hendak menutup sidang, terdakwa pria angkat bicara yang intinya mereka mengaku menyesal atas segala perbuatannya.
Maka hakim ketua menyatakan akan menjadikan pertimbangan atas pernyataan menyesal yang disampaikan terdakwa secara lisan.
Selanjutnya hakim menunda sidang dan akan dilanjutkan Selasa depan dengan agenda mendengar pledoi dari kuasa hukum terdakwa.
Diberitakan sebelumnya, terungkap sebuah kisah miris yang didera seorang bocah sembilan tahun di sebuah desa di Lhokseumawe.
Dia diduga disuruh untuk mengemis oleh ayah tiri dan ibu kandungnya.
Bila tidak membawa pulang uang usai mengemis, maka anak tersebut disiksa seperti dikurung dan tangannya dirantai.
Sedangkan kasus ini terungkap dari laporan tetangga korban kepada seorang personel Babinsa Koramil Banda Sakti, pada Rabu (18/9/2019) sore.
Selanjutnya personel Babinsa berkoordinasi dengan pihak Polsek Banda Sakti. Lalu mendatangi rumah korban.
Tidak lama kemudian, anak dan ayah tiri korban serta istrinya yang juga ibu kandung korban dibawa ke Polres Lhokseumawe, untuk pengusutan.
Selanjutnya, ayah tiri dan ibu kandung bocah tersebut ditetapkan sebagai tersangka KDRT dan eksploitasi anak.
Kedua tersangka dibidik dengan dengan Pasal 88 Jo Pasal 76 huruf (I)UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomir 23 Tahun 2004 tentang P-KDRT Jo Pasal 65 KUHP.
Tersangka pun diancam pidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan/atau didenda paling banyak Rp 200 juta.
Pada Oktober 2019, penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe menyerahkan kedua tersangka bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.
Selanjutnya kedua tersangka dititipkan ke LP Klas II Lhokseumawe.
Tidak lama kemudian kedua tersangka dilimpahkan ke PN Lhokseumawe untuk proses sidang. (Serambi News/Saiful Bahri)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Orangtua yang Merantai Anaknya untuk Mengemis Dituntut Lima Tahun Penjara, Terdakwa Menyesal